GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PBB-P2 Tahun 2026 Bisa Gratis, Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Validasi NIK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat melalui pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Jumat, 22 Mei 2026 - 19:30 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat melalui pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembebasan penuh atas pokok PBB-P2 yang terutang.

 

Dengan adanya pembebasan, masyarakat tidak perlu membayar pokok PBB-P2 untuk objek pajak tertentu jika telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil, tepat sasaran, dan tidak memberatkan masyarakat.

 

Pembebasan pokok PBB-P2 100 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah tapak maupun rumah susun. Untuk rumah tapak, pembebasan berlaku bagi objek dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, untuk rumah susun, pembebasan berlaku bagi objek dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

 

Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan hanya dapat diberikan untuk satu objek pajak. Objek yang memperoleh pembebasan adalah objek dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi kriteria.

 

Selain ketentuan terkait jenis objek dan batas NJOP, wajib pajak juga perlu memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan atau NIK telah tervalidasi dalam sistem Pajak Online. Validasi NIK menjadi salah satu syarat penting agar pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan.

 

Apabila NIK wajib pajak belum tervalidasi, maka ketetapan PBB-P2 masih akan muncul sebagai tagihan berbayar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data NIK agar dapat memperoleh manfaat pembebasan secara maksimal.

 

Sebagai ilustrasi, apabila seorang wajib pajak memiliki rumah tinggal dengan NJOP Rp1 miliar dan rumah susun dengan NJOP Rp600 juta, maka pembebasan hanya dapat diberikan untuk satu objek pajak, yaitu rumah tinggal, karena memiliki NJOP tertinggi. Namun, apabila NIK wajib pajak belum tervalidasi di sistem Pajak Online, maka pembebasan belum dapat diberikan hingga proses validasi selesai dilakukan.

 

Sebaliknya, apabila terdapat objek rumah susun dengan NJOP melebihi batas maksimal atau objek rumah tinggal yang bukan atas nama orang pribadi, maka objek tersebut tidak termasuk dalam kriteria penerima pembebasan pokok PBB-P2 100 persen.

 

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap manfaat pembebasan pokok PBB-P2 dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh masyarakat yang memenuhi syarat. Selain membantu meringankan kewajiban perpajakan warga, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemberian insentif kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan daerah.

 

Penerimaan pajak daerah, termasuk PBB-P2, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan mengecek status objek pajaknya serta memastikan data kependudukan telah sesuai dan tervalidasi.

 

Bagi wajib pajak yang belum memenuhi syarat pembebasan penuh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai bentuk insentif PBB-P2 lainnya, mulai dari pengurangan pokok pajak hingga diskon pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat dapat segera mengecek status objek pajak, memastikan NIK telah tervalidasi, serta memanfaatkan kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 100 persen Tahun Pajak 2026 dari Pemprov DKI Jakarta.(ist)

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Blak-blakan Lebih Tertarik Tonton Pertandingan Persija Jakarta daripada Saksikan Sejarah Hattrick Juara Persib

John Herdman Blak-blakan Lebih Tertarik Tonton Pertandingan Persija Jakarta daripada Saksikan Sejarah Hattrick Juara Persib

‎Seperti yang diketahui, Super League musim 2025/2026 kini memasuki fase krusial. Kompetisi kasta tertinggi Indonesia itu tengah bergulir pekan ke-34 atau laga pamungkas.
Nasib IKN Usai Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Dibuka Otorita, Pembangunan Nusantara Dipastikan Terus Jalan

Nasib IKN Usai Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Dibuka Otorita, Pembangunan Nusantara Dipastikan Terus Jalan

Otorita IKN memastikan pembangunan Nusantara tetap berjalan meski Jakarta masih ditetapkan sebagai ibu kota Indonesia oleh MK.
Penggunaan Teknologi DNA Dinilai Langkah Penting Penegakan Hukum di Indonesia

Penggunaan Teknologi DNA Dinilai Langkah Penting Penegakan Hukum di Indonesia

AKP Bachtiar Noprianto menyoroti pentingnya pembaruan sistem pembuktian hukum pidana yang dinilai harus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
Terungkap Alasan John Herdman Bentuk 2 Skuad Timnas Indonesia Berbeda: FIFA Matchday untuk Diaspora, Piala AFF Diisi Lokal

Terungkap Alasan John Herdman Bentuk 2 Skuad Timnas Indonesia Berbeda: FIFA Matchday untuk Diaspora, Piala AFF Diisi Lokal

Timnas Indonesia tengah masa sibuk untuk mempersiapkan dua kompetisi berbeda yang akan diikuti pada Juni mendatang. Ajang-ajang yang dimaksud adalah FIFA Matchday dan Piala AFF 2026.
Top 3 Voli: Agen Korea Yakin Duet Megawati Hangestri dan Kim Da-in, Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri, Timnas Voli Korea Tantang Garuda Pertiwi

Top 3 Voli: Agen Korea Yakin Duet Megawati Hangestri dan Kim Da-in, Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri, Timnas Voli Korea Tantang Garuda Pertiwi

Berikut rangkuman tiga berita terpopuler seputar dunia voli yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, yang didominasi dari panggung Indonesia dan Korsel.
Jadwal F1 GP Kanada 2026: Dimulai dari Malam Ini, Kesempatan Para Rival untuk Ganggu Dominasi Mercedes di Awal Musim

Jadwal F1 GP Kanada 2026: Dimulai dari Malam Ini, Kesempatan Para Rival untuk Ganggu Dominasi Mercedes di Awal Musim

Jadwal F1 GP Kanada 2026 yang akan berlangsung pada akhir pena ini akan menjadi momentum para rival untuk hentikan dominasi Mercedes.

Trending

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dalam sidang sebelumnya, Priyo sempat menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan menyebut empat nama lain sebagai pelaku utama. 
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda sampai berkali-kali bertanya soal cicilan dan penghasilan nelayan penerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Berikut beberapa fakta terbaru dari pihak Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu.
Selengkapnya

Viral