Kemenag Perkuat Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak dan Bebas Kekerasan
- Istimewa
“Kita tidak boleh lagi permisif. Pesantren yang terbukti terlibat, melindungi pelaku, atau melakukan pembiaran terhadap kekerasan seksual harus dicabut izin Tanda Daftar Keberadaan Pesantrennya secara tegas. Negara wajib hadir melindungi anak,” ujar Wakil Menteri Agama.
Menurutnya, langkah penegakan hukum dan sanksi administratif harus berjalan beriringan dengan upaya edukasi dan pendampingan agar ekosistem pesantren semakin sehat dan akuntabel.
Dalam sesi pemaparan, Nyai Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menekankan pentingnya membangun budaya pengasuhan yang memanusiakan anak dan menghapus legitimasi kekerasan atas nama kedisiplinan.
“Pesantren perlu memperkuat pendekatan pengasuhan yang berorientasi pada kasih sayang, penghormatan martabat anak, dan pembentukan karakter tanpa kekerasan,” ujarnya.
Sementara Mayadina Rohmi Musfiroh menjelaskan pentingnya sistem perlindungan anak berbasis tata kelola kelembagaan, termasuk mekanisme pengaduan, pencegahan, dan penanganan yang berpihak kepada korban.
Kegiatan ini menghasilkan penguatan komitmen bersama untuk membangun strategi komunikasi nasional tentang pesantren ramah anak yang menempatkan perlindungan anak sebagai bagian dari nilai keislaman, tata kelola pendidikan, dan tanggung jawab sosial bersama.
Melalui forum ini, Kementerian Agama berharap terbentuk ekosistem komunikasi publik yang mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.(chm)
Load more