GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Ditolak PTUN, SOKSI Pimpinan Misbakhun Dapati Kepastian Hukum

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT.
Kamis, 21 Mei 2026 - 04:31 WIB
Gugatan Ditolak PTUN, SOKSI Pimpinan Misbakhun Dapati Kepastian Hukum
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh kubu Ali Wongso Sinaga atas surat keputusan atau SK Menkum RI tentang kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas putusan tersebut turut menegaskan legalitas kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun.

"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini (20/5/2026)," kata Misbakhun kepada media, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Putusan PTUN itu dibacakan secara elektronik pada Selasa (19/5/2026) atas dituliskan oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut. 

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan secara elektronik dalam catatan persidangan resmi.

Putusan tersebut memperkuat posisi administratif kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun. 

Dengan gugatan dinyatakan tidak diterima, maka SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Misbakhun tetap sah dan berlaku. 

Selain itu, negara juga tidak memiliki kewajiban untuk mencabut maupun mengubah keputusan administrasi terkait legalitas organisasi tersebut.

Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461 ribu. 

Dalam catatan persidangan, pengadilan menyatakan pemeriksaan perkara tingkat pertama selesai dan memberikan waktu enam bulan bagi penggugat untuk mengambil sisa panjar biaya perkara apabila masih terdapat kelebihan pembayaran.

"Dengan dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan Perkara Nomor 403?G/2025/PTUN JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai, apabila ada pihak tidak sepakat dengan isi putusan dapat mengajukan upaya hukum banding".

Meski pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan banding, putusan tingkat pertama telah memberikan dasar hukum kuat bahwa sengketa tersebut tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dalam yurisdiksi PTUN. 

Dengan demikian, legitimasi kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun tetap kokoh dan memiliki kekuatan administratif yang sah berdasarkan keputusan negara.(raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mencari sosok Aman Yani yang hilang sejak 2016 saat menyikapi kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Jurus Cepat Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Atasi Kelangkaan Minyakita, 88 Ton Segera Guyur Pasar

Jurus Cepat Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Atasi Kelangkaan Minyakita, 88 Ton Segera Guyur Pasar

Kelangkaan minyak goreng bersubsidi Minyakita yang sempat dikeluhkan warga dan pelaku usaha di Maluku Utara akan segera berakhir. 
Lihat Kondisi Ekonomi Nasional yang Tertekan, Akademis Minta Presiden Pertimbangan Keberadaan DPN

Lihat Kondisi Ekonomi Nasional yang Tertekan, Akademis Minta Presiden Pertimbangan Keberadaan DPN

Sejumlah akademisi turut menyampaikan pandangannya terkait keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Kondisi Ekonomi Tak Stabil, Puluhan Anak Panti Terima Paket Bantuan Peralatan Sekolah

Kondisi Ekonomi Tak Stabil, Puluhan Anak Panti Terima Paket Bantuan Peralatan Sekolah

Berbagai pihak turut melakukan kegiatan sosial di tengah kondisi ekonomi Tanah Air yang tertekan.
Tak Terima Dituding Pesugihan, Kuasa Hukum Sarwendah akan Tempuh Jalur Hukum, Pesulap Merah: Harusnya Terima Kasih ke Kami

Tak Terima Dituding Pesugihan, Kuasa Hukum Sarwendah akan Tempuh Jalur Hukum, Pesulap Merah: Harusnya Terima Kasih ke Kami

Mantan istri Ruben Onsu, Sarwendah kembali diperbincangkan publik setelah dituding menjalankan ritual pesugihan di Gunung Kawi. Pesulap Merah berikan tanggapan
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Simak Jadwal Pelaksanaan Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 1447 H

Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Simak Jadwal Pelaksanaan Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 1447 H

Kapan pelaksanaan puasa tarwiyah dan puasa arafah 2026? Simak jadwal lengkap pelaksanaan puasa sunnah sebelum Idul Adha 1447 Hijriah.

Trending

Jawaban Tegas Gubernur Jabar KDM setelah Namanya Dijual oleh Oknum yang Mengaku sebagai Orang Terdekatnya

Jawaban Tegas Gubernur Jabar KDM setelah Namanya Dijual oleh Oknum yang Mengaku sebagai Orang Terdekatnya

Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin mengungkap reaksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas namanya dicatut oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Terdakwa Priyo Bagus Setiawan kembali membuat kecurigaan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terang benderang soal Ririn Rifanto sebut 4 nama kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak muda tiba-tiba menghampiri Dedi Mulyadi saat proses penertiban kios-kios di kawasan Pasar Cicadas, tak disangka pemuda itu ajak KDM tinjau kios pil haram.
Wacana Syarat IQ 130 di Sekolah Maung Gagasan Dedi Mulyadi, DPRD Jabar Beri Peringatan Keras

Wacana Syarat IQ 130 di Sekolah Maung Gagasan Dedi Mulyadi, DPRD Jabar Beri Peringatan Keras

Program "Sekolah Maung" (Manusia Unggulan) yang menjadi terobosan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapatkan sorotan tajam dari parlemen. 
Instruksi Dedi Mulyadi usai Selamatkan 2 Anak Muda yang Kecelakaan di Lembang Bandung: Keluarga Segera ke RS!

Instruksi Dedi Mulyadi usai Selamatkan 2 Anak Muda yang Kecelakaan di Lembang Bandung: Keluarga Segera ke RS!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) meminta keluarga datang ke rumah sakit. Hal itu usai menyelamatkan 2 anak muda yang kecelakaan di Lembang, Bandung Barat.
Tak Terima Dituding Pesugihan, Kuasa Hukum Sarwendah akan Tempuh Jalur Hukum, Pesulap Merah: Harusnya Terima Kasih ke Kami

Tak Terima Dituding Pesugihan, Kuasa Hukum Sarwendah akan Tempuh Jalur Hukum, Pesulap Merah: Harusnya Terima Kasih ke Kami

Mantan istri Ruben Onsu, Sarwendah kembali diperbincangkan publik setelah dituding menjalankan ritual pesugihan di Gunung Kawi. Pesulap Merah berikan tanggapan
Polisi Pastikan Model ADV Bukan Korban Begal, Motifnya Iseng

Polisi Pastikan Model ADV Bukan Korban Begal, Motifnya Iseng

Polda Metro Jaya memastikan bahwa Model atau MUA Ansy Jan De Vries (ADV) bukan korban begal maupun tindakan kriminal lainnya. 
Selengkapnya

Viral