Wikipedia Diminta Segera Daftar PSE Jelang Tenggat Waktu
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) guna menjamin perlindungan data pengguna.
Aturan ini menjadi dasar pengawasan terhadap layanan digital, termasuk platform global yang digunakan luas oleh masyarakat.
Menjelang batas akhir pendaftaran pada 24 April 2026 ini, Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) mendesak Wikimedia Foundation sebagai pengelola Wikipedia untuk segera mematuhi ketentuan tersebut. Desakan ini muncul sebagai bentuk kekhawatiran terhadap perlindungan data, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa.
Ketua AMMI Nur Hasanah menilai kepatuhan terhadap regulasi nasional merupakan kewajiban bagi seluruh platform digital tanpa terkecuali. Ia menegaskan bahwa peran Wikipedia sebagai sumber referensi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku.
"Kami mahasiswa sangat menyadari pentingnya Wikipedia sebagai sumber informasi awal. Tapi, kebutuhan akan referensi itu tidak lantas membuat kami membenarkan arogansi platform asing yang enggan taat aturan. Kami justru mendesak Wikipedia segera daftar PSE agar keamanan data dan hak-hak digital kami sebagai pengguna bisa dijamin oleh negara," tegas Nur Hasanah.
AMMI menilai berbagai alasan yang disampaikan terkait isu sensor dan pelanggaran HAM tidak relevan dengan substansi aturan PSE. Mereka menekankan bahwa regulasi tersebut berfokus pada tata kelola administrasi dan perlindungan pengguna.
"
Alasan takut disensor atau melanggar HAM itu sangat absurd. Mari kita lihat secara objektif, platform besar lain seperti Meta saja patuh. Bahkan platform seperti Change.org atau Kitabisa yang selama ini kental dengan isu sosial dan sering jadi ruang kritik masyarakat juga tertib mendaftar. Kenapa mereka tidak koar-koar soal HAM? Artinya ini murni soal kepatuhan tata kelola administrasi, bukan sentimen pembungkaman konten," urai Nur.
Menurut AMMI, kepatuhan terhadap aturan PSE juga berkaitan erat dengan kedaulatan digital dan perlindungan hukum bagi pengguna. Tanpa pendaftaran resmi, risiko terhadap keamanan data dinilai akan semakin besar apabila terjadi insiden siber.
Nur menambahkan bahwa penerapan regulasi serupa juga dilakukan di berbagai negara sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara. Ia menilai kepatuhan platform digital merupakan praktik umum dalam tata kelola ekosistem digital global.
"Di negara-negara maju yang sangat demokratis seperti Singapura pun, aturan kepatuhan platform digital diterapkan dengan ketat dan mereka taat. Lalu kenapa di Indonesia mereka justru melawan dan berlindung di balik narasi kebebasan? Jika pada akhirnya nanti akses mereka ditutup karena terus membangkang, publik harus paham bahwa itu murni konsekuensi hukum, bukan karena negara anti-pengetahuan," pungkasnya.
Load more