Praktisi Hukum Ingatkan: Jika Pesawat Jatuh, Produsen Tak Bisa Lepas Tangan
Praktisi hukum penerbangan, Columbanus Priaardanto menegaskan bahwa penumpang pesawat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada produsen pesawat, tidak hanya kepada maskapai penerbangan.
Kamis, 5 Maret 2026 - 23:56 WIB
Sumber :
- Ist
Karena itu, kata dia, nilai ganti rugi dari produsen pesawat juga dapat berbeda menyesuaikan kondisi ekonomi korban serta masa depan ahli waris yang ditinggalkan.
“Penggantian dari produsen atau pabrikan juga bisa berbeda karena latar belakang ekonomi dan masa depan ahli waris yang ditinggalkan,” kata dia.
Sementara itu, Prof Amad Sudiro menegaskan tanggung jawab kecelakaan pesawat tidak bisa hanya dibebankan kepada maskapai penerbangan sebagai pengangkut.
Menurut dia, produsen pesawat juga harus dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada cacat produk.
“Kami ingin para korban mendapatkan hak yang utuh baik dari maskapai maupun produsen pesawat jika terjadi kecelakaan,” kata Amad. (rpi)
Load more