News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Bongkar Rekayasa Kredit PT Sritex, Komut Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara

Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit Rp1,3 triliun dan TPPU di Tipikor Semarang.
Rabu, 6 Mei 2026 - 15:14 WIB
Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi kredit Sritex.
Sumber :
  • Istimewa

Semarang, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Vonis terhadap Komut PT Sritex tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar di Semarang, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman terhadap Iwan Setiawan Lukminto lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Komut PT Sritex. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim Ungkap Rekayasa Laporan Keuangan PT Sritex

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Komut PT Sritex terbukti mengajukan pinjaman kredit ke tiga bank pemerintah daerah menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.

Hakim menjelaskan pengajuan kredit tersebut disebut bertujuan membayar tagihan kepada pemasok PT Sritex.

Namun dalam praktiknya, PT Sritex justru membuat sendiri invois penagihan yang dipakai sebagai syarat pencairan pinjaman.

Menurut hakim, dana kredit yang telah cair ke rekening pemasok kemudian kembali ditarik ke rekening PT Sritex melalui akun bernama Toko Wijaya.

“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” kata hakim.

Kasus PT Sritex ini pun dinilai dilakukan secara sistematis dan terstruktur sehingga sulit terdeteksi.

Dana Kredit PT Sritex Dipakai Beli Tanah dan Properti

Majelis hakim juga menyatakan Komut PT Sritex bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto serta Direktur Keuangan PT Sritex Alan Moran Saverino terbukti merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menyebut dana hasil pencairan kredit dari tiga bank pemerintah daerah dialihkan dan digunakan tidak sesuai tujuan awal pengajuan pinjaman.

Dana tersebut masuk kembali ke kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah.

Selanjutnya, uang tersebut dipakai untuk berbagai kebutuhan lain, termasuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, hingga membayar utang perusahaan.

Hakim menilai tindakan yang dilakukan Komut PT Sritex memanfaatkan nama besar perusahaan tekstil tersebut sehingga praktiknya sulit diketahui.

Kerugian Negara Rp1,3 Triliun dalam Kasus PT Sritex

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan kasus PT Sritex termasuk tindakan yang merugikan keuangan negara.

Hal itu karena dana yang ditempatkan pemerintah daerah sebagai modal di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara.

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan hukuman kepada Komut PT Sritex.

Salah satunya adalah karena terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” ujar hakim.

Komut PT Sritex Dibebani Uang Pengganti Rp677 Miliar

Selain hukuman penjara dan denda, Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Komut PT Sritex berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

Kasus PT Sritex menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik karena melibatkan perusahaan tekstil ternama serta dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendagri Bima Arya Dorong Kekompakan Pusat-Daerah Jadi Kunci Hadapi Tekanan Global: Tidak Mudah Memimpin Daerah

Wamendagri Bima Arya Dorong Kekompakan Pusat-Daerah Jadi Kunci Hadapi Tekanan Global: Tidak Mudah Memimpin Daerah

Bima Arya mengingatkan tantangan saat ini tidak hanya bersumber dari dalam negeri, tetapi juga dipengaruhi dinamika global dan arah kebijakan nasional.
Update Klasemen Liga Pro Saudi: Al Nassr Masih Kokoh di Puncak, Al Hilal Mulai Mepet Lagi

Update Klasemen Liga Pro Saudi: Al Nassr Masih Kokoh di Puncak, Al Hilal Mulai Mepet Lagi

Melihat dari data klasemen pada tanggal 6 Mei 2026, persaingan menuju takhta juara kini kiat ketat dan mengerucut pada dua raksasa, yakni Al Nassr dan Al Hilal.
Biaya Hidup Tinggi Jadi Penyebab Warga Jakarta Pindah ke Kota Penyangga

Biaya Hidup Tinggi Jadi Penyebab Warga Jakarta Pindah ke Kota Penyangga

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah warga yang pindah ke luar Jakarta mengalami peningkatan pada tahun ini.
Purbaya Siapkan Subsidi PPN 100 Persen Mobil Listrik: Supaya Nikel Kita Dipakai Betul

Purbaya Siapkan Subsidi PPN 100 Persen Mobil Listrik: Supaya Nikel Kita Dipakai Betul

Purbaya membeberkan rencana pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis nikel, termasuk skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung penuh oleh negara.
Kematian Prajurit TNI AL di Kamar Kapal Perang Diduga Akibat Penganiayaan Senior, Koarmada I Buka Suara

Kematian Prajurit TNI AL di Kamar Kapal Perang Diduga Akibat Penganiayaan Senior, Koarmada I Buka Suara

Kematian anggota TNI AL, KLD Ghofirul Kasyfi (22), warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengundang tanda tanya bagi pihak keluarga dan masyarakat luas
Mau Pergi Haji, Purbaya Akan Doakan Perekonomian Indonesia: Tiga Tahun Lagi Kaya Bareng-bareng

Mau Pergi Haji, Purbaya Akan Doakan Perekonomian Indonesia: Tiga Tahun Lagi Kaya Bareng-bareng

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis ekonomi Indonesia bisa tumbuh hingga 6 persen. Ia bahkan menyebut tiga tahun lagi masyarakat bisa kaya bersama.

Trending

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Video seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) nekat jalan kaki dari Gorontalo ke Malut agar bisa bertemu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos viral.
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia pada awal 2025 tak hanya mengakhiri masa kepemimpinannya, tetapi juga menghentikan sejumlah rencana.
Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyampaikan pernyataannya setelah berhasil meraih kemenangan 1-0 atas China. Garuda Asia berhasil merengkuh tiga poin penuh dalam pertandingan di Piala Asia U-17 2026.
Resmi! Persija Jakarta Vs Persib Bandung Gagal Digelar di SUGBK, El Clasico Indonesia Berlangsung di Luar Pulau Jawa

Resmi! Persija Jakarta Vs Persib Bandung Gagal Digelar di SUGBK, El Clasico Indonesia Berlangsung di Luar Pulau Jawa

Direktur I.League, Ferry Paulus, resmi mengumumkan perpindahan venue Persija Jakarta melawan Persib Bandung. Duel bertajuk El Clasico Indonesia itu gagal digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Selengkapnya

Viral