Penegakan Hukum Indonesia Dinilai Penuh Praktik Transaksional
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum, Firman Tendri Mangendri menilai penegakan hukum di Indonesia berada dalam situasi sebagai judicial disarray berupa kekacauan sistemik yang membuat hukum berjalan fleksibel, transaksional, dan sangat bergantung pada tekanan publik.
Firman menilai hukum di Indonesia kerap bergerak bukan karena sistem pengawasan dan penegakan yang solid, melainkan karena perkara menjadi sorotan luas masyarakat semisal fenomena 'no viral, no justice' ketika sebuah kasus tidak mendapatkan perhatian publik, aparat penegak hukum cenderung diam.
Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti absennya preseden pengadilan terhadap presiden di Indonesia.
Hal itu disampaikan Firman dalam diskusi publik bertajuk Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan dengan Sapu Kotor? yang digelar Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Jamki).
"Selama kekuasaan tertinggi tidak tersentuh hukum, prinsip kesetaraan di hadapan hukum hanya akan menjadi jargon. Ia membandingkan Indonesia dengan Korea Selatan dan Malaysia yang pernah memproses mantan pemimpin negaranya secara pidana," kata Firman kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/1/2026).
Senada, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa turut mengkritik kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Sugeng menilai penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri tidak berjalan konsisten dan cenderung selektif.
"Ketika hukum dijalankan tanpa prinsip keadilan yang setara, ia mudah berubah menjadi alat kekuasaan," kata Sugeng.
Sugeng secara khusus menyoroti kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai terdapat pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis termasuk praktik penyortiran perkara dan keterlibatan jaringan perantara kasus.
“Jika penegakan hukum dijalankan oleh sapu yang kotor, maka yang terjadi bukan pembersihan, melainkan pemindahan kotoran,” ujarnya.
Semengtara itu, Salma Mawavi selaku aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai krisis lemahnya pemberantasan korupsi dari sisi akuntabilitas sistem hukum.
Ia menyoroti banyaknya laporan masyarakat yang disertai data awal, namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh aparat.
"Perlunya perubahan strategi gerakan mahasiswa dari sekadar aksi simbolik menuju advokasi berbasis bukti," pungkasnya.(raa)
Load more