Kawal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, SAI Apresiasi Dewas KPK Telaah Permohonan Gelar Perkara Ulang
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Semangat Advokasi Indonesia (SAI) melayangkan permintaan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan gelar perkara ulang terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.Â
Langkah ini diambil guna memperjelas ada tidaknya kerugian negara dalam keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikelola swasta.
Direktur Eksekutif SAI, Ali Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi pada 29 Desember 2025.Â
Kedatangannya ke Kantor Dewas KPK pada Rabu (7/1) adalah untuk memantau perkembangan permohonan tersebut.
"Surat yang disampaikan 29 Desember 2025 isinya meminta Dewas KPK melakukan gelar perkara ulang untuk menghitung kerugian negara bersama PIHK," ujar Ali Yusuf.
Ali menegaskan bahwa operasional PIHK dalam memberangkatkan jemaah haji, baik kuota reguler maupun tambahan, tidak menggunakan dana APBN.Â
Menurutnya, biaya yang dikeluarkan jemaah kepada PIHK merupakan pembayaran atas layanan eksklusif agar bisa berangkat tanpa antrean panjang.
"Jadi jamaah membayar jasa kepada PIHK atas fasilitas eksklusif yang diterimanya termasuk berangkat tanpa antrian panjang," tuturnya.
Lebih lanjut, SAI menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK saat ini berpotensi menabrak aturan internal lembaga antirasuah tersebut.Â
Ali merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mewajibkan setiap tugas dijalankan dengan asas kepastian hukum, akuntabilitas, hingga penghormatan terhadap HAM.
Dalam kesempatan tersebut, Ali juga mengapresiasi Dewas KPK yang merespons positif surat mereka.Â
Saat ini, permohonan gelar perkara ulang tersebut sedang dalam tahap pengkajian atau telaah oleh pihak Dewas.
"SAI memberikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah melakukan telaah terhadap permintaan gelar perkara ulang," tambahnya.
Sebagai lembaga hukum yang berfokus pada literasi dan litigasi di bidang haji dan umrah, SAI menyatakan bahwa tindakan ini murni bentuk kepedulian terhadap ekosistem haji di Indonesia.Â
"Jadi permintaan ini bukan untuk melawan hukum tapi mencari kepastian hukum sesuai amanat Undang-Undang KPK," ujarnya. (dpi)
Load more