News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB
Tok! Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 

Hal tersebut diungkapkannya usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerimanya permohonan praperadilan yang diajukannya soal ganti rugi sebesar Rp200 juta terkait penangkapan dan penahanan. 

"Yang jelas besok kita akan mengajukan praperadilan ke empat, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengskrut," kata dia, Kamis (6/8/2026). 

Sementara itu, Kuasa hukum Roy, Ghafur Sangadji mengungkapkan, bahwa praperadilan ke empat itu ajukan dalam upaya pelepasan status pencekalan terhadap kliennya. 

Pasalnya, hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mendapatkan informasi soal pelepasan status tersebut. 

"Kami minta supaya pencekalannya dilepas dulu. Kan masih dicekal sampai sekarang," jelasnya. 

Sebelumnya dalam praperadilan ketiga, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketut dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah Menteri Keuangan. Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan yang diajukannya

Hakim mengacu pada ketentuan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, aturan yang masih menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

"Pasal 11 Ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menyatakan kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan sehingga seharusnya dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut.

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya. (aha/cmi)

Halaman Selanjutnya :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dampingi UMKM Mitra Binaan, Komisaris Independen Pertamina Patra Niaga Terpikat Sentuhan Cerita di Balik setiap Karya

Dampingi UMKM Mitra Binaan, Komisaris Independen Pertamina Patra Niaga Terpikat Sentuhan Cerita di Balik setiap Karya

Beberapa karya UMKM mitra binaan Pertamina Patra Niaga yang ditampilkan di IFW 2026 merupakan hasil buah tangan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas.
Terminal LPG Tanjung Sekong Raih Sertifikasi Terminal Hijau Pertama di Dunia, Dapat Label Bintang 2

Terminal LPG Tanjung Sekong Raih Sertifikasi Terminal Hijau Pertama di Dunia, Dapat Label Bintang 2

Capaian Terminal LPG Tanjung Sekong Pertamina digadang adi tonggak penting bagi Indonesia dalam mendorong pengelolaan terminal energi yang ramah lingkungan.
Mengapa Kandang Singapura Dianggap Angker bagi Timnas Indonesia? Skenario Eliminasi Gila Bisa Terulang

Mengapa Kandang Singapura Dianggap Angker bagi Timnas Indonesia? Skenario Eliminasi Gila Bisa Terulang

Timnas Indonesia akan menghadapi ujian berat saat bertandang ke markas Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026. Mengapa dianggap angker oleh Garuda?
Menkop Gelar Peletakan Batu Pertama Kopdes Merah Putih Dekai di Yahukimo, Pemerataan Ekonomi di Papua Diperkuat

Menkop Gelar Peletakan Batu Pertama Kopdes Merah Putih Dekai di Yahukimo, Pemerataan Ekonomi di Papua Diperkuat

Menkop Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih Dekai di Yahukimo akan dapat memperkuat pemerataan ekonomi di Papua Pegunungan.
Timnas Rowing Indonesia Siapkan 17 Atlet untuk Asian Games 2026

Timnas Rowing Indonesia Siapkan 17 Atlet untuk Asian Games 2026

Timnas Rowing Indonesia menyiapkan sebanyak 17 atlet untuk tampil di Asian Games 2026, yang digelar di Aichi-Nagoya, Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
Persebaya Surabaya Memastikan Diri Sebagai Juara Piala Presiden 2026, Kalahkan Persib Bandung Lewat Adu Penalti 

Persebaya Surabaya Memastikan Diri Sebagai Juara Piala Presiden 2026, Kalahkan Persib Bandung Lewat Adu Penalti 

Hingga akhirnya Persebaya menjadi juara dengan mengalahkan Persib Bandung dengan skor akhir 1 (6)-(5)1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Kamis (6/8/2026). 

Trending

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan menggeledah kantor Bupati Pamekasan Kholilurahman terkait rentetan kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2025.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Penuh Keberuntungan Karier pada 7 Agustus 2026: Gemini Punya Senjata Utama

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Penuh Keberuntungan Karier pada 7 Agustus 2026: Gemini Punya Senjata Utama

Tanggal 7 Agustus 2026 diprediksi membawa energi positif bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja zodiak yang bakal bersinar di tempat kerja besok?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 7 Agustus 2026: Libra Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 7 Agustus 2026: Libra Panen Dana Ekstra

Memasuki Jumat, 7 Agustus 2026, energi astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi beberapa zodiak, khususnya dalam urusan finansial. Siapa saja mereka?
Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Sebuah informasi beredar mengenai adanya temuan ratusan pucuk senjata api hingga air gun di sebuah ruangan sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Daftar Pesepakbola Meninggal Dunia akibat Tersambar Petir, Ada dari Indonesia yang Namanya sudah Tersohor

Daftar Pesepakbola Meninggal Dunia akibat Tersambar Petir, Ada dari Indonesia yang Namanya sudah Tersohor

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pesepakbola di dunia meninggal dunia karena tersambar petir. Ada dari Indonesia juga.
Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membantah bahwa pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
4 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 7 Agustus 2026: Capricorn Tuai Hasil, Aquarius Mencuri Perhatian Atasan

4 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 7 Agustus 2026: Capricorn Tuai Hasil, Aquarius Mencuri Perhatian Atasan

Ramalan karier besok 7 Agustus 2026 memprediksi Capricorn, Aquarius, Virgo, dan Leo sebagai empat zodiak paling beruntung di dunia kerja.
Selengkapnya

Viral