Potensi Kerugian Besar PETI, Komunitas Lingkungan Desak Pemerintah Prioritaskan Lelang WIUP Muratara
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia.
Karena itu, pemerintah didorong untuk segera memprioritaskan pembukaan Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Muratara guna menutup kebocoran penerimaan dari sektor pertambangan.
Walau bukan audit resmi negara, namun berdasarkan estimasi yang bersumber dari pemberitaan dan keterangan pihak pelapor, aktivitas PETI di Muratara berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Besarnya potensi kerugian menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal sudah menjadi isu serius yang membutuhkan penanganan segera.
Pendiri Komunitas Muratara Bernafas, Heri Susanto, mengatakan bahwa keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
"Selama tambang ilegal dibiarkan, negara kehilangan penerimaan dan masyarakat menanggung dampak lingkungannya. Lelang WIUP adalah cara untuk mengembalikan potensi itu ke sistem resmi negara," ujar Heri Susanto, Selasa (9/6/2026).
Menurut Heri, kerugian akibat PETI bukan hanya berasal dari hilangnya potensi pajak. Negara juga berpotensi kehilangan pendapatan dari royalti, iuran tetap, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, biaya reklamasi dan pascatambang yang seharusnya menjadi kewajiban pelaku usaha resmi juga tidak terpenuhi.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang membutuhkan biaya pemulihan dalam jumlah besar.
"Di sisi lain, aktivitas tambang ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang memerlukan biaya pemulihan besar. Apabila kegiatan tersebut berlangsung tanpa pengawasan, kerusakan lahan, pencemaran sungai, dan risiko keselamatan masyarakat dapat semakin sulit dikendalikan," jelasnya.
Karena itu, Heri menilai pembukaan Lelang WIUP Muratara menjadi langkah penting agar potensi sumber daya mineral yang selama ini bocor dapat diubah menjadi penerimaan resmi negara.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memilih pelaku usaha yang memiliki kemampuan teknis, finansial, serta komitmen terhadap pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, sistem lelang juga memungkinkan pemerintah menetapkan standar pengelolaan sejak awal, mulai dari kewajiban reklamasi, aspek keselamatan kerja, hingga program pemberdayaan masyarakat sekitar.
"Negara tidak boleh hanya hadir saat menindak. Negara juga harus hadir melalui tata kelola, perizinan yang jelas, dan pengawasan yang kuat," tambah Heri.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan segera menyiapkan berbagai data pendukung, seperti peta wilayah, status lahan, potensi mineral, hingga sebaran aktivitas PETI.
Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar pengajuan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Load more