Babak Baru Kasus Richard Lee Setelah Ditahan Berbulan-bulan, Kini Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo/ Instagram @dr.richard_lee
Jakarta, tvOnenews.com - Perkara hukum yang menjerat dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee memasuki tahap lanjutan. Setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan, kasus dugaan pelanggaran hak konsumen terkait produk kecantikan kini resmi memasuki tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dalam proses yang dikenal sebagai tahap II. Dengan demikian, penanganan perkara yang menyeret nama Richard Lee kini berada di bawah kewenangan kejaksaan sambil menunggu jadwal persidangan di pengadilan.
Kabar pelimpahan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Menurutnya, proses tahap II telah dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026).
"Iya benar kemarin, Kamis sudah tahap II," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/6/2026).
Tahap II merupakan salah satu tahapan penting dalam proses hukum pidana. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk selanjutnya dipersiapkan menuju persidangan.
Seiring beredarnya informasi tersebut, sejumlah video yang memperlihatkan proses pemindahan Richard Lee ramai beredar di media sosial. Dalam rekaman yang beredar luas di Instagram, pria yang dikenal sebagai dokter dan pengusaha di bidang kecantikan itu terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari rumah tahanan.
Richard tampak dikawal petugas saat proses pemindahan dari tahanan Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam video tersebut, kedua tangannya terlihat diborgol sesuai prosedur pengawalan tahanan.
Meski berada dalam situasi hukum yang serius, Richard terlihat tenang dan tidak menunjukkan perlawanan selama proses pemindahan berlangsung. Ia berjalan mengikuti arahan petugas yang mendampinginya hingga memasuki area kejaksaan.
Perhatian publik juga tertuju pada kehadiran sang istri, Reni Effendi. Dalam beberapa potongan video yang beredar, Reni tampak mendampingi suaminya selama proses pelimpahan berlangsung. Kehadirannya menjadi sorotan karena tetap memberikan dukungan di tengah kasus hukum yang sedang dihadapi Richard.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz, yang lebih dikenal publik dengan nama Doktif. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, ia resmi ditahan pada 6 Maret 2026.
Dengan dilaksanakannya tahap II, kasus ini kini memasuki babak baru. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Publik pun menantikan jalannya proses persidangan yang akan menjadi penentu arah kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat, khususnya di industri kecantikan Tanah Air.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal sidang perdana Richard Lee. Namun, setelah pelimpahan ke kejaksaan dilakukan, agenda persidangan diperkirakan akan segera ditetapkan dalam waktu dekat. (cmi)
Load more