Karyawan PKWT Kena SP3 Berujung Dipecat Perusahaan, Sebenarnya Berhak Dapat Uang Perpisahan atau Tidak?
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menerima SP3 kerap terjadi di dunia kerja. Ironisnya, fenomena ini berakibat dipecat oleh perusahaan.
Kebanyakan karyawan PKWT mengira pemecatan akibat pelanggaran berdasarkan hasil keputusan perusahaan, membuat seluruh hak mendapat uang perpisahan atau kompensasi hilang total.
Padahal, status karyawan kontra justru mempunyai pengaturan tertentu. Hal itu telah tertuang dalam hukum ketenagakerjaan.
Namun, pertanyaan yang sering muncul terkait pemecatan, "Apakah karyawan PKWT tetap memiliki hak memperoleh uang kompensasi akibat SP3 berujung kena PHK dari perusahaan?".
Dilansir dari laman resmi literasi hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (5/2/2026), BPHN turut memberikan penjelasan secara umum khususnya terkait jenis pelanggaran berat berujung pemecatan dari perusahaan.
Jenis Pelanggaran Berat Karyawan PKWT Menjadi Alasan Dipecat Perusahaan

- Istimewa'
Mengacu dari praktik dan peraturan ketenagakerjaan, ada dasar yang menjadikan alasan perusahaan PHK akibat karyawannya melakukan pelanggaran berat.
Jenis pelanggaran berat pertama, antara lain pencurian, penipuan, hingga melakukan penggelapan jenis barang atau uang yang seharusnya hak milik perusahaan.
Pelanggaran kedua, yakni menciptakan atau memberikan keterangan secara palsu. Hal ini bisa mengakibatkan adanya kerugiaan dari perusahaan dengan skala besar maupun kecil.
Pelanggaran ketiga, karyawan melakukan perbuatan seksual atau asusila, berjudi di ruang atau lingkungan kerja.
Pelanggaran ketiga, kepergok atau terjerat hukuman akibat mengonsumsi minuman keras (miras). Hal tersebut membuat pekerja mabuk dalam waktu bekerja.
Pelanggaran keempat, kasus penganiayaan, memberikan ancaman, intimidasi, hingga melakukan kekerasan secara kejam khususnya terhadap sesama rekan atau atasan di lingkungan kerja.
Mengenal PKWT, Sistem SP, dan Prosedur PHK Perusahaan
Merujuk dari PP No. 35 Tahun 2021 mengatur turunan Undang-Undang Cipta Kerja tentang PKWT/Kontrak, outsourcing, waktu kerja, lembur, hingga PHK beserta kompensasinya, PKWT merupakan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dan statusnya dibatasi oleh UU.
Sementara, karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan karyawan tetap di perusahaan. Pekerja ini telah terikat kontrak kerja tanpa batas waktu tertentu yang telah diputuskan oleh perusahaan. Artinya, karyawan PKWTT bersifat permanen sampai massa pensiun, meninggal dunia, serta mengundurkan diri.
Terkait PHK karyawan PKWT akibat adanya dugaan pelanggaran berat, perusahaan juga mematuhi prosedur telah ditetapkan oleh hukum. Apa saja? Berikut penjelasannya di bawah ini!
Prosedur pertama, Surat Peringatan (SP) merupakan adanya peringatan dari perusahaan terhadap karyawan melakukan pelanggaran tidak masuk golongan berat. Ketentuan pemberian SP berlangsung secara bertahap, yakni surat peringatan pertama, kedua, dan terakhir adalah ketiga.
Prosedur kedua, Pemeriksaan Internal menindaklanjuti adanya dugaan unsur pelanggaran berat. Perusahaan harus bisa menunjukkan bukti pekerja tersebut melanggar aturan yang berlaku di lingkungan kerja.
Prosedur ketiga adalah alat bukti. Perusahaan mampu melakukan PHK apabila alat bukti yang didapat cukup kuat dan memutuskan keabsahannya mengatasi dugaan pelanggaran berat dari karyawan.
Prosedur keempat adalah Perundingan Bipartit. Pengusaha dan pekerja harus berunding sebelum adanya PHK. Bagaimana untuk hasil diskusi yang alot? Kedua pihak wajib melanjutkan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan.
Prosedur terakhir mematuhi Larangan PHK Sepihak. Perusahaan wajib memberikan alasan secara kuat agar tidak terjadi adanya keputusan PHK secara sepihak yang keluar dari prosedur hukum.
Apakah Karyawan PKWT yang Dipecat Perusahaan karena Pelanggaran Dapat Uang Perpisahan?

- ANTARA
Mengacu Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan berhak tidak memberikan uang kompensasi. Ketentuannya berlaku jika pekerja atau buruh yang dipecat atau kena PHK melakukan pelanggaran berat.
Namun demikian, pekerja dapat memperoleh beberapa hak, seperti Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) harus diterima dengan ketentuan sesuai masa kerja.
Kemudian, pekerja mendapat Uang Penggantian Hak (UPH). Hal ini meliputi hak sisa cuti tahunan, biaya pulang kampung, dan sebagainya yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau peraturan dari perusahaan.
Pekerja memiliki hak menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal itu berlaku jika mendapatkan ketidaksesuaian prosedur atau alasan yang jelas saat di-PHK.
Kesimpulannya adalah karyawan PKWT tidak mendapat uang kompensasi maupun pesangon jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Namun, pekerja bisa memperoleh hak atas UPMK dan UPH.
(hap)
Load more