News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pigai Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Tentukan Aktivis HAM, Hanya Wajib Lindungi

Menteri HAM RI, Natalius Pigai angkat bicara soal polemik penentuan status aktivis atau sertifikasi pembela HAM yang kini tengah ramai diperbincangkan.
Senin, 4 Mei 2026 - 19:15 WIB
Menteri HAM, Natalius Pigai.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai angkat bicara soal polemik penentuan status aktivis atau sertifikasi pembela HAM yang kini tengah ramai diperbincangkan.

Pigai menegaskan, pemerintah tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa yang disebut pembela HAM dan siapa yang bukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Pigai, intervensi negara dalam menentukan status tersebut justru bertentangan dengan standar internasional perlindungan HAM.

"Intervensi untuk menentukan status pembelahan itu tidak benar. Sesuai dengan standar internasional, sistem perlindungan HAM, baik itu sistem perlindungan HAM dalam konteks ini adalah dari Dewan HAM PBB, kemudian Kantor Komisi Tinggi Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, kemudian Special Rapporteur, kemudian Universal Periodic Review," ucap Pigai dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, dalam kerangka itu pemerintah tidak boleh masuk ke ranah sipil, apalagi mengklasifikasikan individu sebagai aktivis atau bukan.

"Dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan kamu pembelahan dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk," tegasnya.

Pigai menekankan, peran pemerintah justru berbeda, bukan menentukan status, melainkan memastikan perlindungan hukum bagi para pembela HAM.

"Apa kewajiban pemerintah? Kewajiban pemerintah adalah menghadirkan undang-undang yang memastikan adanya perlindungan terhadap para pembelahan yang memperjuangkan tanpa bayar untuk kepentingan umum, untuk kebaikan, dan tanpa melalui secara damai," jelasnya.

Dalam Rancangan Undang-Undang HAM yang tengah disiapkan, pemerintah disebut akan memberikan jaminan perlindungan bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai pembela HAM.

"Maka di dalam rancangan undang-undang hak asasi manusia, itu kami telah menegaskan bahwa mereka yang berada pada saat melakukan pembelahan terhadap mereka yang membutuhkan pertolongan dengan memenuhi kriteria yang pasti, tanpa dibayar untuk kepentingan umum, tidak dengan cara kekerasan, sudah dipastikan tidak boleh dipidana," katanya.

Namun, soal siapa yang layak disebut pembela HAM, Pigai menyerahkannya ke masyarakat sipil dan lembaga independen, bukan pemerintah.

"Kriteria siapa pembelahan dan siapa tidak, itu masyarakat civil society dengan komisi-komisi nasional hak asasi manusia, komunas perempuan, komunas anak, dan komisi disabilitas yang menentukan. Bukan pemerintah yang menentukan, pemerintah tidak menentukan sama sekali," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa posisi ini sejalan dengan resolusi internasional, termasuk standar PBB yang melarang negara mencampuri status pembela HAM, namun tetap mewajibkan negara memberikan perlindungan.

"Dengan demikian keliru bahwa pemerintah tidak menentukan status pembelahan, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional, yang terutama resolusi PBB, terkait dengan pembelahan hak asasi manusia tahun 1998, maupun pembelahan hak asasi manusia bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013, itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi. Tapi negara wajib melindungi mereka dan memastikan perlindungan yang pasti terhadap mereka," pungkasnya.

Seperti diketahui, rencana Kementerian HAM RI membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela HAM menuai kritik dari berbagai pihak.

Amnesty International Indonesia menilai kebijakan itu bukan sekadar keliru, tapi berbahaya bagi ruang sipil.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan negara tidak punya kewenangan menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM.

“Rencana ini adalah langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” ucap Wirya, Kamis (30/4/2026).

Ia bahkan menyebut gagasan tersebut mengingatkan pada praktik lama di era Orde Baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa,” lanjutnya.

Menurut Amnesty, kebijakan itu juga bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan standar internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Pembela HAM. (rpi/iwh)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki Ikut Tarkam?

Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki Ikut Tarkam?

Rivan Nurmulki dikabarkan akan bermain tarkam usai memutuskan mundur dari skuad Timnas Voli Indonesia.
‎Nama Shin Tae-yong Menggema di SUGBK Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia ‎

‎Nama Shin Tae-yong Menggema di SUGBK Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia ‎

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas akibat berbagi poin dengan Malaysia dalam partai kedua FIFA ASEAN Cup 2026. Kedua tim mengakhiri laga dengan skor kacamata dalam duel bertajuk Derbi Nusantara.
5 Zodiak Untung Besar di Bulan Oktober 2026: Ada Taurus dan Leo

5 Zodiak Untung Besar di Bulan Oktober 2026: Ada Taurus dan Leo

Berikut 5 zodiak yang diprediksi dapat untung besar di bulan Oktober 2026: Ada Taurus dan Leo, zodiakmu termasuk?
Penghormatan Terakhir Bagi Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad Dimakamkan Secara Kenegaraan

Penghormatan Terakhir Bagi Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad Dimakamkan Secara Kenegaraan

Istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad, Siti Hasmah binti Mohamad Ali dikabarkan meninggal dunia di usia 100 tahun pada Senin (28/9/2026)
Sidang Lanjutan Kasus Daycare Little Aresha, Hakim PN Yogyakarta Datangi Langsung Lokasi Dugaan Kekerasa

Sidang Lanjutan Kasus Daycare Little Aresha, Hakim PN Yogyakarta Datangi Langsung Lokasi Dugaan Kekerasa

Sidang lanjutan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Kota Yogyakarta, kembali digelar dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada Senin siang.
PBVSI-nya Filipina Minta Maaf Tak Bayar Uang Pemain Timnas Voli untuk Asian Games 2026, Akui Dukungan Belum Cukup

PBVSI-nya Filipina Minta Maaf Tak Bayar Uang Pemain Timnas Voli untuk Asian Games 2026, Akui Dukungan Belum Cukup

Federasi Bola Voli Filipina (PNVF) akhirnya buka suara setelah salah satu pemainnya, Bryan Bagunas mengungkapkan bahwa federasi belum membayarkan uang saku pemain sejak Juli hingga Asian Games 2026.

Trending

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Link Video Syur Banyuwangi Bilqis Viral di TikTok dan X, 5 Fakta Ini Terungkap

Link Video Syur Banyuwangi Bilqis Viral di TikTok dan X, 5 Fakta Ini Terungkap

Link video syur Banyuwangi Bilqis viral di media sosial, terutama TikTok dan X, 5 fakta ini terungkap.
Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Simak kedekatan Megawati Hangestri dan Lee Min-young di Hyundai Hillstate. Mulai dari daftar pemain muda terdekat hingga momen manis saat Min-young menyapa Mega pakai Bahasa Indonesia!
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Siapa Sosok Bilqis Banyuwangi 'Miss Cendut'? Namanya Dicatut Isu Video Asusila Viral hingga Polisi Tahan Pelaku

Siapa Sosok Bilqis Banyuwangi 'Miss Cendut'? Namanya Dicatut Isu Video Asusila Viral hingga Polisi Tahan Pelaku

Nama selebgram sekaligus kreator konten populer asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut atau Bilqis Banyuwangi, mendadak menjadi perbincangan
Selengkapnya

Viral