Manuver Laporan Polisi Disorot, MAKI Minta Jaksa Lindungi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terus bergulir di meja hijau.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tetap fokus pada substansi perkara dan tidak terpengaruh berbagai manuver yang muncul di luar persidangan.
Menurut Boyamin, tugas utama jaksa saat ini adalah membuktikan adanya niat jahat (mens rea) serta persekongkolan yang diduga telah dirancang sejak awal proses pengadaan Chromebook.
Ia menyoroti kebijakan yang disebut sebagai “kopi hitam”, yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa, sebagai salah satu poin krusial yang harus didalami secara serius oleh jaksa.
“Jaksa harus menunjukkan kepada hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan ‘jago’ yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku,” ujar Boyamin di Jakarta, Selasa (27/1/2028).
Boyamin juga menanggapi rencana pihak Nadiem yang disebut-sebut akan melaporkan saksi Jumeri ke kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjadi strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lain yang tengah memberikan keterangan di persidangan.
Ia meminta jaksa tidak terpengaruh oleh manuver tersebut dan tetap berpegang pada pembuktian materiil perkara.
“Jaksa harus tetap fokus membuktikan bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti irama penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial,” tegasnya.
Lebih lanjut, Boyamin menilai ancaman pelaporan terhadap saksi sebagai tindakan berlebihan yang dapat mencederai independensi persidangan. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menjamin perlindungan saksi agar terbebas dari ancaman maupun tekanan dalam memberikan keterangan yang sebenarnya.
Selain itu, Boyamin mendorong Kejaksaan untuk lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya untuk menangkal narasi negatif dan simpang siur informasi di media sosial terkait perkara Nadiem.
“Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Ini sudah tahap persidangan, sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya,” pungkasnya.(lgn)
Load more