News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bagaimana Tangani Anak yang Keracunan Makanan, Ini Saran Dokter Anak

Salah satu yang bisa dilakukan guru jika mendapati makanan tidak layak konsumsi adalah segera membuangnya dan mengistirahatkan anak yang mengalami keracunan.
Kamis, 25 September 2025 - 19:22 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kiri) meninjau para siswa yang keracunan MBG di Bandung
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com- Salah satu yang bisa dilakukan guru jika mendapati makanan tidak layak konsumsi adalah segera membuangnya dan mengistirahatkan anak yang mengalami keracunan. Demikian pendapat Ketua UKK Emergensi dan Terapi Intensif Anak (ETIA) dari Ikatan Dokter Anak Indonesia dr. Yogi Prawira, Sp.A, Subsp.E.Τ.Ι.Α(Κ).

“Tentu yang pertama kita pastikan makanan atau minuman dan atau minuman curigai ini itu harus dibuang, jangan dikonsumsi lagi, jangan disayang-sayang gitu ya. Kemudian anak-anak yang tadi mengalami keracunan, tentu itu harus istirahat, jadi aktivitasnya itu dihentikan dulu,” kata Yogi dalam diskusi kesehatan yang diikuti secara daring, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan sebaiknya guru juga mencatat gejala yang timbul pada anak yang mengalami keracunan, seperti dehidrasi karena muntah dan diare, dan pastikan asupan cairannya terpenuhi dan tetap dijaga.

Jika kejadian sudah lebih dari satu kasus maka harus segera dilaporkan ke pihak terkait atau pemangku kepentingan untuk diidentifikasi melalui pemeriksaan laboratorium dan merujuk anak ke rumah sakit untuk dirawat.

Gejala yang patut diwaspadai sebagai tanda anak keracunan adalah muntah-muntah hebat sehingga kesulitan memberikan asupan, BAB berdarah, tanda-tanda dehidrasi dengan kondisi lemas, bibir kering, kehausan, buang air kecilnya pekat dan sedikit, serta demam yang persisten di atas 38 hingga 38,5 derajat Celcius.

“Atau anaknya awalnya masih baik, tapi dilaporkan diarenya nggak berhenti-berhenti sudah lebih dari 72 jam, maka ini harus segera dibawa ke rumah sakit,” kata Yogi.

Yogi menyebut, ada baiknya guru-guru di sekolah juga bisa ikut memantau kelayakan makanan yang disajikan untuk siswa-siswanya agar bisa menurunkan kejadian sakit pada anak karena makanan yang sudah tidak layak makan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun perlu ada kerja sama dari beberapa pihak yang menjalankan program tersebut untuk memberikan edukasi sehingga guru mengetahui apa saja yang perlu diperhatikan dan bagaimana penanganan pada makanan yang sudah tidak layak konsumsi.

“Harus ada satu sistem atau struktur yang membuat mereka dibekali dulu apa yang harus mereka ketahui, apakah ada modul-modul tertentu yang harus mereka pelajari,” kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral