Wacana Polri di Bawah Lembaga atau Kementerian Dinilai Keliru
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana merubah Polri di bawah institusi TNI ataupun kementerian dinilai keliru.
Dirketur Haidar Alwi Institute (HAI), Sandri Rumana mengatakan saat ini Polri yang dibawah langsung Presiden RI merupakan perintah konstitusi yang selama ini berjalan dengan baik.
"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI Tahun 1945," kata Sandri kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
- Istimewa
Sandri menjelaskan ketentuan ini mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Polri sebagai kekuatan utama yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi dan juga mengakan hukum secara struktural institusional.
Sandri menjelaskan bahwa hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden RI.
"Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden secara langsunh," ungkapnya.
Ia menambahkan perlu diingat, pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah amanat reformasi yang harus dijaga.
Tak hanya itu, kata Sandri, secara institusional dan struktural Polri dibawah Presiden sudah sangat relevan dengan semangat demokrasi dan rasio geografis NKRI.
Sandri menjelaskan gagasan pengembalian posisi Polri dapat mengundang banyak sisi gelap yang bermuara nepotis, kolusi, dan serta politis yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara dibidang keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
"Negaara sebesar kita ini kalau Kepolisian dibawa salah satu lembaga negara sangat tidak relevan dan rasional, kita ini negara dengan kompleksitas persoalan yang sangat bersama berdasarkan kultural masyarakat yang ada, di Ambon misalnya sering terjadi konflik komunal, di jawa jarang, namun tingkat kriminalitas lainnya sangat tinggi, jadi sudah benar Polisi dibawa Presiden karena berbagai aspek penegakan hukum, kemenangan dan ketertiban masyarakat yang harus diketahui Presiden secara langsung dari Institusi negara yang spesifik dan regulatif diberi tugas pada aspek persoalan ini," katanya.
Sandri menjelaskan pihaknya telah mencatat aspirasi terkait dengan perubahan posisi kelembagaan Polri dan merekomendasikan transformasi kinerja bukan mengubah posisi kelembagaan secara struktural, institusional dan organisatoris.
Load more