Inikah Penyebab Tiga Gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Disegel Bea Cukai?
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. di Jakarta resmi disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Penindakan ini dilakukan di pusat perbelanjaan ternama, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Penyegelan tersebut langsung memicu perhatian publik. Lalu, inikah penyebab toko perhiasan Tiffany & Co di tiga mal elite itu ditutup oleh Dirjen Bea Cukai?
Diduga Ada Pelanggaran Administrasi Impor
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor yang dijual di gerai tersebut.
Menurutnya, Bea Cukai saat ini tengah melakukan pendalaman data atas perhiasan yang berada di dalam toko dan brankas penyimpanan. Proses ini untuk memastikan apakah seluruh barang yang diimpor telah diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan.
“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kami meminta pihak manajemen atau owner memberikan penjelasan detail ke Kantor Bea Cukai,” ujar Siswo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Bea Cukai menduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang (PIB). Artinya, ada kemungkinan sebagian perhiasan yang masuk ke Indonesia belum tercatat atau belum dilaporkan sesuai ketentuan kepabeanan.
Data Disandingkan dengan Laporan Impor
Dalam proses pemeriksaan, DJBC melakukan kompilasi dan pencocokan data. Seluruh stok barang di toko akan disandingkan dengan dokumen impor yang sebelumnya diajukan perusahaan.
Langkah ini bertujuan memastikan:
-
Apakah seluruh barang telah dilaporkan dalam pemberitahuan impor
-
Apakah pungutan negara telah dibayarkan saat barang masuk
-
Apakah ada selisih antara data fisik dan dokumen kepabeanan
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka perusahaan akan dikenakan tindakan administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Siswo menegaskan, penindakan ini masih dalam ranah administratif dan belum mengarah ke pidana. Fokus utama saat ini adalah optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap aturan kepabeanan.
Terancam Denda Hingga 1.000 Persen
Jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi, sanksi yang dikenakan tidak main-main. Perusahaan dapat dikenakan denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak dalam rangka impor.
Load more