News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ajukan Judicial Review, LKBH UI Desak UU Minerba Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selasa, 27 Januari 2026 - 18:32 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pada 13 Januari 2026 lalu, MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Presiden (Pemerintah) ini merupakan bagian dari pemeriksaan Perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) selaku kuasa hukum mahasiswa dan Masyarakat.

Perkara tentang permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (UU Minerba) menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, antara lain Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc., IPU. (ahli pertambangan), Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. (ahli Hukum Administrasi Negara), Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasa sebagai saksi, serta Direktur PT Vale Indonesia Budiawansyah sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Para Hakim Mahkamah Konstitusi dengan tegas mengingatkan bahwa keuntungan tidak bisa dilepaskan dari perspektif keberlanjutan lingkungan. Tragedi bencana di Sumatera pada Desember 2025 harus menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi tambang yang tidak terkendali menciptakan kerentanan ekologis yang nyata,” ujar Maria Dianita Prosperiani, S.H., kuasa hukum pemohon dari LKBH FHUI, usai persidangan.

“Para Hakim Mahkamah Konstitusi dengan tegas mengingatkan bahwa keuntungan tidak bisa dilepaskan dari perspektif keberlanjutan lingkungan. Tragedi bencana di Sumatera pada Desember 2025 harus menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi tambang yang tidak terkendali menciptakan kerentanan ekologis yang nyata,” ujar Maria Dianita Prosperiani, S.H., kuasa hukum pemohon dari LKBH FHUI, usai persidangan.

LKBH FHUI menilai lemahnya peran negara dalam mengendalikan sumber daya alam bersumber dari desain normatif UU Minerba, khususnya Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92, yang dinilai membuka ruang monopoli sektor swasta dan mendorong praktik privatisasi sumber daya alam.

“Negara telah kehilangan fungsi kontrol aktifnya. Padahal, esensi Pasal 33 UUD 1945 adalah pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir korporasi,” tegas Maria.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin Haru, Dedi Mulyadi Jadi Saksi Nikah Pasangan Disabilitas di KUA Bandung, Pesannya Singkat tapi Jelas

Bikin Haru, Dedi Mulyadi Jadi Saksi Nikah Pasangan Disabilitas di KUA Bandung, Pesannya Singkat tapi Jelas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hadir menjadi saksi pernikahan pasangan penyandang disabilitas tuna rungu, Naila Puja Rislani dan Muhammad Sayyid Az Zahiri.
Doktif Blak-blakan Timpali Klarifikasi Pihak Dokter Richard Lee Soal Sertifikat Mualaf yang Dicabut Hanny Kristianto

Doktif Blak-blakan Timpali Klarifikasi Pihak Dokter Richard Lee Soal Sertifikat Mualaf yang Dicabut Hanny Kristianto

Pernyataan dr Richard Lee usai sertifikat mualafnya dicabut Hanny Kristianto lewat MCI ditanggapi sinis oleh Doktif atau Dokter Detektif di media sosialnya
Tim dr Richard Lee Speak Up, Bongkar Kejadian Sebelum Koh Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf

Tim dr Richard Lee Speak Up, Bongkar Kejadian Sebelum Koh Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf

Tak tinggal diam, tim dr Richard Lee speak up, ungkap kejadian sebelum Koh Hanny Kristianto umumkan mencabut sertifikat mualaf.
Pekerja Lansia di Cianjur Ditemukan Tewas Tertimbun Material Longsor

Pekerja Lansia di Cianjur Ditemukan Tewas Tertimbun Material Longsor

Pria lanjut usia bernama Apipudin (61), pekerja di Perumahan Griya Asri Puncak, Cianjur ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor, Senin (4/5).
Terikat Kontrak Panjang di Ipswich Town, Kans Elkan Baggott Jadi Pemain Indonesia Pertama di Premier League Terbuka

Terikat Kontrak Panjang di Ipswich Town, Kans Elkan Baggott Jadi Pemain Indonesia Pertama di Premier League Terbuka

Elkan Baggott berpotensi menjadi pemain Indonesia pertama di Premier League menyusul kontrak jangka panjang yang telah ia tandatangani bersama Ipswich Town.
Megawati Hangestri Tak Masuk Daftar Prioritas Hyundai Hillstate? Outside Hitter asal Jepang Justru Jadi Target Utama

Megawati Hangestri Tak Masuk Daftar Prioritas Hyundai Hillstate? Outside Hitter asal Jepang Justru Jadi Target Utama

Di tengah rumor kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate, laporan media Korea justru mengungkap adanya kekecewaan besar di internal klub. Pemain asal Jepang

Trending

Tim dr Richard Lee Speak Up, Bongkar Kejadian Sebelum Koh Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf

Tim dr Richard Lee Speak Up, Bongkar Kejadian Sebelum Koh Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf

Tak tinggal diam, tim dr Richard Lee speak up, ungkap kejadian sebelum Koh Hanny Kristianto umumkan mencabut sertifikat mualaf.
Doktif Blak-blakan Timpali Klarifikasi Pihak Dokter Richard Lee Soal Sertifikat Mualaf yang Dicabut Hanny Kristianto

Doktif Blak-blakan Timpali Klarifikasi Pihak Dokter Richard Lee Soal Sertifikat Mualaf yang Dicabut Hanny Kristianto

Pernyataan dr Richard Lee usai sertifikat mualafnya dicabut Hanny Kristianto lewat MCI ditanggapi sinis oleh Doktif atau Dokter Detektif di media sosialnya
Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Wajar pelatih Ko Hee-jin memilih Zhong Hui ketimbang Megawati Hangestri untuk isi kuota Asia Red Sparks, ternyata pevoli China itu punya banyak keunggulan.
KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

Baru-baru ini kang Dedi Mulyadi atau KDM membantu seorang pedagang yang tokonya dibakar di momen Hari Buruh lalu pada 1 Mei, tidak diduga bantuannya
STY Ungkap Penyesalan Selama Latih Timnas Indonesia, Salah Satunya Piala Asia U-23

STY Ungkap Penyesalan Selama Latih Timnas Indonesia, Salah Satunya Piala Asia U-23

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkap penyesalan terbesarnya selama menangani skuad Garuda, dengan laga kontroversial melawan Bahrain.
Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Chris Kim, agen pemain voli Korea Selatan menjelaskan progres transfer Megawati Hangestri yang sebelumnya santer dikabarkan lagi merapat ke Hyundai Hillstate.
Selengkapnya

Viral