News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB
Tok! Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 

Hal tersebut diungkapkannya usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerimanya permohonan praperadilan yang diajukannya soal ganti rugi sebesar Rp200 juta terkait penangkapan dan penahanan. 

"Yang jelas besok kita akan mengajukan praperadilan ke empat, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengskrut," kata dia, Kamis (6/8/2026). 

Sementara itu, Kuasa hukum Roy, Ghafur Sangadji mengungkapkan, bahwa praperadilan ke empat itu ajukan dalam upaya pelepasan status pencekalan terhadap kliennya. 

Pasalnya, hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mendapatkan informasi soal pelepasan status tersebut. 

"Kami minta supaya pencekalannya dilepas dulu. Kan masih dicekal sampai sekarang," jelasnya. 

Sebelumnya dalam praperadilan ketiga, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketut dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah Menteri Keuangan. Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan yang diajukannya

Hakim mengacu pada ketentuan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, aturan yang masih menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

"Pasal 11 Ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menyatakan kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan sehingga seharusnya dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut.

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya. (aha/cmi)

Halaman Selanjutnya :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PT KAI Dalami dan Tindak Tegas Viralnya Oknum Pekerja KAI Diduga Maling di Minimarket Kawasan Cibubur

PT KAI Dalami dan Tindak Tegas Viralnya Oknum Pekerja KAI Diduga Maling di Minimarket Kawasan Cibubur

Media sosial dihebohkan dengan satu video yang memperlihatkan oknum pekerja KAI. Diduga melakukan tindakan pantas yaitu mencuri barang di salah satu Minimarket.
Bagaimana Perkenalan Sosok Dua Pria dalam Video Viral A Day in My Life? Begini Awal Mulanya

Bagaimana Perkenalan Sosok Dua Pria dalam Video Viral A Day in My Life? Begini Awal Mulanya

Polres Bogor mengungkapkan awal mula perkenalan 2 pria pemeran dalam video asusila "A Day In My Life" yang viral terjadi dari media sosial dan buat janji temu.
Usut Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bekasi, KPK Panggil Eks Pj Bupati Dani Ramdan hingga Cabup BN Holik

Usut Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bekasi, KPK Panggil Eks Pj Bupati Dani Ramdan hingga Cabup BN Holik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah tokoh penting di Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 
Suarakan Tolak Pungli, Pedagang Matcha di Jogja Ngaku Dikucilkan

Suarakan Tolak Pungli, Pedagang Matcha di Jogja Ngaku Dikucilkan

Pungli kembali jadi sorotan usai kasus Bolosego viral. Pedagang Matcha Raku Jogja ikut bersuara menolak pungli dan mengaku dikucilkan setelahnya.
‎Beda dengan Piala AFF, Legenda Timnas Indonesia Nantikan Garuda Tampil Full Team di FIFA ASEAN Cup 2026

‎Beda dengan Piala AFF, Legenda Timnas Indonesia Nantikan Garuda Tampil Full Team di FIFA ASEAN Cup 2026

Legenda Timnas Indonesia, Ponaryo Astaman mengaku sangat menantikan skuad Garuda tampil full team di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia menilai bahwa ajang ini menjadi kesempatan untuk melihat kekuatan terbaik tim asuhan John Herdman secara utuh.
DPRD DKI Soroti Rencana Obligasi Daerah, Beban Utang Jangan Sampai Jadi Tanggungan Warga

DPRD DKI Soroti Rencana Obligasi Daerah, Beban Utang Jangan Sampai Jadi Tanggungan Warga

Legislator DPRD DKI Jakarta meminta rencana penerbitan obligasi daerah ditinjau ulang dengan mempertimbangkan manfaat pembangunan dan beban pengembalian.

Trending

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett memberi sorotan tajam terhadap kemenangan Arman Tsarukyan atas Mauricio Ruffy di UFC 331, meski mengakui brutalnya serangan siku yang mengakhiri
Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Malaysia tampaknya mengalami kesialan jelang menghadapi Timnas Indonesia. Sebab, pelatih Tan Cheng Hoe perlu melakukan perombakan dari 23 pemain yang dipanggilnya.
Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Resal Octavian menjadi sorotan suporter sepak bola Indonesia lantaran sebut pelatih Shin Tae-yong sebagai 'pendatang' dalam laga Persija Jakarta vs Java United.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (22/9/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia mengalami penurunan peringkat, dan belum mampu menggondol emas.
Selengkapnya

Viral