News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas, Menteri ESDM Didesak Wajibkan Perusahaan Biodiesel Bermitra dengan Petani

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyambut positif langkah pemerintah yang menempatkan program biodiesel sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Senin, 19 Mei 2025 - 16:42 WIB
Ketua Umum SPKS, Sabarudin.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyambut positif langkah pemerintah yang menempatkan program biodiesel sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Namun, SPKS menegaskan pentingnya memastikan agar program ini juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani sawit sebagai penyedia utama bahan bakunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum SPKS, Sabarudin berharap pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dapat menyempurnakan regulasi yang ada dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan penerima subsidi biodiesel untuk bermitra langsung dengan petani. 

"Kenapa SPKS menuntut kemitraan ini karena sumber dana subsidi itu dipungut dari petani," tegas Sabarudin dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

tvonenews

Dengan pola kemitraan yang adil, menurutnya petani akan memiliki akses pasar yang lebih baik dan memperoleh harga jual yang lebih layak.

"Model kemitraan petani dengan perusahaan yang menerima subsidi ini akan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak yang selama ini merugikan petani hingga 30–40 persen dari harga acuan pemerintah," ujar Sabarudin.

SPKS juga mendukung penuh program biodiesel pemerintah karena program ini bukan hanya penting bagi ketahanan energi, tetapi juga menjadi pasar strategis baru untuk menyerap CPO Indonesia.

Namun, dukungan itu harus dibarengi dengan syarat keadilan: perusahaan penerima subsidi biodiesel perlu diwajibkan untuk menjalin kemitraan langsung dengan petani sawit.

“Jika perusahaan bermitra dengan petani, maka petani tidak lagi tergantung pada tengkulak. Harga TBS akan lebih adil, dan petani bisa meningkatkan kesejahteraannya. Program biodiesel juga akan benar-benar menyentuh masyarakat bawah, bukan hanya menguntungkan pelaku besar di hulu dan hilir,” lanjutnya.

Selain mendorong kemitraan, SPKS juga mengusulkan agar koperasi petani diberi ruang untuk ikut menjadi penyedia resmi Bahan Bakar Nabati (BBN). 

Selama ini, kuota produksi biodiesel hanya diberikan kepada perusahaan besar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

SPKS menilai sudah saatnya regulasi ini direvisi agar lebih adil terhadap pelaku usaha berbasis rakyat.

“Kami berharap kepada Bapak Presiden Prabowo, yang kami kenal sangat fokus pada kesejahteraan masyarakat kecil, agar turut melihat kebutuhan dan aspirasi petani sawit di pelosok negeri. Dan kepada Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia, yang konsen terhadap peningkatan produksi energi nasional, agar Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 dapat direvisi dengan memasukkan koperasi petani sebagai penyedia resmi BBN, serta memberikan dukungan dan kemudahan akses keuangan untuk pembangunan pabirik mini yang dimiliki koperasi agar dapat memproduksi biodiesel." tegas Sabarudin.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral