GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setelah Taman di Jakarta Dibuka 24 Jam, Belasan Spanduk Larangan Asusila Terpasang di Taman Langsat

Setelah taman-taman di  Jakarta dibuka selama 24 jam, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru sebagai upaya penegakan ketertiban umum.
Minggu, 15 Juni 2025 - 08:25 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memasang spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com- Setelah taman-taman di  Jakarta dibuka selama 24 jam, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru sebagai upaya penegakan ketertiban umum.

"Pemasangan spanduk ini sebagai himbauan agar pengunjung taman tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma dan mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti di Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemasangan spanduk tersebut diharapkan mampu mengedukasi warga masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya menjaga norma dan tata tertib di ruang publik khususnya di taman.

"Sebanyak 15 spanduk himbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman," ucapnya.

Selain pemasangan spanduk, personel Satpol PP tetap diinstruksikan melakukan pengawasan rutin di taman dari siang hingga malam hari.

Nanto menyampaikan bahwa dirinya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Huta Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko Satpol PP di Taman Langsat.

Dia berharap, keberadaan posko tersebut dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas taman dari kegiatan yang tidak pantas oleh pengunjung

"Mari kita jaga taman ini dari kegiatan yang tidak pantas untuk menciptakan kenyamanan masyarakat yang berkunjung," ujarnya.

Langgar perda

Perbuatan asusila di tempat umum seperti taman, melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 berbunyi : Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum.

Pelanggaran terhadap Pasal 18  dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta 

Penegakan hukumnya dilakukan oleh Satpol PP dan bisa disertai proses hukum pidana ringan jika diperlukan.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, per Mei 2024 menyebut, terdapat 2.151 taman kota yang tersebar di seluruh DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Taman kota itu terdiri dari berbagai jenis, seperti Taman Kota, RPTRA dan Hutan Kota. Jumlah ini hanya mencakup taman publik, bukan wilayah hijau privat. (ant/bwo)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wajib Tahu di 2026! Ini Deretan Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Wajib Tahu di 2026! Ini Deretan Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026. Peserta wajib tahu batasan manfaat agar tidak salah paham saat berobat.
Bripka Masias Siahaya Jalani Sidang Etik Kasus Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku, Hasilnya Bakal Disampaikan secara Transparan ke Publik

Bripka Masias Siahaya Jalani Sidang Etik Kasus Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku, Hasilnya Bakal Disampaikan secara Transparan ke Publik

Hari ini, Senin (23/2/2026), anggota Brimob Bripka Masias Siahaya akan menjalani sidang kode etik dalam kasus penganiayaan siswa MTS di Maluku Tenggara AT (14) hingga tewas. 
Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Anggota Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku Langsung Dipatsus

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Anggota Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku Langsung Dipatsus

Anggota Brimob Bripka Masias Siahaya diperiksa sebagai tersangka usai menganiaya siswa MTS di Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga tewas.
Kronologi Hokky Caraka Dipilih Jadi Kiper Dadakan saat Persita Tangerang Lawan Persib Bandung di Super League

Kronologi Hokky Caraka Dipilih Jadi Kiper Dadakan saat Persita Tangerang Lawan Persib Bandung di Super League

Laga panas tersaji saat Persita Tangerang bertandang ke markas Persib Bandung pada pekan ke-22 Super League ketika Hokky Caraka menjadi penjaga gawang dadakan.
Kapolri Marah Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku dan Perintahkan Pelaku Dapat Hukuman Setimpal, Listyo Sigit Prabowo: Brimob Harusnya Melindungi Masyarakat

Kapolri Marah Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku dan Perintahkan Pelaku Dapat Hukuman Setimpal, Listyo Sigit Prabowo: Brimob Harusnya Melindungi Masyarakat

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo marah atas peristiwa anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya, yang menganiaya siswa MTS di Maluku Tenggara hingga tewas.
Alasan Hokky Caraka Dipilih Jadi Kiper di Laga Persib Bandung Kontra Persita Tangerang Diungkap Carlos Pena

Alasan Hokky Caraka Dipilih Jadi Kiper di Laga Persib Bandung Kontra Persita Tangerang Diungkap Carlos Pena

Pelatih Persita Tangerang, Carlos Pena, menjelaskan alasannya memilih Hokky Caraka sebagai penjaga gawang di ujung laga kontra Persib Bandung.

Trending

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

John Herdman gigit jari jelang FIFA Series. Pemain keturunan yang bersinar di Liga Belanda gagal dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia usai terbentur aturan.
Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta diaspora potensial. Sosok Luke Vickery, winger Australia berdarah Medan disebut selangkah lagi bela Garuda.
Kronologi  Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Kronologi Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Ayahanda almarhum Bripda DP mengharapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengungkap kasus kematiannya serta memproses hukum para pelakunya
Surya Paloh Masih Mikir Dukung Prabowo 2 Periode, Muzani Beri Respons Menohok

Surya Paloh Masih Mikir Dukung Prabowo 2 Periode, Muzani Beri Respons Menohok

Ahmad Muzani lontarkan respons menohok terkait Ketum NasDem, Surya Paloh yang masih pikir-pikir untuk memberikan dukungan dua periode untuk Presiden Prabowo
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT