News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengenal Kota Ende, Tempat Soekarno Diasingkan dan Merenungkan Butir Butir Pancasila

Ende merupakan sebuah kabupaten yang terletak di Pulau Flores, provinsi Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Ende  memiliki luas wilayah kurang lebih 2.067,75 km².
Rabu, 1 Juni 2022 - 07:48 WIB
Rumah Museum - Rumah tempat pengasinga Soekarno di Ende, Nusa Tenggara Timur
Sumber :
  • Tim tvOne

Ende, Nusa Tenggara Timur - Tanggal 1 Juni menjadi hari yang selalu diperingati masyarakat Indonesia sebagai Hari Lahir Pancasila. Di hari peringatan lahirnya ini, mari kita menengok ke masa lalu, tempat dimana Presiden Soekarno (Bung Karno) merenungkan butir butir Pancasila.

Tempat itu adalah Kota Ende, lokasi Bung Karno pernah diasingkan sebagai tahanan politik. Dirangkum dari laman resmi Cagar Budaya Kemendikbud, berikut sejarah singkat pengasingan Presiden Soekarno di Ende.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ende merupakan sebuah kabupaten yang terletak di Pulau Flores, provinsi Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Ende  memiliki luas wilayah sekitar 2.067,75 km².

Pengasingan Ir. Soekarno bermula ketika ia menghadiri pertemuan politik di rumah Muhammad Husni Thamrin di Jakarta, pada Agustus 1933.

Ketika ia keluar dari rumah tersebut, Bung Karno ditangkap oleh seorang Komisaris Polisi kemudian dipenjarakan selama delapan bulan tanpa melalui proses pengadilan.

Kemudian, pada tanggal 28 Desember 1933, Gubernur Jenderal Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, De Jonge, mengeluarkan surat keputusan pengasingan ke Ende untuk Soekarno. Hal tersebut dilakukan karena kegiatan politik Bung Karno dianggap membahayakan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.

Soekarno bersama keluarganya bertolak dari Surabaya menuju Flores menggunakan kapal barang KM van Riebeeck dan berlayar selama delapan hari hingga tiba di Pelabuhan Ende.

Ia dan keluarganya lalu dibawa ke rumah pengasingan yang terletak di Kampung Ambugaga, Kelurahan Kotaraja. Rumah yang digunakan adalah rumah milik Haji Abdullah Ambuwaru.

Di rumah pengasingan inilah Ir. Soekarno beserta istrinya Inggit Garnasih, mertuanya Ibu Amsi dan kedua anak angkatnya, Ratna Juami dan Kartika menghabiskan waktu mereka selama empat tahun.

Bung Karno tinggal di Ende sejak tahun 1934-1938. Selama masa pengasingannya, salah satu hal yang dikenang hingga saat ia merumuskan butir-butir Pancasila. Ia merenungkan cikal bakal Pancasila tersebut di bawah pohon sukun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lokasi pohon sukun tersebut berada sebuah taman sekitar 700 meter dari rumah pengasingan Bung Karno. Taman tersebut kini dikenal dengan nama Taman Renungan Bung Karno atau Taman Renungan Pancasila.

Pemikiran Soekarno tentang dasar Negara itulah yang kemudian dirumuskan oleh Panitia Sembilan menjadi Pancasila pada tahun 1945.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral