Santer Disebut Dalam Sidang Dakwaan, KPK Diminta Segera Periksa Djaka Budhi
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama santer disebut dalam sidang dakwaan dugaan suap pengurusan barang impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedi Kurniawan, dan Ketua Tim dokumen Importasi Blueray Cargo Andri.
Lantas sejumlah pihak menyorot langkah KPK terkait kemunculan nam Djaka Budhi.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih turut meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Djaka Budhi.
"Bagaimana sebetulnya kerja KPK? Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak?," kata Yenti kepada awak media, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Yenti menilai sudah sepatutnya KPK melakukan pemeriksaan mengingat nama Djaka Budhi yang disebut bukanatas spontanitas.
Ia menyebut pemeriksaan perlu dilakukan KPK mengingat fakta persidangan tersebut.
"Apalagi dalam kasus ini, namanya sudah ada dalam surat dakwaan. Jadi, nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa (nama tersebut) kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi? Harusnya setidaknya dipanggil sebagai saksi, karena di surat dakwaan namanya sudah tertulis jelas. Itu kan aneh. Kalau sudah di tahap persidangan begini, kita boleh menanyakan transparansinya, selama ini bagaimana proses outflow-nya?," kata Yanti.
Senada, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan meskipun Jaksa KPK harus mengedepankan azas praduga tak bersalah namun sepatutnya Dirjen Djaka dipanggil untuk diperiksa.
"Karena pasti ada bukti-bukti yang sudah mengarah, untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan sebaiknya di non aktifkan dulu," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan peluangnya untuk mengusut lebih jauh keterlibatan importir maupun perusahaan ekspedisi dalam kasus ini. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan dugaan pemberian sejumlah fasilitas, termasuk mobil, kepada para pejabat Bea Cukai demi melancarkan urusan importasi barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap ini dipastikan tidak hanya akan berkutat pada PT Blueray Cargo selaku forwarder yang saat ini telah terjerat hukum.
"Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik yang dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Menurut Budi, pendalaman terhadap aliran fasilitas tersebut sangat krusial untuk membongkar modus operandi serta niat dari para tersangka.
Penyidik perlu memastikan tujuan utama di balik pemberian barang-barang mewah tersebut oleh pengusaha kepada penyelenggara negara.
"Apakah bagian dari skenario itu untuk memuluskan barang-barang ini masuk ke dalam lajur hijau atau lajur merah tapi tanpa dilakukan pemeriksaan atau seperti apa. Nah, nanti kita akan lihat," jelas Budi.
Skandal importasi ini pertama kali terkuak ke publik pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada 4 Februari lalu.
Melalui operasi itu, KPK menetapkan enam orang tersangka, dengan salah satu tersangka utama adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–2026, Rizal.
Pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi ini diduga mulai dirancang sejak Oktober 2025.
Selain Rizal, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, tiga pihak dari PT Blueray Cargo, yakni sang pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Pusaran korupsi ini juga terus berkembang dan menyeret nama baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Ia diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang usai ditangkap di kantor pusat DJBC Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026).
Budiman diduga kuat telah menerima dan mengelola uang suap dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir sejak November 2024.(raa)
Load more