Romeo Hutabarat Sambut Baik Vonis 3 Tahun untuk Miming Theniko Terdakwa Tipu Gelap Rp100 Miliar
- IST
Bandung, tvOnenews.com – Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Miming Theniko, Selasa (17/6/2025).
Sidang kali ini mengagendakan Sidang Putusan terhadap terdakwa Miming Theniko.
Hakim pembacaan putusannya, hakim menyatakan Miming terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan melalui skema investasi tekstil senilai Rp100 miliar. Bukannya memberikan keuntungan, Miming justru menjebak puluhan investor dengan janji palsu dan cek kosong. Keputusan ini sekaligus menjadi titik terang bagi para korban yang selama ini mendambakan keadilan sejak kasus mencuat pada tahun 2017.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Tuti Haryati SH., MH., memaparkan bahwa Miming telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, hakim juga menilai perbuatan tersebut termasuk perbuatan berlanjut yang seharusnya dijerat dengan Pasal 64 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan Miming bersalah karena telah mengatur skema investasi fiktif yang merugikan banyak pihak.
Atas vonis tersebut kuasa hukum penggugat Romeo Hutabarat yang di dampingi Ais Ramlan menyambut baik putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa dalam kasus pidana Miming Tehniko. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras menegakkan keadilan.
"Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis tiga tahun. Putusan ini hanya sedikit berbeda dari tuntutan jaksa dan bagi kami sudah cukup. Ini adalah pembelajaran agar tidak ada lagi tindak pidana serupa di masa depan," ujar Romeo, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bandung yang dinilai telah menjalankan tugasnya secara maksimal hingga hukum dapat ditegakkan. "Kami sebagai korban merasa keadilan masih ada di negeri ini," tambahnya.
Romeo menegaskan bahwa pihaknya tidak mengejar hukuman maksimal bagi terdakwa. Yang terpenting baginya adalah prinsip penegakan hukum tetap dijalankan.
Load more