Praktisi Hukum Ingatkan: Jika Pesawat Jatuh, Produsen Tak Bisa Lepas Tangan
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com – Praktisi hukum penerbangan, Columbanus Priaardanto menegaskan produsen pesawat udara juga harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan akibat cacat produk.
Selama ini, kata dia, kesalahan kerap hanya dibebankan kepada pilot atau maskapai penerbangan.
Hal itu disampaikan Columbanus saat bedah buku 'Tanggung Jawab Hukum Produsen Pesawat Udara terhadap Korban Kecelakaan dalam Penyelenggaraan Penerbangan' yang ia tulis bersama Prof Amad Sudiro di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
“Melalui buku ini kami ingin membuka wawasan masyarakat Indonesia bahwa saat terjadi kecelakaan pesawat udara, produsen atau pabrikan ikut bertanggungjawab akibat produk cacat yang mereka produksi,” kata Columbanus.
Ia menilai masyarakat selama ini belum banyak mengetahui bahwa produsen pesawat bisa digugat jika kecelakaan disebabkan cacat produk.
Menurut Columbanus, buku tersebut menegaskan bahwa penumpang pesawat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada produsen pesawat, tidak hanya kepada maskapai penerbangan.
“Selama ini yang disalahkan selalu pilot atau faktor lain dan ahli waris yang ditinggalkan hanya mendapat uang duka dari asuransi sesuai UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Korban ini juga dapat menuntut produsen pesawat,” paparnya.
Columbanus menjelaskan dalam hukum perlindungan konsumen dikenal konsep strict liability, yakni produsen bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat cacat produk yang mereka buat.
“Ini upaya konkret mencegah adanya suatu perselisihan konsumen yang disebebkan atas persitiwa cacat produk,” kata dia.
Dalam buku tersebut, penulis juga mengangkat studi kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182. Puluhan ahli waris korban diketahui menggugat perusahaan produsen pesawat Boeing Company.
Menurut Columbanus, sejumlah ahli waris telah menerima kompensasi dari produsen pesawat, dengan nilai yang berbeda-beda.
“Mereka semua mendapatkan dana kehilangan dari produsen pesawat,” kata dia.
Ia mencontohkan perbedaan nilai kerugian antara korban dengan latar belakang ekonomi yang berbeda.
Misalnya, seorang nenek pensiunan dengan satu anak dibandingkan dengan seorang dokter bedah otak yang memiliki penghasilan hingga Rp150 juta per bulan.
“Tentu dari dua korban ini, ada dua kerugian yang berbeda yang harus didapatkan jika kedua orang ini menjadi korban kecelakaan pesawat terbang,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, nilai ganti rugi dari produsen pesawat juga dapat berbeda menyesuaikan kondisi ekonomi korban serta masa depan ahli waris yang ditinggalkan.
“Penggantian dari produsen atau pabrikan juga bisa berbeda karena latar belakang ekonomi dan masa depan ahli waris yang ditinggalkan,” kata dia.
Sementara itu, Prof Amad Sudiro menegaskan tanggung jawab kecelakaan pesawat tidak bisa hanya dibebankan kepada maskapai penerbangan sebagai pengangkut.
Menurut dia, produsen pesawat juga harus dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada cacat produk.
“Kami ingin para korban mendapatkan hak yang utuh baik dari maskapai maupun produsen pesawat jika terjadi kecelakaan,” kata Amad. (rpi)
Load more