Hakim Bongkar Rekayasa Kredit PT Sritex, Komut Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara
- Istimewa
Semarang, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Vonis terhadap Komut PT Sritex tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar di Semarang, Rabu (6/5/2026).
Hukuman terhadap Iwan Setiawan Lukminto lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Komut PT Sritex. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim Ungkap Rekayasa Laporan Keuangan PT Sritex
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Komut PT Sritex terbukti mengajukan pinjaman kredit ke tiga bank pemerintah daerah menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.
Hakim menjelaskan pengajuan kredit tersebut disebut bertujuan membayar tagihan kepada pemasok PT Sritex.
Namun dalam praktiknya, PT Sritex justru membuat sendiri invois penagihan yang dipakai sebagai syarat pencairan pinjaman.
Menurut hakim, dana kredit yang telah cair ke rekening pemasok kemudian kembali ditarik ke rekening PT Sritex melalui akun bernama Toko Wijaya.
“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” kata hakim.
Kasus PT Sritex ini pun dinilai dilakukan secara sistematis dan terstruktur sehingga sulit terdeteksi.
Dana Kredit PT Sritex Dipakai Beli Tanah dan Properti
Majelis hakim juga menyatakan Komut PT Sritex bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto serta Direktur Keuangan PT Sritex Alan Moran Saverino terbukti merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim menyebut dana hasil pencairan kredit dari tiga bank pemerintah daerah dialihkan dan digunakan tidak sesuai tujuan awal pengajuan pinjaman.
Dana tersebut masuk kembali ke kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah.
Selanjutnya, uang tersebut dipakai untuk berbagai kebutuhan lain, termasuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, hingga membayar utang perusahaan.
Hakim menilai tindakan yang dilakukan Komut PT Sritex memanfaatkan nama besar perusahaan tekstil tersebut sehingga praktiknya sulit diketahui.
Kerugian Negara Rp1,3 Triliun dalam Kasus PT Sritex
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan kasus PT Sritex termasuk tindakan yang merugikan keuangan negara.
Hal itu karena dana yang ditempatkan pemerintah daerah sebagai modal di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara.
Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan hukuman kepada Komut PT Sritex.
Salah satunya adalah karena terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” ujar hakim.
Komut PT Sritex Dibebani Uang Pengganti Rp677 Miliar
Selain hukuman penjara dan denda, Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Komut PT Sritex berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam tahun.
Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Kasus PT Sritex menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik karena melibatkan perusahaan tekstil ternama serta dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. (nsp)
Load more