Raperda Banjir Surabaya Masuk Finalisasi, DPRD Komisi C Soroti Pola Penanganan Sporadis
- Istimewa
Ahmad juga menekankan pentingnya kejelasan fungsi satgas agar tidak dialihfungsikan dan memiliki tugas khusus dalam perawatan drainase lingkungan.
“Agar mereka memiliki topoksi yang jelas terkait dengan penanganan drainase yang ada di kawasan lingkungan,” katanya.
Ia menilai selama ini penanganan banjir cenderung dilakukan setelah kejadian, bukan sebagai langkah pencegahan.
“Dan selama ini yang terjadi seperti itu. Ketika ada masalah baru diselesaikan,” ujarnya.
Terkait wilayah rawan banjir, ia menyebut sejumlah titik di Surabaya masih menjadi perhatian seperti Ketintang, Tanjungsari, hingga Kalianak, dengan karakteristik masalah yang berbeda-beda.
“Karena itu juga beda-beda tipologi kasusnya beda-beda,” katanya.
Selain itu, pembahasan raperda juga menyentuh aspek pendanaan, termasuk posisi dana kelurahan yang selama ini bersifat bottom-up.
“Tetapi yang menjadi ganjalan ini kan, dana kelurahan ini kan sifatnya kan bottom up gitu kan,” ujarnya.
Ia berharap raperda ini dapat memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah kota dalam memperkuat perawatan dan inovasi penanganan banjir.
“Saya berharap nantinya dengan Raperda ini, Surabaya akan memiliki kelonggaran fiskal,” katanya.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir dapat segera dirampungkan dalam beberapa tahap pertemuan sebelum disahkan menjadi perda.(chm)
Load more