News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Dua Bos Sritex, Kasus Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun Berlanjut

Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi dua bos Sritex terkait kasus kredit bermasalah Rp1,3 triliun. Sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.
Senin, 19 Januari 2026 - 13:49 WIB
Kakak-Adik Bos Sritex Resmi Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Terkait Pencucian Uang
Sumber :
  • Kolase ANTARA

Semarang, tvOnenews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yakni Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto. Dengan putusan tersebut, proses hukum dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan tekstil yang kini telah dinyatakan pailit itu resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar di Semarang, Senin (19/1/2026). Hakim menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima karena dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Rommel di hadapan persidangan.

Eksepsi Masuk Pokok Perkara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai substansi keberatan yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa telah masuk ke dalam ranah pembuktian pokok perkara. Oleh karena itu, majelis menyatakan tidak akan menanggapi materi keberatan tersebut pada tahap eksepsi.

“Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara,” tegas Rommel.

Dengan demikian, persidangan perkara dugaan korupsi dua bos Sritex akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dugaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Jaksa merinci, kredit bermasalah tersebut berasal dari beberapa bank daerah, yakni:

  • Bank Jateng sebesar Rp502 miliar

  • Bank BJB sebesar Rp671 miliar

  • Bank DKI sebesar Rp180 miliar

Total kredit bermasalah tersebut mencapai Rp1,353 triliun dan diduga diberikan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi

Usai menolak eksepsi dua bos Sritex, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan. Pemeriksaan saksi ini akan menjadi tahapan penting untuk menguji kebenaran dakwaan serta membuktikan dugaan kerugian negara dalam perkara kredit bermasalah Sritex.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dukung Optimalisasi Instrumen Pengelolaan Kas Negara, BRI Perkuat Penyaluran Kredit Berkualitas

Dukung Optimalisasi Instrumen Pengelolaan Kas Negara, BRI Perkuat Penyaluran Kredit Berkualitas

BRI mengarahkan ekspansi kredit ke sektor-sektor yang menjadi penggerak utama perekonomian nasional, termasuk UMKM, pertanian, perdagangan, industri pengolahan, serta sektor produktif lainnya.
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika oleh Pilot Malaysia, DPR Apresiasi Pengawasan

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika oleh Pilot Malaysia, DPR Apresiasi Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor mengapresiasi Bea Cukai Soetta usai menggagalkan penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan pilot Malaysia.
Dukung Arahan Strategis Presiden Prabowo, Pelindo Perkuat Ekosistem Logistik di Pelabuhan Ciwandan

Dukung Arahan Strategis Presiden Prabowo, Pelindo Perkuat Ekosistem Logistik di Pelabuhan Ciwandan

Bersinergi mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam perkuat ekosistem logistik, Pelindo Regional 2 Banten bersama DPW APBMI tekan MoU terkait rencana kerja sama kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Ciwandan.
Indonesia Jadi Tuan Rumah Snoopy Run 2026, PIK Disulap Jadi Dunia Peanuts dan Targetkan 6.000 Pelari

Indonesia Jadi Tuan Rumah Snoopy Run 2026, PIK Disulap Jadi Dunia Peanuts dan Targetkan 6.000 Pelari

Indonesia menjadi tuan rumah Snoopy Run pertama pada 6 September 2026. Ajang ini menargetkan 6.000 pelari dan menghadirkan pengalaman Peanuts bertema gaya hidup di PIK.
Sarwendah atau Ruben Onsu yang Lebih Berpeluang Menangkan Hak Asuh Anak? Ini Penilaian 3 Praktisi Hukum

Sarwendah atau Ruben Onsu yang Lebih Berpeluang Menangkan Hak Asuh Anak? Ini Penilaian 3 Praktisi Hukum

Sarwendah atau Ruben Onsu, siapa yang lebih berpeluang memenangkan hak asuh anak? Simak penilaian tiga praktisi hukum jelang mediasi kedua.
BMKG Peringatkan Gelombang hingga 4 Meter Mengancam Perairan Sumut 6–8 Agustus

BMKG Peringatkan Gelombang hingga 4 Meter Mengancam Perairan Sumut 6–8 Agustus

Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Belawan, Christen Marpaung, mengatakan potensi cuaca tersebut dipengaruhi aktifnya Gelombang Ekuatorial Rossby, daerah belokan angin, serta konvergensi yang dapat mendukung aktivitas konvektif di wilayah Sumatera Utara.

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 53 ton pasir timah ilegal yang berhasil diungkap di Kabupaten Belitung.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Selengkapnya

Viral