Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Laporan Kematian Istri Dipatuk Ular Tak Terdaftar
- Istimewa
Julianus memaparkan pihak Polsek Danau Paris justru tak memberikan penjelasan secara gamblang ke kliennya terkait SKTBL tersebut.
Sebab, kata Julianus, Polsek Danau Paris telah membalas surat dari perusahaan asuransi dengan pernyataan berupa surat keterangan yang dimiliki oleh Ng Kim Tjoa tidak terdaftar dan tidak dikeluarkan oleh kepolisian setempat sebelum kedatangan ia dan kliennya ke kantor polisi itu.
"Keadaan ini jelas menimbulkan kerugian sangat serius bagi klien kami selaku warga negara yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum dari negara," kata Julianus.
"Ini bukan hanya masalah nasib klien kami yang dilaporkan dengan ancaman enam tahun penjara, tetapi juga nasib banyak orang jika terjadi hal yang sama terhadap mereka karena ketidakprofesionalan pihak kepolisian," sambungnya.
Di sisi lain, Julianus mengaku pihaknya juga akan menyurati Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait permasalahan yang dialami pihaknya.
"Kami juga akan bersurat kepada Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri mengenai apa yang dialami oleh klien kami dan pekan depan akan memantau kembali atas laporan yang kami buat ke Propam," pungkasnya.(raa)
Load more