News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasutri Aniaya Pemotor di Jalan Tak Jadi Ditahan Karena Penyidik Aplikasikan KUHP Baru

Menyusul penerapan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, polisi tidak jadi menahan pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya pengendara motor akibat ditegur karena merokok di Palmerah, Jakarta Barat
Jumat, 30 Januari 2026 - 05:47 WIB
Pasangan suami istri (Pasutri) viral di media sosial lantaran berkendara di wilayah Palmerah, Jakarta Barat sambil merokok dan membawa bayi.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com-Menyusul penerapan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, polisi tidak jadi menahan pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya pengendara motor akibat ditegur karena merokok di Palmerah, Jakarta Barat. "Sudah diamankan, tapi enggak ditahan. Karena pasal 471, pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun," kata Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Selain ancaman pidana penjara yang di bawah lima tahun, Gomos juga merujuk pada ketentuan denda dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menjadi pertimbangan penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terus dendanya pun juga di bawah Rp 2.500.000," kata Gomos.

Kendati tidak dilakukan penahanan, dia memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti dan tetap ditindaklanjuti. "Bukan, bukan (penahanan). Tapi tetap terproses, terproses itu. Lagi diproses," ucapnya.

Ia menyebut polisi telah memintai keterangan terhadap kedua pelaku, baik sang suami yang melakukan pemukulan maupun istrinya yang berada di lokasi kejadian.

"Dua-duanya suaminya sama istrinya juga (dimintai keterangan). Terlapor ini memang warga Palmerah, warga Kota Bambu Selatan," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa pemicu utama penganiayaan tersebut adalah emosi sesaat. "Intinya yang biasalah namanya orang kan, emosi ya. Kalau lihat videonya memang karena emosi kalau dilihat. Karena disiram air," jelas Gomos.

"Kejadiannya kan jam 2 pagi. Jadi, mungkin ya namanya orang kan. Si pelapornya juga kalau diperhatikan memang konten kreator juga," tuturnya.

Terkait pelaku berteriak mengancam akan memanggil "Pak Joko" yang diduga anggota polisi, Gomos menyebut hal itu hanya gertakan spontan.

Meski membenarkan ada anggotanya yang bernama Joko, dia memastikan tidak ada keterlibatan anggotanya dalam aksi kekerasan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namanya orang biasa lah backing-backing, asal nyebut Pak Joko. Namanya orang lagi emosi lah kan," katanya.

Sekadar mengenal nama anggota polisi tidak lantas membuat pelaku kebal hukum atau membuktikan keterlibatan aparat. "Mungkin dia kenal Pak Joko. Tapi kalau kenal pun juga kan enggak ada hubungan juga kan. Enggak ada motif apanya juga. Lain halnya kalau Pak Joko-nya datang, bantu, ikut kekerasan. Ini kan enggak ada juga," paparnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral