News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karyawan PKWT Kena SP3 Berujung Dipecat Perusahaan, Sebenarnya Berhak Dapat Uang Perpisahan atau Tidak?

Dari ketentuan hukum, karyawan PKWT atau pekerja kontrak dipecat perusahaan tidak mendapat uang kompensasi/perpisahan akibat SP3 dan terbukti pelanggaran berat.
Kamis, 5 Februari 2026 - 18:16 WIB
Ilustrasi PHK
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menerima SP3 kerap terjadi di dunia kerja. Ironisnya, fenomena ini berakibat dipecat oleh perusahaan.

Kebanyakan karyawan PKWT mengira pemecatan akibat pelanggaran berdasarkan hasil keputusan perusahaan, membuat seluruh hak mendapat uang perpisahan atau kompensasi hilang total.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, status karyawan kontra justru mempunyai pengaturan tertentu. Hal itu telah tertuang dalam hukum ketenagakerjaan.

Namun, pertanyaan yang sering muncul terkait pemecatan, "Apakah karyawan PKWT tetap memiliki hak memperoleh uang kompensasi akibat SP3 berujung kena PHK dari perusahaan?".

Dilansir dari laman resmi literasi hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (5/2/2026), BPHN turut memberikan penjelasan secara umum khususnya terkait jenis pelanggaran berat berujung pemecatan dari perusahaan.

Jenis Pelanggaran Berat Karyawan PKWT Menjadi Alasan Dipecat Perusahaan

Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK
Sumber :
  • Istimewa'

Mengacu dari praktik dan peraturan ketenagakerjaan, ada dasar yang menjadikan alasan perusahaan PHK akibat karyawannya melakukan pelanggaran berat.

Jenis pelanggaran berat pertama, antara lain pencurian, penipuan, hingga melakukan penggelapan jenis barang atau uang yang seharusnya hak milik perusahaan.

Pelanggaran kedua, yakni menciptakan atau memberikan keterangan secara palsu. Hal ini bisa mengakibatkan adanya kerugiaan dari perusahaan dengan skala besar maupun kecil.

Pelanggaran ketiga, karyawan melakukan perbuatan seksual atau asusila, berjudi di ruang atau lingkungan kerja.

Pelanggaran ketiga, kepergok atau terjerat hukuman akibat mengonsumsi minuman keras (miras). Hal tersebut membuat pekerja mabuk dalam waktu bekerja.

Pelanggaran keempat, kasus penganiayaan, memberikan ancaman, intimidasi, hingga melakukan kekerasan secara kejam khususnya terhadap sesama rekan atau atasan di lingkungan kerja.

Mengenal PKWT, Sistem SP, dan Prosedur PHK Perusahaan

Merujuk dari PP No. 35 Tahun 2021 mengatur turunan Undang-Undang Cipta Kerja tentang PKWT/Kontrak, outsourcing, waktu kerja, lembur, hingga PHK beserta kompensasinya, PKWT merupakan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dan statusnya dibatasi oleh UU.

Sementara, karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan karyawan tetap di perusahaan. Pekerja ini telah terikat kontrak kerja tanpa batas waktu tertentu yang telah diputuskan oleh perusahaan. Artinya, karyawan PKWTT bersifat permanen sampai massa pensiun, meninggal dunia, serta mengundurkan diri.

Terkait PHK karyawan PKWT akibat adanya dugaan pelanggaran berat, perusahaan juga mematuhi prosedur telah ditetapkan oleh hukum. Apa saja? Berikut penjelasannya di bawah ini!

Prosedur pertama, Surat Peringatan (SP) merupakan adanya peringatan dari perusahaan terhadap karyawan melakukan pelanggaran tidak masuk golongan berat. Ketentuan pemberian SP berlangsung secara bertahap, yakni surat peringatan pertama, kedua, dan terakhir adalah ketiga.

Prosedur kedua, Pemeriksaan Internal menindaklanjuti adanya dugaan unsur pelanggaran berat. Perusahaan harus bisa menunjukkan bukti pekerja tersebut melanggar aturan yang berlaku di lingkungan kerja.

Prosedur ketiga adalah alat bukti. Perusahaan mampu melakukan PHK apabila alat bukti yang didapat cukup kuat dan memutuskan keabsahannya mengatasi dugaan pelanggaran berat dari karyawan.

Prosedur keempat adalah Perundingan Bipartit. Pengusaha dan pekerja harus berunding sebelum adanya PHK. Bagaimana untuk hasil diskusi yang alot? Kedua pihak wajib melanjutkan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan.

Prosedur terakhir mematuhi Larangan PHK Sepihak. Perusahaan wajib memberikan alasan secara kuat agar tidak terjadi adanya keputusan PHK secara sepihak yang keluar dari prosedur hukum.

Apakah Karyawan PKWT yang Dipecat Perusahaan karena Pelanggaran Dapat Uang Perpisahan?

Ilustrasi pekerja melakukan demo menolak PHK
Ilustrasi pekerja melakukan demo menolak PHK
Sumber :
  • ANTARA

Mengacu Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan berhak tidak memberikan uang kompensasi. Ketentuannya berlaku jika pekerja atau buruh yang dipecat atau kena PHK melakukan pelanggaran berat.

Namun demikian, pekerja dapat memperoleh beberapa hak, seperti Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) harus diterima dengan ketentuan sesuai masa kerja.

Kemudian, pekerja mendapat Uang Penggantian Hak (UPH). Hal ini meliputi hak sisa cuti tahunan, biaya pulang kampung, dan sebagainya yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau peraturan dari perusahaan.

Pekerja memiliki hak menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal itu berlaku jika mendapatkan ketidaksesuaian prosedur atau alasan yang jelas saat di-PHK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesimpulannya adalah karyawan PKWT tidak mendapat uang kompensasi maupun pesangon jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Namun, pekerja bisa memperoleh hak atas UPMK dan UPH.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Berikut teks khutbah Jumat 3 Juli 2026 singkat dan padat berjudul 'Kaum Muslimin di Bulan Muharram'.
MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait draf RUU Pidana LGBT yang diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali melakukan manuver di bursa transfer menjelang bergulirnya gelaran Super League 2026/2027.
Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Memasuki awal Juli 2026, peluang keberuntungan di bidang keuangan diprediksi mulai berpihak kepada sejumlah zodiak. Siapa saja yang beruntung di awal bulan?
15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

Berikut 15 contoh ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-80 tahun 2026 terbaru, dengan tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'.
Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 M yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Selengkapnya

Viral