News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pigai Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Tentukan Aktivis HAM, Hanya Wajib Lindungi

Menteri HAM RI, Natalius Pigai angkat bicara soal polemik penentuan status aktivis atau sertifikasi pembela HAM yang kini tengah ramai diperbincangkan.
Senin, 4 Mei 2026 - 19:15 WIB
Menteri HAM, Natalius Pigai.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai angkat bicara soal polemik penentuan status aktivis atau sertifikasi pembela HAM yang kini tengah ramai diperbincangkan.

Pigai menegaskan, pemerintah tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa yang disebut pembela HAM dan siapa yang bukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Pigai, intervensi negara dalam menentukan status tersebut justru bertentangan dengan standar internasional perlindungan HAM.

"Intervensi untuk menentukan status pembelahan itu tidak benar. Sesuai dengan standar internasional, sistem perlindungan HAM, baik itu sistem perlindungan HAM dalam konteks ini adalah dari Dewan HAM PBB, kemudian Kantor Komisi Tinggi Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, kemudian Special Rapporteur, kemudian Universal Periodic Review," ucap Pigai dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, dalam kerangka itu pemerintah tidak boleh masuk ke ranah sipil, apalagi mengklasifikasikan individu sebagai aktivis atau bukan.

"Dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan kamu pembelahan dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk," tegasnya.

Pigai menekankan, peran pemerintah justru berbeda, bukan menentukan status, melainkan memastikan perlindungan hukum bagi para pembela HAM.

"Apa kewajiban pemerintah? Kewajiban pemerintah adalah menghadirkan undang-undang yang memastikan adanya perlindungan terhadap para pembelahan yang memperjuangkan tanpa bayar untuk kepentingan umum, untuk kebaikan, dan tanpa melalui secara damai," jelasnya.

Dalam Rancangan Undang-Undang HAM yang tengah disiapkan, pemerintah disebut akan memberikan jaminan perlindungan bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai pembela HAM.

"Maka di dalam rancangan undang-undang hak asasi manusia, itu kami telah menegaskan bahwa mereka yang berada pada saat melakukan pembelahan terhadap mereka yang membutuhkan pertolongan dengan memenuhi kriteria yang pasti, tanpa dibayar untuk kepentingan umum, tidak dengan cara kekerasan, sudah dipastikan tidak boleh dipidana," katanya.

Namun, soal siapa yang layak disebut pembela HAM, Pigai menyerahkannya ke masyarakat sipil dan lembaga independen, bukan pemerintah.

"Kriteria siapa pembelahan dan siapa tidak, itu masyarakat civil society dengan komisi-komisi nasional hak asasi manusia, komunas perempuan, komunas anak, dan komisi disabilitas yang menentukan. Bukan pemerintah yang menentukan, pemerintah tidak menentukan sama sekali," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa posisi ini sejalan dengan resolusi internasional, termasuk standar PBB yang melarang negara mencampuri status pembela HAM, namun tetap mewajibkan negara memberikan perlindungan.

"Dengan demikian keliru bahwa pemerintah tidak menentukan status pembelahan, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional, yang terutama resolusi PBB, terkait dengan pembelahan hak asasi manusia tahun 1998, maupun pembelahan hak asasi manusia bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013, itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi. Tapi negara wajib melindungi mereka dan memastikan perlindungan yang pasti terhadap mereka," pungkasnya.

Seperti diketahui, rencana Kementerian HAM RI membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela HAM menuai kritik dari berbagai pihak.

Amnesty International Indonesia menilai kebijakan itu bukan sekadar keliru, tapi berbahaya bagi ruang sipil.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan negara tidak punya kewenangan menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM.

“Rencana ini adalah langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” ucap Wirya, Kamis (30/4/2026).

Ia bahkan menyebut gagasan tersebut mengingatkan pada praktik lama di era Orde Baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa,” lanjutnya.

Menurut Amnesty, kebijakan itu juga bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan standar internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Pembela HAM. (rpi/iwh)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Terbaru Cedera Jay Idzes Usai Kemenangan Sassuolo dari AC Milan

Update Terbaru Cedera Jay Idzes Usai Kemenangan Sassuolo dari AC Milan

Jay Idzes mengalami cedera saat membawa kemenangan bagi Sassuolo atas AC Milan, Minggu (3/5/2026). 
Hasil RDP Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau minta Pihak PT MPL Segera Lunasi Pajak BPHTB

Hasil RDP Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau minta Pihak PT MPL Segera Lunasi Pajak BPHTB

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Provinsi Kalbar Yodi Setiawan S.Sos, mengatakan bahwa terkait kewajiban pajak kepada pemerintah daerah PT. Makmur Prima Lestari.
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Lahan Whoosh, KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik Umum

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Lahan Whoosh, KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik Umum

Kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) memasuki babak baru, yang dinilai jalan di tempat. Bahkan, KPK baru-baru
Kondisi Finansial Zodiak Besok, 5 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak Besok, 5 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak besok, 5 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Kondisi Finansial Zodiak Besok, 5 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Kondisi Finansial Zodiak Besok, 5 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak besok, 5 Mei 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
PSS Sleman Promosi ke Super League 2026-2027, Pelatih PSIM Yogyakarta Tak Sabar Jalani Derbi Mataram Musim Depan

PSS Sleman Promosi ke Super League 2026-2027, Pelatih PSIM Yogyakarta Tak Sabar Jalani Derbi Mataram Musim Depan

PSS Sleman memastikan kembali ke kasta tertinggi Liga Indonesia dengan menjadi juara Grup Timur musim reguler Championship 2025-2026. 

Trending

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Wajar pelatih Ko Hee-jin memilih Zhong Hui ketimbang Megawati Hangestri untuk isi kuota Asia Red Sparks, ternyata pevoli China itu punya banyak keunggulan.
KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

Baru-baru ini kang Dedi Mulyadi atau KDM membantu seorang pedagang yang tokonya dibakar di momen Hari Buruh lalu pada 1 Mei, tidak diduga bantuannya
STY Ungkap Penyesalan Selama Latih Timnas Indonesia, Salah Satunya Piala Asia U-23

STY Ungkap Penyesalan Selama Latih Timnas Indonesia, Salah Satunya Piala Asia U-23

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkap penyesalan terbesarnya selama menangani skuad Garuda, dengan laga kontroversial melawan Bahrain.
Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Chris Kim, agen pemain voli Korea Selatan menjelaskan progres transfer Megawati Hangestri yang sebelumnya santer dikabarkan lagi merapat ke Hyundai Hillstate.
Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Tengah heboh kabar Dokter Richard Lee di media sosial. Jika sertifikat mualafnya dicabut, begini respon pihaknya langsung
Jadwal Tryout dan Draft Pemain Asing Liga Voli Korea Pekan Ini: Vanja Bukilic Siap Comeback, Penentuan Nasib Megawati Hangestri

Jadwal Tryout dan Draft Pemain Asing Liga Voli Korea Pekan Ini: Vanja Bukilic Siap Comeback, Penentuan Nasib Megawati Hangestri

Jadwal tryout dan draft pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027, di mana momen ini juga bisa menjadi penentuan nasib mantan tandem Megawati Hangestri yakni Vanja Bukilic.
Selengkapnya

Viral