News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi KUHAP Bukan Hal Menakutkan bagi Masyarakat Taat Hukum

Pakar hukum Dr. Abdul Luky menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR tidak perlu ditakuti oleh masyarakat yang patuh hukum karena justru memperkuat perlindungan HAM dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kamis, 20 November 2025 - 06:20 WIB
Audiensi Komisi III DPR bersama Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Komunitas Advokat Pengawal RKUHAP, dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Syifa Aulia

tvOnenews.com - Pakar hukum Dr. Abdul Luky menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR tidak perlu ditakuti oleh masyarakat yang patuh hukum karena justru memperkuat perlindungan HAM dan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Sebagai landasan yuridis penyelenggaraan hukum acara pidana di Indonesia, KUHAP memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum, kesesuaian prosedur dan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka,” ujar Abdul Luky yang juga menjabat sebagai Direktur Hukum EVIDENT Institute pada Rabu (19/11).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11) melalui rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. 

Pengesahan ini menandai langkah besar dalam modernisasi hukum acara pidana Indonesia yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru. Revisi ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan KUHP baru yang telah disahkan pada 3 Januari 2023.

Menurutnya, berbagai perkembangan zaman menuntut adanya KUHAP yang lebih modern. Hal ini tidak lepas dari berbagai perkembangan kondisi nasional dan internasional, termasuk kejahatan lintas negara, kejahatan siber serta tuntutan peningkatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), menuntut kehadiran KUHAP modern yang adaptif dan berkeadilan.

Pakar hukum Dr. Abdul Luky.
Pakar hukum Dr. Abdul Luky.
Sumber :
  • Istimewa

 

Luky juga menyoroti sejumlah penguatan signifikan dalam KUHAP baru, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan, perluasan keadilan restoratif, pengakuan bukti elektronik dan kepastian syarat penahanan. Salah satu poin penting adalah jaminan bantuan hukum gratis bagi tersangka atau terdakwa dalam kasus-kasus berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“KUHAP baru mengatur pemberian penasihat hukum secara gratis bagi tersangka atau terdakwa dalam kasus berat (ancaman pidana penjara 15 tahun atau lebih) melengkapi KUHAP sebelumnya yang hanya bagi yang tidak mampu atau tidak mempunyai penasihan hukum sendiri dalam kasus dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih pada semua tahap pemeriksaan,” jelasnya.

Luky menyimpulkan bahwa KUHAP baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap sistem peradilan Indonesia yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemakmuran bangsa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ahmad Muzani Beberkan Isi Obrolan dengan Puan dan Gibran, Termasuk Alasan Tetiba Tarik Tangan Wapres

Ahmad Muzani Beberkan Isi Obrolan dengan Puan dan Gibran, Termasuk Alasan Tetiba Tarik Tangan Wapres

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan isi perbincangan antara dirinya bersama Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tahukah Kamu? John Herdman Bisa Buat Starting Eleven Timnas Indonesia Hanya dari Pemain Persib Bandung

Tahukah Kamu? John Herdman Bisa Buat Starting Eleven Timnas Indonesia Hanya dari Pemain Persib Bandung

John Herdman kembali merilis skuad provisional Timnas Indonesia untuk menyaring pemain yang akan tampil di Piala AFF 2026. 
OJK Bakal Ubah Aturan Dana Pensiun Usai Putusan MK, Peserta Bisa Pilih Cair Sekaligus atau Berkala

OJK Bakal Ubah Aturan Dana Pensiun Usai Putusan MK, Peserta Bisa Pilih Cair Sekaligus atau Berkala

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan aturan di sektor dana pensiun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
IOC Resmi Cabut Larangan Rusia, Halal Tampil di Olimpiade Los Angeles dengan Syarat Ketat

IOC Resmi Cabut Larangan Rusia, Halal Tampil di Olimpiade Los Angeles dengan Syarat Ketat

Pencabutan terhadap ROC dilakukan IOC setelah melakukan evaluasi hukum secara menyeluruh terhadap status ROC.
Pramono Pertimbangkan Usulan Skema Berlangganan Tarif Transjakarta Rp200.000 per Bulan

Pramono Pertimbangkan Usulan Skema Berlangganan Tarif Transjakarta Rp200.000 per Bulan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempertimbangkan usulan terkait skema berlangganan tarif Transjakarta sebesar Rp200.000 per bulan.
Beraksi di Waktu Dhuha, Detik-Detik Pria Curi Ponsel Jemaah yang Tidur di Masjid Duren Sawit Terekam CCTV

Beraksi di Waktu Dhuha, Detik-Detik Pria Curi Ponsel Jemaah yang Tidur di Masjid Duren Sawit Terekam CCTV

Aksi pria diduga mencuri ponsel milik seorang jemaah yang sedang tertidur di dalam masjid di Duren Sawit, Jakarta Timur, terekam CCTV. 

Trending

Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Juara bertahan Argentina hampir pulang hingga akhirnya mencatatkan remontada dari Maroko. Skor akhir 3-2 atas kemenangan Argentina tercatat di Stadion Atlanta, Selasa (7/7/2026).
Erling Haaland Terancam Gagal Bawa Norwegia ke Semifinal Piala Dunia 2026? Tim Alami Gangguan Kesehatan Akibat Kelelahan Ekstrem 

Erling Haaland Terancam Gagal Bawa Norwegia ke Semifinal Piala Dunia 2026? Tim Alami Gangguan Kesehatan Akibat Kelelahan Ekstrem 

Padatnya jadwal pertandingan dan jarak perjalanan antar venue ternyata berpengaruh pada kesehatan Norwegia. Erling Haaland cs mengalami sakit akibat kelelahan ekstrem yang dialami sejak mengikuti Piala Dunia 2026. 
Wacana Pergantian Nama Provinsi Sunda, PAN Jabar Beberkan Silsilah Sejarah

Wacana Pergantian Nama Provinsi Sunda, PAN Jabar Beberkan Silsilah Sejarah

Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Provinsi Sunda terus berkumandang dan menjadi perhatian seksama.
OJK Bakal Ubah Aturan Dana Pensiun Usai Putusan MK, Peserta Bisa Pilih Cair Sekaligus atau Berkala

OJK Bakal Ubah Aturan Dana Pensiun Usai Putusan MK, Peserta Bisa Pilih Cair Sekaligus atau Berkala

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan aturan di sektor dana pensiun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
IOC Resmi Cabut Larangan Rusia, Halal Tampil di Olimpiade Los Angeles dengan Syarat Ketat

IOC Resmi Cabut Larangan Rusia, Halal Tampil di Olimpiade Los Angeles dengan Syarat Ketat

Pencabutan terhadap ROC dilakukan IOC setelah melakukan evaluasi hukum secara menyeluruh terhadap status ROC.
Tahukah Kamu? John Herdman Bisa Buat Starting Eleven Timnas Indonesia Hanya dari Pemain Persib Bandung

Tahukah Kamu? John Herdman Bisa Buat Starting Eleven Timnas Indonesia Hanya dari Pemain Persib Bandung

John Herdman kembali merilis skuad provisional Timnas Indonesia untuk menyaring pemain yang akan tampil di Piala AFF 2026. 
Pramono Pertimbangkan Usulan Skema Berlangganan Tarif Transjakarta Rp200.000 per Bulan

Pramono Pertimbangkan Usulan Skema Berlangganan Tarif Transjakarta Rp200.000 per Bulan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempertimbangkan usulan terkait skema berlangganan tarif Transjakarta sebesar Rp200.000 per bulan.
Selengkapnya

Viral