News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karyawan PKWT Kena SP3 Berujung Dipecat Perusahaan, Sebenarnya Berhak Dapat Uang Perpisahan atau Tidak?

Dari ketentuan hukum, karyawan PKWT atau pekerja kontrak dipecat perusahaan tidak mendapat uang kompensasi/perpisahan akibat SP3 dan terbukti pelanggaran berat.
Kamis, 5 Februari 2026 - 18:16 WIB
Ilustrasi PHK
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menerima SP3 kerap terjadi di dunia kerja. Ironisnya, fenomena ini berakibat dipecat oleh perusahaan.

Kebanyakan karyawan PKWT mengira pemecatan akibat pelanggaran berdasarkan hasil keputusan perusahaan, membuat seluruh hak mendapat uang perpisahan atau kompensasi hilang total.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, status karyawan kontra justru mempunyai pengaturan tertentu. Hal itu telah tertuang dalam hukum ketenagakerjaan.

Namun, pertanyaan yang sering muncul terkait pemecatan, "Apakah karyawan PKWT tetap memiliki hak memperoleh uang kompensasi akibat SP3 berujung kena PHK dari perusahaan?".

Dilansir dari laman resmi literasi hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (5/2/2026), BPHN turut memberikan penjelasan secara umum khususnya terkait jenis pelanggaran berat berujung pemecatan dari perusahaan.

Jenis Pelanggaran Berat Karyawan PKWT Menjadi Alasan Dipecat Perusahaan

Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK
Sumber :
  • Istimewa'

Mengacu dari praktik dan peraturan ketenagakerjaan, ada dasar yang menjadikan alasan perusahaan PHK akibat karyawannya melakukan pelanggaran berat.

Jenis pelanggaran berat pertama, antara lain pencurian, penipuan, hingga melakukan penggelapan jenis barang atau uang yang seharusnya hak milik perusahaan.

Pelanggaran kedua, yakni menciptakan atau memberikan keterangan secara palsu. Hal ini bisa mengakibatkan adanya kerugiaan dari perusahaan dengan skala besar maupun kecil.

Pelanggaran ketiga, karyawan melakukan perbuatan seksual atau asusila, berjudi di ruang atau lingkungan kerja.

Pelanggaran ketiga, kepergok atau terjerat hukuman akibat mengonsumsi minuman keras (miras). Hal tersebut membuat pekerja mabuk dalam waktu bekerja.

Pelanggaran keempat, kasus penganiayaan, memberikan ancaman, intimidasi, hingga melakukan kekerasan secara kejam khususnya terhadap sesama rekan atau atasan di lingkungan kerja.

Mengenal PKWT, Sistem SP, dan Prosedur PHK Perusahaan

Merujuk dari PP No. 35 Tahun 2021 mengatur turunan Undang-Undang Cipta Kerja tentang PKWT/Kontrak, outsourcing, waktu kerja, lembur, hingga PHK beserta kompensasinya, PKWT merupakan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dan statusnya dibatasi oleh UU.

Sementara, karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan karyawan tetap di perusahaan. Pekerja ini telah terikat kontrak kerja tanpa batas waktu tertentu yang telah diputuskan oleh perusahaan. Artinya, karyawan PKWTT bersifat permanen sampai massa pensiun, meninggal dunia, serta mengundurkan diri.

Terkait PHK karyawan PKWT akibat adanya dugaan pelanggaran berat, perusahaan juga mematuhi prosedur telah ditetapkan oleh hukum. Apa saja? Berikut penjelasannya di bawah ini!

Prosedur pertama, Surat Peringatan (SP) merupakan adanya peringatan dari perusahaan terhadap karyawan melakukan pelanggaran tidak masuk golongan berat. Ketentuan pemberian SP berlangsung secara bertahap, yakni surat peringatan pertama, kedua, dan terakhir adalah ketiga.

Prosedur kedua, Pemeriksaan Internal menindaklanjuti adanya dugaan unsur pelanggaran berat. Perusahaan harus bisa menunjukkan bukti pekerja tersebut melanggar aturan yang berlaku di lingkungan kerja.

Prosedur ketiga adalah alat bukti. Perusahaan mampu melakukan PHK apabila alat bukti yang didapat cukup kuat dan memutuskan keabsahannya mengatasi dugaan pelanggaran berat dari karyawan.

Prosedur keempat adalah Perundingan Bipartit. Pengusaha dan pekerja harus berunding sebelum adanya PHK. Bagaimana untuk hasil diskusi yang alot? Kedua pihak wajib melanjutkan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan.

Prosedur terakhir mematuhi Larangan PHK Sepihak. Perusahaan wajib memberikan alasan secara kuat agar tidak terjadi adanya keputusan PHK secara sepihak yang keluar dari prosedur hukum.

Apakah Karyawan PKWT yang Dipecat Perusahaan karena Pelanggaran Dapat Uang Perpisahan?

Ilustrasi pekerja melakukan demo menolak PHK
Ilustrasi pekerja melakukan demo menolak PHK
Sumber :
  • ANTARA

Mengacu Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan berhak tidak memberikan uang kompensasi. Ketentuannya berlaku jika pekerja atau buruh yang dipecat atau kena PHK melakukan pelanggaran berat.

Namun demikian, pekerja dapat memperoleh beberapa hak, seperti Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) harus diterima dengan ketentuan sesuai masa kerja.

Kemudian, pekerja mendapat Uang Penggantian Hak (UPH). Hal ini meliputi hak sisa cuti tahunan, biaya pulang kampung, dan sebagainya yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau peraturan dari perusahaan.

Pekerja memiliki hak menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal itu berlaku jika mendapatkan ketidaksesuaian prosedur atau alasan yang jelas saat di-PHK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesimpulannya adalah karyawan PKWT tidak mendapat uang kompensasi maupun pesangon jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Namun, pekerja bisa memperoleh hak atas UPMK dan UPH.

(hap)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kongres Nasional Permahi Tetapkan Pemimpin Baru Secara Aklamasi

Kongres Nasional Permahi Tetapkan Pemimpin Baru Secara Aklamasi

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menggelar Kongres Nasional X dalam menentukan pimpinannya.
Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila terbukti terdapat unsur kerugian keuangan negara.
Bantu Pemulihan Pasca Bencana, TGIB Perluas Bantuan Kemanusiaan di Sumatera-Aceh

Bantu Pemulihan Pasca Bencana, TGIB Perluas Bantuan Kemanusiaan di Sumatera-Aceh

Berbagai pihak terus bergotong-royong dalam upaya pemulihan wilayah Sumatera-Aceh pasca dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor pada 2025 lalu.
Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Gagal Bawa Saksi Teman Kuliah ke Bareskrim

Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Gagal Bawa Saksi Teman Kuliah ke Bareskrim

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu, di Bareskrim Polri, Kamis (5/2/2026). Namun dirinya gagal menghadirkan rekan kuliahnya sebagai saksi semasa pendidikannya di Universitas Azzahra.
Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final

Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final

Timnas Futsal Indonesia kembali menunjukkan performa luar biasa di Piala Asia Futsal 2026. Pasukan racikan Hector Souto sukses menumbangkan raksasa Asia, Jepang
Risiko Meningkat di Tengah Dinamika Bisnis Modern, Ini Strategi Hadapi Tantangan Utang

Risiko Meningkat di Tengah Dinamika Bisnis Modern, Ini Strategi Hadapi Tantangan Utang

Di tengah dinamika bisnis modern saat ini dibarengi dengan peningkatan risiko kredit bermasalah dan sengketa utang.

Trending

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar membagikan kisah di balik caranya membangun kedekatan emosional dengan para pemain asing Maung Bandung. Sosok yang akrab ...
Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan ancaman hujan ekstrem di Indonesia berpotensi terjadi semakin sering dan bahkan bisa menjadi normal baru akibat perubahan iklim.
Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final

Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final

Timnas Futsal Indonesia kembali menunjukkan performa luar biasa di Piala Asia Futsal 2026. Pasukan racikan Hector Souto sukses menumbangkan raksasa Asia, Jepang
Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Persib Bandung resmi menambah amunisi di sektor penyerangan dengan mendatangkan striker asal Spanyol Sergio Castel guna menghadapi putaran kedua Super League -
Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Sayang seribu sayang, Cristiano Ronaldo dikabarkan tetap melakukan aksi mogok bermain di laga Al Nassr vs Al Ittihad pada 7 Februari 2026 mendatang. Kenapa?
Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Penyebutan ASI merupakan air susu ibu yang biasa diberikan ke anak, diberi pada usia bayi baru lahir sampai 2 tahun.
Risiko Meningkat di Tengah Dinamika Bisnis Modern, Ini Strategi Hadapi Tantangan Utang

Risiko Meningkat di Tengah Dinamika Bisnis Modern, Ini Strategi Hadapi Tantangan Utang

Di tengah dinamika bisnis modern saat ini dibarengi dengan peningkatan risiko kredit bermasalah dan sengketa utang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT