Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Bandar Lampung berencana memanggil pengacara bernama Japriyanto Manalu atas kasus memasuki perkarangan rumah milik pengusaha asal Jakarta bernama Tedy Agustiansjah tanpa izin.
Pengacara tersebut masuk seolah sebagai pemilik rumah di Jalan Jenderal Gatot Soebroto No.7 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Pengacara Tedy, Natalia Rusli mengatakan Japriyanto Manalu bakal diperiksa atas nomor polisi LP/B/539/IV/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Selasa 15 April 2025 lalu.
"Penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), saksi-saksi juga sudah diperiksa dan pelapor juga sudah dimintai keterangan," katanya, Rabu (21/5/2025).
Natalia Rusli menjelasakan Japriyanto merupakan seorang pengacara yang semestinya memahami hukum.
Namun, justru terlapor melanggar hukum karena masuk ke pekarangan rumah tanpa izin.
Japriyanto juga memaksa masuk ke pekarangan dan dalam rumah serta diduga lakukan intimidasi terhadap penjaga rumah tersebut.
Load more