News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PBSI Terapkan Regulasi Baru untuk Atlet Magang, Promosi, dan Degradasi

PBSI Terus berkomitmen membangun sistem pembinaan prestasi yang objektif, terukur, transparan, dan akuntabel. 
Jumat, 13 Maret 2026 - 11:47 WIB
Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Sumber :
  • PBSI

Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) terus berkomitmen membangun sistem pembinaan prestasi yang objektif, terukur, transparan, dan akuntabel. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan Peraturan Organisasi PBSI Nomor 012 tentang Mekanisme Rekrutmen, Promosi, dan Degradasi Atlet serta Pelatih Pelatnas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PP PBSI Gelar Seleksi Nasional PBSI 2025 untuk Rekrut Atlet Pelatnas Tahap 2
PP PBSI Gelar Seleksi Nasional PBSI 2025 untuk Rekrut Atlet Pelatnas Tahap 2
Sumber :
  • PBSI

Melalui peraturan tersebut, PBSI menetapkan ketentuan teknis dan operasional yang mengatur proses pembinaan atlet secara lebih terstruktur. 

Sistem ini mencakup tiga mekanisme utama dalam pembinaan atlet menuju dan di dalam Pelatnas PBSI, yaitu program magang (internship) atlet daerah, mekanisme promosi atlet Pelatnas, dan mekanisme degradasi atlet Pelatnas.

Program magang atlet daerah menjadi salah satu jalur pembinaan yang memberikan kesempatan bagi atlet-atlet potensial dari berbagai daerah untuk merasakan atmosfer latihan di Pelatnas PBSI. 

Atlet yang mengikuti program ini direkomendasikan oleh pelatih Pelatnas berdasarkan data dan catatan prestasi yang dimiliki. Selama masa magang yang berlangsung selama tiga bulan, atlet akan mengikuti program latihan bersama pelatih sektor terkait sekaligus melalui proses evaluasi performa.

Dalam pelaksanaannya, pembiayaan transportasi kedatangan dan kepulangan atlet menjadi tanggung jawab klub asal atlet. Sementara itu, biaya latihan dan akomodasi selama mengikuti program magang ditanggung oleh PP PBSI, sedangkan keikutsertaan atlet dalam kejuaraan tetap menjadi tanggung jawab klub asal masing-masing atlet.

Selain program magang, PBSI juga menetapkan mekanisme promosi atlet ke Pelatnas sebagai jalur bagi atlet berprestasi untuk bergabung ke dalam sistem pembinaan nasional. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Promosi atlet didasarkan pada sejumlah kriteria, di antaranya pencapaian minimal 50% dan satu gelar juara pada turnamen nasional dalam satu tahun yang sama, seperti Sirnas A/Premier, Kejuaraan Nasional, maupun Grand Prix Pembangunan Jaya atau turnamen setara. 

Kriteria lainnya meliputi juara Seleksi Nasional (Seleknas), juara turnamen Super 100 kategori U-19, rekomendasi pelatih Pelatnas dan Tim Pemandu Bakat, serta prestasi di ajang internasional kelompok usia seperti Asia Junior Championships dan World Junior Championships nomor perorangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih ingat aksi Hendrawan di Commonwealth Games 2022? Legenda bulu tangkis Indonesia itu rela melepas sepatunya untuk dipinjamkan kepada pebulu tangkis Jamaika, Samuel Ricketts.
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral