Fakta-Fakta Penyegelan Toko Emas Tiffany & Co di Jakarta: Dugaan Selundupan hingga Underinvoice Terungkap
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Penyegelan tiga gerai Tiffany & Co. di Jakarta oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta memicu perhatian publik. Brand perhiasan mewah global itu diduga melakukan pelanggaran administrasi impor, mulai dari barang tidak membayar bea masuk hingga praktik underinvoice.
Berikut rangkuman fakta-fakta penting di balik penyegelan tersebut.
1. Tiga Gerai Resmi Disegel
Tiga toko resmi Tiffany & Co di Jakarta yang berada di pusat perbelanjaan premium disegel oleh otoritas Bea Cukai. Ketiga lokasi itu adalah Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah penindakan administratif atas dugaan pelanggaran kepabeanan terkait impor barang mewah.
2. Dugaan Barang Tak Bayar Bea Masuk
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya temuan pelanggaran dalam proses impor barang yang dijual di gerai tersebut.
Menurutnya, sebagian besar barang yang masuk terindikasi tidak membayar kewajiban bea masuk sebagaimana mestinya. Ketika diminta menunjukkan dokumen impor dan formulir perdagangan, pihak toko disebut tidak dapat memperlihatkannya.
“Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang nggak bayar. Disuruh kasih lihat form perdagangannya, impornya, mereka nggak bisa tunjukkan,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Temuan ini memunculkan dugaan adanya barang selundupan yang beredar di gerai tersebut.
3. Indikasi Underinvoice
Selain dugaan barang yang tidak membayar bea masuk sama sekali, Bea Cukai juga menemukan indikasi praktik underinvoice.
Underinvoice merupakan praktik mencantumkan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi kewajiban pajak dan bea masuk.
“Ada yang penuh betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under invoicing. Itu kelihatan semua,” ungkap Purbaya.
Artinya, tidak semua barang diduga masuk tanpa membayar pajak, namun terdapat indikasi pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai riil barang.
4. Gabungan Bea Cukai dan Pajak
Purbaya menyebut penanganan kasus ini tidak hanya melibatkan Bea Cukai, tetapi juga berpotensi melibatkan otoritas pajak.
Menurutnya, praktik underinvoice berdampak langsung pada penerimaan negara, baik dari sisi bea masuk maupun pajak.
“Nanti gabung Bea Cukai dan Pajak,” ujarnya.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap impor barang mewah di Indonesia.
5. Bukan Pidana, Masih Ranah Administratif
Meski penyegelan dilakukan, kasus ini disebut masih berada dalam ranah pelanggaran administratif, bukan pidana. Pihak manajemen diberi ruang untuk memberikan klarifikasi kepada otoritas.
Namun demikian, jika ditemukan unsur pidana dalam proses pendalaman, tidak menutup kemungkinan penanganannya dapat berkembang lebih lanjut.
6. Pesan Keras untuk Pelaku Usaha
Purbaya menegaskan bahwa tindakan terhadap Tiffany & Co menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan kepabeanan.
Ia menyebut praktik tidak fair dalam pembayaran pajak dan bea masuk berkontribusi terhadap turunnya penerimaan negara.
“Ini pesan yang baik terhadap pelaku bisnis yang nggak terlalu fair. Ke depan hal-hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,” tegasnya.
Ia bahkan mengklaim ada pelaku usaha yang mulai “insaf” dan bersedia melunasi kewajiban setelah adanya penindakan tegas.
7. Brand Global dengan Reputasi Mewah
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan Tiffany & Co, brand perhiasan asal Amerika Serikat yang berdiri sejak 1837 dan kini berada di bawah naungan grup mewah asal Prancis, LVMH.
Secara global, Tiffany & Co mengoperasikan lebih dari 300 toko ritel di berbagai negara dan dikenal sebagai simbol kemewahan internasional, terutama untuk cincin pertunangan dan koleksi berlian premium.
Di Indonesia, brand ini menyasar segmen menengah atas dengan produk bernilai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
8. Pengawasan Impor Barang Mewah Diperketat
Penyegelan tiga gerai di Jakarta menandai semakin ketatnya pengawasan terhadap impor barang mewah. Otoritas menegaskan bahwa reputasi global sebuah merek tidak menghilangkan kewajiban untuk patuh terhadap regulasi nasional.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola distribusi barang mewah di Indonesia. Publik kini menanti hasil klarifikasi dari pihak manajemen serta langkah lanjutan dari otoritas Bea Cukai dan pajak.
Di tengah citra prestise dan kemewahan yang melekat pada Tiffany & Co, kasus ini menunjukkan bahwa kepatuhan administrasi tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan bisnis di Indonesia. (nsp)
Load more