News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Surabaya Jatuhkan Vonis Penjara ke Thomas Bambang Atas Penipuan PT Angkasa Pura Kargo

PN Surabaya Kelas 1A menjatuhkan putusan bersalah terhadap Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, atas tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan dana
Selasa, 23 Desember 2025 - 20:32 WIB
PN Surabaya Jatuhkan Vonis Penjara ke Thomas Bambang Atas Penipuan PT Angkasa Pura Kargo
Sumber :
  • istimewa

"Namun demikian, hingga 31 Maret 2022, kewajiban pembayaran tetap belum dipenuhi. Pada saat PT Angkasa Pura Kargo mencairkan cek tersebut, bank menerbitkan Surat Keterangan Penolakan, menyatakan bahwa cek tidak dapat dicairkan karena tidak memenuhi syarat perbankan," lanjutnya menjelaskan.

Atas kondisi ini, kata dia, PT Angkasa Pura Kargo mengirimkan Surat Somasi kepada PT Trans Millenial Asia, yang ditembuskan kepada Direktur Perusahaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam balasan surat tertanggal 31 Mei 2022, Direktur PT Trans Millenial Asia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kerja sama antara PT Trans Millenial Asia dan PT Angkasa Pura Kargo, serta tidak pernah menandatangani atau memberikan instruksi apa pun terkait pelaksanaan proyek sebagaimana termuat dalam dokumen yang diajukan," jelasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, PT Angkasa Pura Kargo kemudian melaporkan dugaan penipuan proyek pengiriman kepada aparat penegak hukum. 

Lanjutnya menjelaskan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, terungkap pula keterlibatan pihak internal perusahaan, yaitu Ade Yolando Sudirman, yang pada saat itu menjabat sebagai General Manager Logistics and Supply Chain dan pada putusannya dinyatakan telah terbukti secara sah.

"Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penipuan' sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum, saat ini sedang mengajukan upaya Kasasi terhadap putusan Banding yang telah dijatuhkan selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta Muhammad Fikar Maulana yang dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'yang menyuruh melakukan Penipuan'. Majelis hakim  menetapkan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan tidak mengajukan banding," jelasnya.

Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, pihak tim tvOnenews.com masih mencoba konfirmasi kuasa hukum pelaku penipuan tersebut.

Sementara, pihak PN Surabaya Kelas 1A melalui Humas PN Surabaya Kelas 1A, S Pujiono, saat dikonfirmasi tim tvOnenews.com mengungkapkan, bahwa putusan vonis tersebut benar adanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya benar (puntusan vonisnya)," ucap Humas PN Surabaya Kelas 1A, S Pujiono kepada tim tvOnenews.com, Selasa (23/12/2025).

Kemudian, ia katakan, pelaku pada saat di siding di PN Surabaya, statusnya merupakan nara pidana (Napi) Tangerang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Fakta baru ditemukan dalam kasus mutilasi Depok. Fakta barunya, yakni pelaku mengidap HIV. Selama ini dia rutin kontrol dan membeli obat.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar sepanjang Semester I-2026, Berkat Perluasan Akses Pasar

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar sepanjang Semester I-2026, Berkat Perluasan Akses Pasar

Berkat perluasan akses pasar, UMKM binaan Pertamina mencatatkan omzet sebesar Rp8,57 miliar sepanjang semester I 2026 melalui berbagai pameran regional hingga internasional.
Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat realisasi dan penggunaan TKD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp123,727 miliar, sebagai instrumen anggaran untuk mempercepat penanganan, rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan masyarakat pascabencana.
Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Kelompok Riset KR NEXUS FIB UI mendorong upaya pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis memori kolektif, sejarah lokal, dan pengetahuan masyarakat adat di Candi Cangkuang dan Kampung Pulo.
Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kementerian Hukum menguji penerapan manajemen talenta berbasis e-voting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Trending

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Fakta baru ditemukan dalam kasus mutilasi Depok. Fakta barunya, yakni pelaku mengidap HIV. Selama ini dia rutin kontrol dan membeli obat.
Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Selengkapnya

Viral