Polemik Pembongkaran Muatan Mineral, Kubu Pemilik Sambangi Kejagung Bawa Izin Dokumen
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik pembongkaran sekaligus penyitaan 15 dari 25 kontainer muatan bahan mineral milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berbuntut panjang.
Kubu PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga memilih mendatangi Kejakdaan Agung (Kejagung) terkait permasalahan tersebut pada Jumat (29/5/2026).
Poltak membawa sejumlah dokumen perizinan terkait muatan mineral tambang yang dilakukan penahanan tersebut.
Tak hanya itu, kubunya turut membantah tudingan soal penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif melalui ekspor 15 kontainer dari Batam, Kepulauan Riau.
“Kita makanya datang ke sini untuk menyangkal dan juga menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu adalah sangat merugikan kami sebagai perusahaan," kata Poltak, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Poltak juga menyerahkan surat bukti pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Komandan Daerah Angkatan Laut (Kodareal) IV Batam atas pembukaan segel 15 kontainer dan pengambilan sampel produk mineral jenis ilmenite milik PT PMM.
Ia mengatakan bahwa penyerahan dokumen-dokumen tersebut untuk menyangkal tuduhan bahwa PT PMM menyelundupkan mineral berbahaya mengandung radioaktif dan mineral yang dilarang untuk diekspor.
“Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu adalah sangat merugikan kami sebagai perusahaan yang taat aturan dan hukum di negara ini,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa PT PMM memiliki bukti uji laboratorium yang dikeluarkan PT Sucofindo.
Ia memaparkan hasil pengujian didapatkan bahwa mineral yang mereka ekspor tidak mengandung bahan berbahaya.
Selain itu, produk mineral mereka sudah memenuhi syarat dari Bea Cukai untuk diekspor.
“Kalau contohnya barang kita itu mengandung radioaktif dan juga barang-barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan juga Bea Cukai tidak mengeluarkan surat,” katanya.
Satgas PKH
Sementara itu, Satgas PKH merespons bantahan PT PMM terkait dugaan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada awak media di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sejatinya LTJ sudah dilarang untuk diekspor.
“Terlepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor. Apalagi, sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik, ditemukan kandungan material yang di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, apalagi untuk diekspor. Itu sudah jelas,” katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa terdapat 25 kontainer yang diamankan dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 oleh TNI AL di Batam, Kepulauan Riau.
Sebanyak 10 kontainer merupakan milik PT Timah. Dari hasil uji laboratorium, kontainer tersebut sesuai berisi timah.
Sementara itu, 15 kontainer lainnya merupakan milik PT PMM.
Ia mengungkapkan, saat kontainer akan diperiksa, perusahaan tersebut menolak dan tidak kooperatif.
Lantaran diduga ada pelanggaran ketidaksesuaian dokumen, penyidik pun melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel. Hasilnya bahwa material yang diangkut mengandung logam tanah jarang.
“Dari hasil uji itu, ditemukan bahwa kandungan yang ada di dalam material itu mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam tata niaga ekspor untuk dilakukan ekspor, yang namanya pasir jarang (logam tanah jarang) dengan kandungan material yang ada ketentuan,” ucapnya.
“Jadi, artinya persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai,” imbuhnya.(ant/raa)
Load more