Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Sektor Kesehatan
- Istimewa
Sebagai leading sector dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, Kementerian Kesehatan pun diharapkan secara berkala terus memastikan tata kelola dan manajemen layanan kesehatan selama masa libur hari besar keagamaan tetap sesuai dengan asas-asas dalam pelayanan publik.
Menteri Rini mengingatkan layanan kesehatan selama masa hari besar keagamaan harus menjamin adanya layanan inklusif dan ramah kelompok rentan. “Layanan publik tentunya harus memperhatikan berbagai kebutuhan khusus kelompok rentan, seperti lansia, difabel, ibu hamil, dan anak-anak,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Rini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tenaga kesehatan serta petugas layanan publik di sektor-sektor esensial yang tetap bertugas selama masa libur Lebaran demi memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang diperlukan.
"Pelayanan publik yang sigap, cepat, dan terkoordinasi adalah prioritas utama selama masa mudik. Terima kasih kepada seluruh ASN yang tetap bertugas dan hadir untuk menyuguhkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat selama Lebaran,” pungkas Menteri Rini.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pelayanan medis di seluruh rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan tetap beroperasi meskipun akan dilakukan sejumlah penyesuaian operasional selama libur Lebaran.
Layanan-layanan gawat darurat seperti pasien stroke, tindakan CT scan, hingga operasi untuk kasus pendarahan tetap berjalan penuh. “Selama liburan panjang ini sesuai arahan dari Bapak Presiden, kita akan tetap beroperasi untuk tindakan-tindakan emergency. Yang sifatnya emergency atau menyelamatkan nyawa itu beroperasi penuh,” tegas Budi.
Kendati demikian, Menkes mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian terhadap tindakan medis yang bersifat elektif atau terjadwal pada periode 20 hingga 23 Maret 2026. Tindakan elektif merupakan tindakan medis yang sudah dijadwalkan dan bersifat non-darurat, seperti prosedur medis rutin atau terapi yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Jadi tugasnya para Dirut (Rumah Sakit Kemenkes) adalah mengatur ulang jumlah tenaga SDM-nya yang diperlukan untuk menjalankan tindakan-tindakan terjadwal, elektif atau non-emergency. Karena mungkin akan lebih banyak jumlah layanan di hari sebelum atau di hari sesudahnya,” pungkas Menkes.(ant)
Load more