GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perjanjian Tanda Tangan Tanpa Materai Rp10.000 tetap Sah Jadi Bukti Hukum atau Tidak? Ini Jawabannya

Menguak tabir perspektif surat/dokumen perjanjian tanda tangan/tertulis tanpa menggunakan materai Rp10 ribu menjadi tidak sah di mata hukum dari acuan Pasal.
Kamis, 5 Februari 2026 - 17:10 WIB
Ilustrasi surat perjanjian tertulis atau tanda tangan dengan materai
Sumber :
  • iStockPhoto/Ahmade Studios

Jakarta, tvOnenews.com - Masih banyak masyarakat bertanya-tanya dokumen perjanjian dibalut tanda tangan atau tertulis tanpa materai Rp10.000, otomatis menjadi tidak sah secara hukum.

Spekulasi perjanjian tanpa materai kerap muncul di beberapa kasus. Contohnya yang sering terjadi, yakni adanya surat perjanjian, kontrak kerja, hingga kwitansi urusan utang-piutang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu memunculkan dua spekulasi berbeda. Ada yang mengatakan tidak sah, sebagian lainnya berpendapat bahwa hal itu masih sah.

Benarkah Perjanjian Tertulis Tanpa Materai Rp10 Ribu Menjadi Tidak Sah di Mata Hukum?

Ilustrasi surat perjanjian tertulis
Ilustrasi surat perjanjian tertulis
Sumber :
  • Freepik/pressfoto

Merujuk dari Instagram pengacara muda, Koko Joseph Irianto, Kamis (5/2/2026), dokumen perjanjian menggunakan tanda tangan tanpa adanya materai Rp10 ribu masih tetap sah.

Berdasarkan bunyi dari Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian, persetujuan yang sah harus memenuhi empat syarat.

Dilansir dari Hukumonline, syarat pertama terjadi kesepakatan antara minimal kedua belah pihak. Hal ini tentu akan mengingatkan dirinya. 

Mengacu Pasal 1321 KUH Perdata, kekuatan tidak akan muncul. Itu terjadi jika tak ada suatu perjanjian terutama bagi mereka yang melakukan pemaksaan hingga penipuan.

Syarat kedua, adanya kecakapan atau hasil komunikasi membentuk suatu perikatan. Mengacu Pasal 1330 KUH Perdata, berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang, komunikasi beberapa pihak yang tidak melakukan percakapan dalam hal pembuatan perjanjian, antara lain anak belum dewasa, perempuan telah kawin, orang ditaruh di bawah pengampuan.

Namun begitu, aturan tertuang dalam SEMA 3/1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan, seorang istri dapat berbuat secara hukum sebagaimana mengikuti dalam perkembangannya.

Syarat ketiga, membahas suatu pokok persoalan secara tertentu. Artinya, harus ada objek yang jelas agar bisa sah di mata hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Pasal 1234 KUH Perdata, persoalan hal yang tertuang sebagai syarat perjanjian tertulis tersebut sah, meliputi prestasi yang mengarahkan pada pemberian sesuatu, melakukan sesuatu, atau bahkan tidak berbuat sama sekali.

Syarat terakhir yaitu suatu sebab yang tidak menimbulkan larangan. Pada bagian ini, masing-masing pihak tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dari Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, tidak termasuk dalam daftar perwakilan klub yang dijatuhi sanksi setelah Derby d’Italia kontra Inter Milan akhir pekan lalu
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi cinta, karier, hingga keuangan lengkapnya di sini.

Trending

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, tidak termasuk dalam daftar perwakilan klub yang dijatuhi sanksi setelah Derby d’Italia kontra Inter Milan akhir pekan lalu
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT