News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perjanjian Tanda Tangan Tanpa Materai Rp10.000 tetap Sah Jadi Bukti Hukum atau Tidak? Ini Jawabannya

Menguak tabir perspektif surat/dokumen perjanjian tanda tangan/tertulis tanpa menggunakan materai Rp10 ribu menjadi tidak sah di mata hukum dari acuan Pasal.
Kamis, 5 Februari 2026 - 17:10 WIB
Ilustrasi surat perjanjian tertulis atau tanda tangan dengan materai
Sumber :
  • iStockPhoto/Ahmade Studios

Kesimpulannya, syarat pertama dan kedua dari Pasal 1320 KUH Perdata mengarahkan pada syarat subjektif. Hal ini sangat berkaitan dengan pihak-pihak yang telah menyepakati adanya perjanjian.

Adapun syarat ketiga dan keempat mengacu pada syarat objektif. Bagian ini menyasar pada objek suatu perjanjian tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syarat subjektif adalah syarat yang jika tidak selesai secara sempurna, maka kontrak atau perjanjian berujung tak sah, sebut saja batal. Sementara, syarat objektif merupakan syarat yang jika belum sempurna dapat membuat perjanjian batal untuk keberlangsungan keabsahan hukum.

Apa Fungsi Materai Rp10.000?

Materai Tempel Rp10.000
Materai Tempel Rp10.000
Sumber :
  • Direktorat Jenderal Pajak

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, Meterai merupakan label atau secarik kertas yang menempel, berupa elektronik, dan berbagai bentuk lainnya.

Ciri-ciri materai menjadi unsur pengaman atau alat bukti di persidangan. Hasil ini merupakan dari keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur tentang fenomena membayar pajak dokumen tertentu.

Jika direkap dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, kesimpulannya Materai bukan menjadi penentu hukum berubah tidak sah pada suatu perjanjian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, apabila dokumen dibalut tanda tangan tanpa menggunakan materai tidak memenuhi syarat, maka bisa berujung membawa hukum. Hanya saja tidak sebagai penentu sah atau tidaknya status hukumnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AS Menyerang Iran Selama Dua Hari, 14 Orang Tewas dan 78 Luka-luka

AS Menyerang Iran Selama Dua Hari, 14 Orang Tewas dan 78 Luka-luka

Serangan yang dilakukan Amerika Serikat di lima provinsi negara tersebut selama dua hari terakhir menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai 78 lainnya.
Bekali Calon Perwira Masa Depan, Kasad Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Inovasi

Bekali Calon Perwira Masa Depan, Kasad Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Inovasi

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan inovasi sebagai bekal utama bagi calon Perwira Remaja TNI Angkatan Darat.
Kejagung Bantah Gelar Rapat Daring Bahas Kasus yang Ditangani Kortastipidkor Polri

Kejagung Bantah Gelar Rapat Daring Bahas Kasus yang Ditangani Kortastipidkor Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kabar adanya pertemuan daring melalui Zoom Meeting untuk membahas penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. 
Film Dokumenter Wanam Angkat Harapan Masa Depan Tanah Papua, Soroti Ketahanan Pangan dan Transformasi Merauke

Film Dokumenter Wanam Angkat Harapan Masa Depan Tanah Papua, Soroti Ketahanan Pangan dan Transformasi Merauke

Yayasan Wardhana Nawasena Network meluncurkan film dokumenter berjudul "Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua".
Siapa Kiper Maroko Yassine Bounou? Penangkis Tendangan Penalti Kylian Mbappe yang Pulangkan Belanda

Siapa Kiper Maroko Yassine Bounou? Penangkis Tendangan Penalti Kylian Mbappe yang Pulangkan Belanda

Tampil di Stadion Boston, Masschusetts, Jumat (10/7/2026), Prancis ditahan imbang tanpa gol oleh Maroko. Termasuk penyelamatan krusial Yassine Bonou yang mengantisipasi tendangan penalti Kylian Mbappe. 
Masuk TC Tahap Pertama, Beckham Putra Maksimalkan Kesempatan Demi Tembus Skuad Timnas Indonesia

Masuk TC Tahap Pertama, Beckham Putra Maksimalkan Kesempatan Demi Tembus Skuad Timnas Indonesia

Tak tanggung-tanggung, Persib menyumbang 11 pemain yang bisa membentuk satu skuad Timnas Indonesia. Dari kiper hingga striker, Maung Bandung bersaing untuk menjadi pemain inti di ajang Piala AFF 2026. 

Trending

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel antara Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion Boston, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), diprediksi berjalan ketat.
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Siapa Kiper Maroko Yassine Bounou? Penangkis Tendangan Penalti Kylian Mbappe yang Pulangkan Belanda

Siapa Kiper Maroko Yassine Bounou? Penangkis Tendangan Penalti Kylian Mbappe yang Pulangkan Belanda

Tampil di Stadion Boston, Masschusetts, Jumat (10/7/2026), Prancis ditahan imbang tanpa gol oleh Maroko. Termasuk penyelamatan krusial Yassine Bonou yang mengantisipasi tendangan penalti Kylian Mbappe. 
Langkah Polri Telusuri Dugaan Korupsi dan TPPU  Dinilai Sesuai Prosedur

Langkah Polri Telusuri Dugaan Korupsi dan TPPU Dinilai Sesuai Prosedur

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sedang melakukan pengungkapan penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP mendampingi seroang profesor asal Sulawesi Utara (Sulut) yakni Ing Mokoginta ke Bareskrim Polri pada Kamis (9/7/2026).
Beda Nasib dari Folarin Balogun, Bek Inggris Malah Kena Tambahan Sanksi Larangan Bermain Imbas Kartu Merah 

Beda Nasib dari Folarin Balogun, Bek Inggris Malah Kena Tambahan Sanksi Larangan Bermain Imbas Kartu Merah 

Nasib berbeda dialami Jarell Quansah ketika sama-sama mendapatkan kartu merah langsung seperti striker Amerika Serikat, Folarin Balogun. 
Argentina Panaskan Kontroversi Kemenangan Atas Mesir, FIFA Tak Ambil Hukuman Atas Chant Kontroversial di Ruang Ganti Piala Dunia

Argentina Panaskan Kontroversi Kemenangan Atas Mesir, FIFA Tak Ambil Hukuman Atas Chant Kontroversial di Ruang Ganti Piala Dunia

Argentina menang atas Mesir dalam laga sarat drama dengan skor akhir 3-2. Dari mulai keputusan wasit, penalti hingga gol dianulir tak selesai menjadi pembahasan. 
Selengkapnya

Viral