News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB
Tok! Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 

Hal tersebut diungkapkannya usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerimanya permohonan praperadilan yang diajukannya soal ganti rugi sebesar Rp200 juta terkait penangkapan dan penahanan. 

"Yang jelas besok kita akan mengajukan praperadilan ke empat, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengskrut," kata dia, Kamis (6/8/2026). 

Sementara itu, Kuasa hukum Roy, Ghafur Sangadji mengungkapkan, bahwa praperadilan ke empat itu ajukan dalam upaya pelepasan status pencekalan terhadap kliennya. 

Pasalnya, hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mendapatkan informasi soal pelepasan status tersebut. 

"Kami minta supaya pencekalannya dilepas dulu. Kan masih dicekal sampai sekarang," jelasnya. 

Sebelumnya dalam praperadilan ketiga, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketut dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah Menteri Keuangan. Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan yang diajukannya

Hakim mengacu pada ketentuan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, aturan yang masih menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

"Pasal 11 Ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menyatakan kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan sehingga seharusnya dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut.

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya. (aha/cmi)

Halaman Selanjutnya :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Basarnas Gelar Simulasi Protokol Keselamatan Destinasi Super Prioritas di Taman Wisata Candi Prambanan

Basarnas Gelar Simulasi Protokol Keselamatan Destinasi Super Prioritas di Taman Wisata Candi Prambanan

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan  (Basarnas) melaksanakan Simulasi Protokol Keselamatan Destinasi Super Prioritas di Taman Wisata Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, pada Jumat (4/9/2026).
5 Rekomendasi Drakor tentang Perjuangan Meraih Mimpi, Nomor 3 Bikin Greget

5 Rekomendasi Drakor tentang Perjuangan Meraih Mimpi, Nomor 3 Bikin Greget

Rekomendasi Drakor tentang perjuangan meraih mimpi yang penuh inspirasi. Simak 5 Drakor terbaik, dari Start-Up hingga Dream High.
UTB Jadi Lokasi Kick Off "SMK Go Global" Jabar, Siapkan 1.280 Calon Pekerja Migran

UTB Jadi Lokasi Kick Off "SMK Go Global" Jabar, Siapkan 1.280 Calon Pekerja Migran

Universitas Teknologi Bandung (UTB) resmi menjadi lokasi kick off Program SMK Go Global tingkat Jawa Barat pada Rabu (26/8). 
Deretan Penggawa Timnas Indonesia Kuasai 4 Liga Top Eropa

Deretan Penggawa Timnas Indonesia Kuasai 4 Liga Top Eropa

Langkah mengejutkan dibuat kiper kelahiran Mataram Emil Audero dan sejumlah penggawa Timnas Indonesia berikut ini. Kiper berusia 29 tahun tersebut resmi dimasuk
Pernah Main Karawitan Bareng, Remaja Pria di Kulon Progo Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis

Pernah Main Karawitan Bareng, Remaja Pria di Kulon Progo Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis

Seorang remaja pria usia 16 tahun di Kabupaten Kulon Progo diduga menjadi korban pencabulan. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang pria yang sebelumnya dikenal korban melalui kegiatan karawitan. 
Ramalan Keuangan Zodiak 5 September 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 5 September 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 5 September 2026 menghadirkan gambaran berbeda bagi Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Ada zodiak yang beruntung.

Trending

Manfaatkan Perkembangan Dunia Digital, Konten Kreator Asal Sibolga Bagikan Kisah Bisnisnya

Manfaatkan Perkembangan Dunia Digital, Konten Kreator Asal Sibolga Bagikan Kisah Bisnisnya

Dunia digital yang terus mengalami perkembangannya turut memberi pelaung bagi generasi muda untuk dapat berkarya sekaligus membangun bisnis yang diinginkan.
Alasan Polisi Tak Blokade Massa PBRI di Dekat Bundaran HI: Tidak Mengajukan Pemberitahuan

Alasan Polisi Tak Blokade Massa PBRI di Dekat Bundaran HI: Tidak Mengajukan Pemberitahuan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menjelaskan, pengamanan dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi tujuan masing-masing kelompok massa.
Rudal Iran Hantam Pangkalan Militer AS di UEA dan Kuwait

Rudal Iran Hantam Pangkalan Militer AS di UEA dan Kuwait

Pangkalan militer Amerika Serikat di Uni Emirat Arab (UEA) dan Kuwait terus diserang rudal milik angkatan bersenjata Iran pada Kamis. Serangan merupakan balasan atas serangan terbaru terhadap Iran.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 September 2026: Peluang Tak Terduga dalam Karier dan Finansial

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 September 2026: Peluang Tak Terduga dalam Karier dan Finansial

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 5 September 2026: Ada peluang tak terduga dalam bidang karier dan finansial.
Korupsi Kuota Haji, 24 Anggota Panja DPR RI Diduga Minta 3.000 Riyal Saat Perjalanan Dinas ke Saudi

Korupsi Kuota Haji, 24 Anggota Panja DPR RI Diduga Minta 3.000 Riyal Saat Perjalanan Dinas ke Saudi

Gus Alex mengatakan jika 24 anggota Panja DPR RI tersebut masing-masing awalnya meminta uang sebesar 3.000 Riyal. Namun, ia hanya mampu memberikan separuhnya..
Jauh-jauh Hari soal Megawati Hangestri Layak Diperebutkan pernah Dibuka Pelatih Ko Hee-jin, Kini Dibeli Hyundai Hillstate

Jauh-jauh Hari soal Megawati Hangestri Layak Diperebutkan pernah Dibuka Pelatih Ko Hee-jin, Kini Dibeli Hyundai Hillstate

Kabar terkini, Megawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan klub Korea Selatan Suwon Hyundai E&C Hillstate untuk musim 2026/2027.
DPR: Kelola Satu Dapur MBG Lebih Rumit Dibanding Satu Puskesmas

DPR: Kelola Satu Dapur MBG Lebih Rumit Dibanding Satu Puskesmas

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto membandingkan tingkat kerumitan antara bekerja di puskesmas dengan mengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selengkapnya

Viral