News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Bongkar Rekayasa Kredit PT Sritex, Komut Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara

Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit Rp1,3 triliun dan TPPU di Tipikor Semarang.
Rabu, 6 Mei 2026 - 15:14 WIB
Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi kredit Sritex.
Sumber :
  • Istimewa

Semarang, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Vonis terhadap Komut PT Sritex tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar di Semarang, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman terhadap Iwan Setiawan Lukminto lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Komut PT Sritex. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim Ungkap Rekayasa Laporan Keuangan PT Sritex

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Komut PT Sritex terbukti mengajukan pinjaman kredit ke tiga bank pemerintah daerah menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.

Hakim menjelaskan pengajuan kredit tersebut disebut bertujuan membayar tagihan kepada pemasok PT Sritex.

Namun dalam praktiknya, PT Sritex justru membuat sendiri invois penagihan yang dipakai sebagai syarat pencairan pinjaman.

Menurut hakim, dana kredit yang telah cair ke rekening pemasok kemudian kembali ditarik ke rekening PT Sritex melalui akun bernama Toko Wijaya.

“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” kata hakim.

Kasus PT Sritex ini pun dinilai dilakukan secara sistematis dan terstruktur sehingga sulit terdeteksi.

Dana Kredit PT Sritex Dipakai Beli Tanah dan Properti

Majelis hakim juga menyatakan Komut PT Sritex bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto serta Direktur Keuangan PT Sritex Alan Moran Saverino terbukti merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menyebut dana hasil pencairan kredit dari tiga bank pemerintah daerah dialihkan dan digunakan tidak sesuai tujuan awal pengajuan pinjaman.

Dana tersebut masuk kembali ke kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah.

Selanjutnya, uang tersebut dipakai untuk berbagai kebutuhan lain, termasuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, hingga membayar utang perusahaan.

Hakim menilai tindakan yang dilakukan Komut PT Sritex memanfaatkan nama besar perusahaan tekstil tersebut sehingga praktiknya sulit diketahui.

Kerugian Negara Rp1,3 Triliun dalam Kasus PT Sritex

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan kasus PT Sritex termasuk tindakan yang merugikan keuangan negara.

Hal itu karena dana yang ditempatkan pemerintah daerah sebagai modal di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara.

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan hukuman kepada Komut PT Sritex.

Salah satunya adalah karena terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” ujar hakim.

Komut PT Sritex Dibebani Uang Pengganti Rp677 Miliar

Selain hukuman penjara dan denda, Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Komut PT Sritex berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

Kasus PT Sritex menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik karena melibatkan perusahaan tekstil ternama serta dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Batal Ikut Kejuaraan Dunia BWF 2026, Jafar/Felisha Masih Berpeluang Masuk Skuad Indonesia untuk Asian Games 2026

Batal Ikut Kejuaraan Dunia BWF 2026, Jafar/Felisha Masih Berpeluang Masuk Skuad Indonesia untuk Asian Games 2026

Ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, ternyata memiliki peluang memperkuat tim Merah Putih pada Asian Games 2026.
Purbaya Bantah soal Penagihan Pajak oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Mereka juga Nggak Ngerti

Purbaya Bantah soal Penagihan Pajak oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Mereka juga Nggak Ngerti

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa tidak ada pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menagih pajak kepada masyarakat. Menurutnya, ada kekeliruan informasi yang beredar.
Mendagri Tito Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Tito Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga langkah khusus untuk mengatasi kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam membayar gaji pegawai, termasuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Tumbuh 6,36 Persen, Investasi Baru Tembus Rp2,7 Triliun

Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Tumbuh 6,36 Persen, Investasi Baru Tembus Rp2,7 Triliun

Industri tekstil dan pakaian jadi (TPT) nasional mencatat pertumbuhan 6,36 persen secara tahunan (year-on-year) pada triwulan II-2026.
AFC Resmi Setuju dengan Final Piala Presiden, Persib Vs Persebaya Digelar Selang 48 Jam dari Semifinal

AFC Resmi Setuju dengan Final Piala Presiden, Persib Vs Persebaya Digelar Selang 48 Jam dari Semifinal

Keputusan AFC ini bukan hanya di babak final yang memiliki selisih 48 jam saja dari babak semifinal, tapi juga sejak Piala Presiden 2026 digelar. 
3 Insiden Kebakaran Terbaru di Jakarta Awal Agustus 2026, Terbaru Ruko Cikini Terbakar

3 Insiden Kebakaran Terbaru di Jakarta Awal Agustus 2026, Terbaru Ruko Cikini Terbakar

Tiga insiden kebakaran terbaru yang terjadi di Jakarta pada awal Agustus 2026. Simak kronologi Ruko Cikini Terbakar, Pasar Baru, hingga Kramatjati.

Trending

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia mendadak disinggung oleh Filipina, jelang menjalani laga hidup dan mati melawan Malaysia. The Azkals yakin bahwa mereka bisa bersaing di perebutan tiket ke semifinal Piala AFF 2026 melalui peringkat ketiga terbaik.
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner terlibat adu mulut dengan pemain Vietnam di media sosial usai kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Bintang Garuda memberikan komentar pedas.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 53 ton pasir timah ilegal yang berhasil diungkap di Kabupaten Belitung.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Selengkapnya

Viral