GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Ditolak PTUN, SOKSI Pimpinan Misbakhun Dapati Kepastian Hukum

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT.
Kamis, 21 Mei 2026 - 04:31 WIB
Gugatan Ditolak PTUN, SOKSI Pimpinan Misbakhun Dapati Kepastian Hukum
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh kubu Ali Wongso Sinaga atas surat keputusan atau SK Menkum RI tentang kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas putusan tersebut turut menegaskan legalitas kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun.

"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini (20/5/2026)," kata Misbakhun kepada media, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Putusan PTUN itu dibacakan secara elektronik pada Selasa (19/5/2026) atas dituliskan oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut. 

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan secara elektronik dalam catatan persidangan resmi.

Putusan tersebut memperkuat posisi administratif kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun. 

Dengan gugatan dinyatakan tidak diterima, maka SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Misbakhun tetap sah dan berlaku. 

Selain itu, negara juga tidak memiliki kewajiban untuk mencabut maupun mengubah keputusan administrasi terkait legalitas organisasi tersebut.

Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461 ribu. 

Dalam catatan persidangan, pengadilan menyatakan pemeriksaan perkara tingkat pertama selesai dan memberikan waktu enam bulan bagi penggugat untuk mengambil sisa panjar biaya perkara apabila masih terdapat kelebihan pembayaran.

"Dengan dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan Perkara Nomor 403?G/2025/PTUN JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai, apabila ada pihak tidak sepakat dengan isi putusan dapat mengajukan upaya hukum banding".

Meski pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan banding, putusan tingkat pertama telah memberikan dasar hukum kuat bahwa sengketa tersebut tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dalam yurisdiksi PTUN. 

Dengan demikian, legitimasi kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun tetap kokoh dan memiliki kekuatan administratif yang sah berdasarkan keputusan negara.(raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkuat Konektivitas Tanjung Priok, Pelindo Siap Kolaborasi Wujudkan Integrasi Jalan Tol

Perkuat Konektivitas Tanjung Priok, Pelindo Siap Kolaborasi Wujudkan Integrasi Jalan Tol

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh rencana integrasi jalan tol yang digagas pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Perdagangan Pekan Depan, Harga Emas Antam Diprediksi Tembus Rp2,83 Juta

Perdagangan Pekan Depan, Harga Emas Antam Diprediksi Tembus Rp2,83 Juta

Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan harga logam mulia atau emas antam berpotensi bergerak dalam rentang Rp2.520.000 hingga Rp2.830.000 per gram pada perdagangan pekan depan.
3 Shio Paling Hoki di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026: Ada Peluang Rezeki dan Kabar Baik

3 Shio Paling Hoki di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026: Ada Peluang Rezeki dan Kabar Baik

Berikut 3 shio paling beruntung di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026: Ada peluang rezeki dan kabar baik.
Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel

Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel

Kementerian Kehutanan berhasil mendeteksi 73 titik hotspot di Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan pemantauan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI). Dari jumlah tersebut, 14 titik berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Timnas Indonesia Dominasi Daftar Pemain Termahal FIFA ASEAN Cup 2026, Media Bangladesh Keheranan

Timnas Indonesia Dominasi Daftar Pemain Termahal FIFA ASEAN Cup 2026, Media Bangladesh Keheranan

Media Bangladesh soroti dominasi Timnas Indonesia dalam daftar 5 pemain termahal di FIFA ASEAN Cup 2026. Tercatat, 3 penggawa skuad Garuda masuk list tersebut.
Semarakkan HUT RI Lewat Jalan Sehat, PT PETS Tunjukkan Komitmen Good Mining Practice di Pohuwato

Semarakkan HUT RI Lewat Jalan Sehat, PT PETS Tunjukkan Komitmen Good Mining Practice di Pohuwato

Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di lingkungan Pani Gold Project diwarnai dengan kegiatan jalan sehat bersama.

Trending

Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Masa depan Rafael Leao di AC Milan kembali menjadi sorotan. Rossoneri kini disebut siap melepas sang winger dengan harga sekitar 40 juta euro.
Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Fortuna Sittard meraih kemenangan perdana di Eredivisie 2026/2027 usai taklukkan SC Cambuur dengan skor 3-1. Dua pemain Timnas Indonesia tampil sebagai starter.
Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Kabar terbaru dari pemain keturunan Indonesia di Belgia, Luc Marijnissen. Bek tengah itu resmi tinggalkan FCV Dender dan melanjutkan karier bersama KV Mechelen.
Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Gempa sebelumnya terjadi di NTT, hari ini (16/8) terjadi di Sumatera Utara. Ternyata getarannya sampai di pulau lain, seperti Sulawesi hingga Malaysia.
Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri banyak yang tampil pada Sabtu (15/8/2026) kemarin. Namun, pelatih John Herdman menerima sejumlah kabar buruk.
Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tekad dalam menjaga budaya sunda di wilayahnya. Terlebih pada kawasan industri, simak selengkapnya di bawah ini.
Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Dua pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner dan Ole Romeny, kembali mendapat kepercayaan tampil sejak menit awal. Keduanya menjadi starter buat Fortuna Sittard.
Selengkapnya

Viral