GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Riau Ungkap Praktik Penjualan Lahan di Kawasan TNTN, Tokoh Adat Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang tokoh adat sebagai tersangka dalam kasus penjualan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Senin, 23 Juni 2025 - 22:13 WIB
Polda Riau Ungkap Praktik Penjualan Lahan di Kawasan TNTN, Tokoh Adat Ditetapkan Tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang tokoh adat sebagai tersangka dalam kasus penjualan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tersangka berinisial Jas, alias Jasman (54).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) dan bagian dari komitmen Polda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pendekatan Green Policing.

“Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi, sekalipun dengan tameng adat,” ujar Irjen Herry.

Menurut Herry, negara menghargai keberadaan hak ulayat dan struktur adat di Riau. 

Namun, ketika klaim adat digunakan untuk kepentingan pribadi dan berdampak pada kerusakan lingkungan, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum.

“TNTN adalah warisan ekologis yang tidak boleh dijadikan alat untuk mencari keuntungan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, Jasman yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diketahui mengklaim sekitar 113.000 hektare kawasan TNTN sebagai tanah ulayat.

Tersangka kemudian menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada sejumlah pihak, di antaranya seorang bernama Dedi Yanto yang telah lebih dulu ditangkap. 

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Dedi membeli dua bidang lahan seluas total 20 hektare seharga Rp5 juta per bidang dari Jasman.

“Kami menemukan kebun sawit ilegal di kawasan hutan yang dijaga pekerja. Dari sana kami telusuri asal-usul lahan dan sampai pada surat hibah yang diterbitkan tersangka,” kata Kombes Ade.

Barang bukti yang disita antara lain salinan peta hak ulayat, surat hibah, cap stempel adat, serta dokumen struktur adat yang digunakan untuk meyakinkan pembeli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik menjerat Jasman dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pembeli lain serta sejauh mana surat hibah serupa telah beredar. Polda Riau juga tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka tambahan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Buntut Kasus Kematian Mahasiswa di Cikarang, Polres Metro Bekasi Selidiki Peredaran Obat Ilegal

Buntut Kasus Kematian Mahasiswa di Cikarang, Polres Metro Bekasi Selidiki Peredaran Obat Ilegal

Buntut kasus kematian mahasiswa berinisial PAF (20) di sebuah apartemen, kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi bakal selidiki peredaran
Tidak Perlu Cemas, Penderita GERD Bisa Kok Puasa Ramadhan Kata dr Zaidul Akbar kalau Memenuhi Syarat ini

Tidak Perlu Cemas, Penderita GERD Bisa Kok Puasa Ramadhan Kata dr Zaidul Akbar kalau Memenuhi Syarat ini

H-1 lagi umat muslim NU atau yang ikut pemerintah akan menjalani puasa ramadhan. Sementara teman-teman Muhammadiyah perhari ini (18/2).
Update Harga iPhone 13 Series  18 Februari 2026, Makin Murah

Update Harga iPhone 13 Series 18 Februari 2026, Makin Murah

Update harga iPhone 13 Series per tanggal 18 Februari 2026 di Indonesia. Simak daftar harga terbaru iPhone 13 mini, iPhone 13, hingga iPhone 13 Pro Max di sini.
Bakal Hadiri KTT Dewan Perdamaian yang Dipimpin Trump, Prabowo Subianto Tiba di Washington DC

Bakal Hadiri KTT Dewan Perdamaian yang Dipimpin Trump, Prabowo Subianto Tiba di Washington DC

Presiden Prabowo Subianto tiba di Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (17/2)

Trending

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Osimhen Jadi Dalang Utama, Galatasaray Pesta Gol Lawan Juventus!

Osimhen Jadi Dalang Utama, Galatasaray Pesta Gol Lawan Juventus!

Galatasaray tampil dominan saat menghancurkan Juventus yang bermain dengan 10 pemain dengan skor telak 5-2 pada leg pertama play-off babak 16 besar UEFA Champions League, Rabu (18/2/2026).
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi cinta, karier, hingga keuangan lengkapnya di sini.
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT