Jayabaya Tambah Guru Besar, Yuhelson Fokus pada Hukum Kepailitan Modern
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Yuhelson resmi dikukuhkan sebagai guru besar di bidang hukum kepailitan dalam sidang terbuka yang digelar di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Prosesi pengukuhan dipimpin oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional, Harris Arthur Hedar, yang juga menjabat Ketua Senat Universitas Jayabaya. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas capaian akademik Yuhelson yang dinilai memiliki kontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang kepailitan.
“Prof. Yuhelson merupakan akademisi sekaligus praktisi yang konsisten berkontribusi dalam pengembangan hukum, terutama terkait dinamika hubungan debitor dan kreditor,” ujar Harris.
Ia menambahkan, kombinasi peran sebagai akademisi dan praktisi hukum menjadi nilai tambah dalam menjembatani teori dan praktik di lapangan.
Rektor Universitas Jayabaya, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyebut pengukuhan tersebut merupakan hasil dari proses panjang melalui seleksi akademik yang ketat. Ia berharap ilmu yang dimiliki dapat memberikan manfaat luas, termasuk dalam pengembangan pendidikan hukum.
“Sebagai guru besar, ada tanggung jawab untuk membina dan mendorong peningkatan kualitas akademik di lingkungan perguruan tinggi,” kata Fauzie.
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar PERADI Profesional, Abdul Latif, menilai perkembangan dunia usaha saat ini membutuhkan pendekatan hukum yang adaptif, termasuk dalam penyelesaian persoalan kepailitan.
Dalam orasi ilmiahnya, Yuhelson mengangkat tema rekonstruksi hukum kepailitan dengan menekankan pentingnya pendekatan perdamaian. Ia menilai paradigma hukum kepailitan perlu bergeser dari orientasi likuidasi menuju penyelamatan usaha.
“Tujuan utama hukum kepailitan bukan sekadar likuidasi, tetapi juga mengedepankan perdamaian yang memberikan keadilan bagi kreditor dan debitor, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut relevan dengan perkembangan hukum modern yang tidak hanya menitikberatkan kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas, seperti keberlanjutan bisnis dan stabilitas pasar.
Load more