Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana Pemerintah Indonesia membangun ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) menuai polemik dikalangan publik.
Pasalnya, rencana pembangunan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria termasuk perampasan tanah adat oleh TNI.
Hal itu diungkap dalam diskusi publik bertajuk 'Menyoal Kebijakan Pertahanan Dalam Akselerasi Ratusan Batlyon Teritorial Pembangunan: Ketahanan Negara atau Ambisi Menteri Pertahanan' yang diselenggarakan oleh Merah Putih Institut (MPI).
- Istimewa
Direktur MPI, Fauzan Ohorella membahas mengenai tak adanya poin tugas TNI yang mengelola pembangunan, kesehatan, dan pembinaan masyarakat dari kacamata UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 7 Ayat (2) huruf b tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
‎"Dalam ayat (3) Pasal 7 UU TNI itu juga menegaskan, bahwa implementasi OMSP harus di dasari oleh kebijakan dan keputusan politik negara. Yang jadi pertanyaannya, usulan (Yon TP) Menhan Sjafrie ini terkesan melampaui kekuasaan Presiden Prabowo Subianto, selaku Pemimpin Negara dan Kepala Pemerintahan," kata Fauzan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Tak hanya itu, Fauzan juga menyebut potensi gesekan dengan sipil dalam rencana pemabngunan Yon TP itu.
Ia juga mengungkap jika rencana pembangunan ratusan Yon TP juga akan berpotensi membengkaknya beban anggaran.
"(Yon TP-red) ini tidak hanya menimbulkan konflik antar sipil-militer, tetapi juga beban besar bagi anggaran negara nantinya," katanya.
Sementara, ‎Akademisi Hukum Tata Negar, Rorano turut memberikan pandangan terhadap rencana pemerintah tersebut.
Menurutnya masuknya militer dalam ruang sipil itu hanya akan mengancam demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Â
‎
‎"Batalyon ini apa urgensinya sehingga harus dibentuk. Apakah hari ini, misalnya Kementerian Pertanian, fungsi-fungsi Kementerian tidak lagi berjalan sehingga TNI harus terlibat di dalamnya atau apakah sipil sudah tidak lagi efektif dalam urusan penyelenggaran sosial, maka diharuskan TNI mengurus hal seperti ini," ungkapnya.
‎
‎Di sisi lain, Dosen HTN Universitas Jakarta, Yepiter menyebut UUD 1945 secara tegas memandatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sekaligus pemegang kekuasaan pemerintahan.Â
Hal ini disorotnya terkait peran Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dinilai diberikan ruang untuk mengonsep solusi kebijakan strategis global.
Load more