Kemenhaj Bongkar Kasus Badal Haji Sampai Kurban Fiktif
- tvOne/Maya
tvOnenews.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penindakan dilakukan terhadap beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang diduga terlibat dalam praktik penipuan badal haji, pengelolaan dam dan kurban yang tidak sesuai aturan, hingga penyelundupan jemaah non-prosedural.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menegaskan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga tata kelola haji yang transparan dan akuntabel sekaligus melindungi jemaah dari berbagai bentuk penipuan.
Menurut Ichsan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik yang merugikan jemaah maupun tindakan yang menjadikan jemaah sebagai objek keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Karena itu, pengawasan dan penertiban terus dilakukan untuk memastikan seluruh layanan dan transaksi selama musim haji berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke dengan nilai mencapai Rp306,8 juta. Terduga pelaku merupakan seorang mukimin bernama Muhtar. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan langsung dari jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada awal Juni 2026.
Kemenhaj menyatakan telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, KJRI Jeddah, Atase Kepolisian, serta aparat keamanan Arab Saudi. Hasilnya, terduga pelaku berhasil ditangkap dan saat ini telah menjalani proses hukum.
Selain kasus tersebut, tim pengawas juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain yang melibatkan pembimbing ibadah dan pengurus KBIHU. Modus yang ditemukan antara lain pengumpulan dana badal haji dan kurban yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi jemaah. Setelah dilakukan pembinaan, sebagian besar pihak yang terlibat menyatakan kesediaannya mengembalikan dana yang telah diterima kepada para jemaah.
Tidak hanya itu, Kemenhaj juga menemukan berbagai pelanggaran terkait pembayaran dam. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa pembayaran dam harus dilakukan melalui lembaga resmi yaitu, Adahi. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah KBIHU yang menyalurkan pembayaran dam melalui mukimin atau pihak tidak resmi.
Dari hasil pembinaan yang dilakukan petugas, sebagian besar KBIHU bersedia menarik kembali dana yang telah diserahkan kepada mukimin untuk kemudian dibayarkan melalui jalur resmi. Selain itu, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah juga dikembalikan kepada jemaah.
Tim pengawas juga menemukan adanya upaya penyusupan jemaah non-prosedural yang tidak memiliki visa haji resmi. Praktik tersebut diduga difasilitasi oleh oknum KBIHU yang mencoba memberangkatkan jemaah ke Arafah menggunakan bus masyair untuk pelaksanaan badal haji fiktif. Kasus tersebut telah diserahkan kepada KJRI Jeddah dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemenhaj mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran layanan dam, kurban, maupun badal haji dengan harga murah yang tidak jelas legalitasnya. Jemaah diminta memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan otoritas Arab Saudi guna menjamin keamanan serta keabsahan pelaksanaan ibadah.
“Kami mengajak seluruh jemaah untuk hanya menggunakan layanan resmi agar terhindar dari praktik penipuan dan penyalahgunaan dana selama menjalankan ibadah haji,” ujar Ichsan.
Berikut rincian temuan Kemenhaj RI terkait dugaan penipuan dam, badal haji fiktif dan haji non-prosedural:
1. Terduga pelaku bernama MH seorang Bimbad Kloter UPG-29 dan juga ASN Kemenag Kab. Timika yang bekerjasama dengan mukimin diduga menggelapkan uang badal haji dan kurban jemaah haji asal Papua. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah sejumlah 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.
2. Terdapat KBIHU MB di Kloter BPN-09 yang dipimpin oleh saudara M, terkait dengan pembayaran kurban (Rp75 juta) dan badal haji (Rp2,5 juta x 25 orang = Rp62,5 juta). Sehingga totalnya sebanyak Rp137,5 juta. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.
3. Temuan pelanggaran dilakukan oleh terduga AB yang merupakan Bimbad Kloter BPN-10 terhadap 6 orang jemaah asal Sulteng, yang diduga tidak melaksanakan badal haji dan mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp15.000.000. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.
4. Terdapat KBIHU AF Kab. Purwakarta di Kloter KJT-12 yang dipimpin oleh saudara NF, terkait dengan pembayaran badal haji sebanyak 140 orang dengan biaya per orang sebesar Rp10.000.000. Total keuntungan sebesar Rp1,4 milyar (badal haji fiktif)
5. KBIHU UH (asal Malang), melakukan pelanggaran dalam bentuk pembayaran Dam kepada mukimin sebanyak 117 jemaah. Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.
6. KBIHU AH (asal Kota Tegal), telah membayarkan Dam sebanyak 17 jemaah kepada mukimin, namun setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.
7. KBIHU NUP (asal Kabupaten Pati), telah membayarkan Dam sebanyak 40 jemaah SOC 50 kepada mukimin, namun setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.
8. KBIHU AU, HW, WD (asal NTB), telah membayarkan Dam kepada mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, KBIHU HW dan KBIHU WD dapat ditarik kembali uangnya dari mukimin dan dibayarkan kepada Adahi, sedangkan KBIHU AU tidak mau mengembalikan dan siap menerima risiko.
9. KBIHU MB (Kloter BPN-09), yang memiliki 245 jemaah. Sebanyak 122 jemaah pembayaran Damnya telah dibayarkan ke Adahi. Sedangkan 123 jemaah dibayarkan melalui mukimin sejumlah Rp246.000.000 (Rp2.000.000 x 123 jemaah). Sehingga saudara M mendapatkan keuntungan sekitar (Rp1.500.000/jemaah x 123 jemaah) dengan total Rp184.500.000. Setelah dilakukan pembinaan saudara M bersedia mengembalikan keuntungan kepada jemaah.
10. KBIHU AF (Kloter KJT-12 Purwakarta), terkait dengan pembayaran Dam bekerjasama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp103.584.000, dan juga KBIHU AR di Kloter yang sama yang dipimpin oleh saudara END sekaligus Bimbad kloter, terkait dengan pembayaran Dam bekerjasama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp87.360.000.
11. Upaya penyusupan jemaah non-prosedural (tanpa visa haji resmi) yang difasilitasi oleh oknum KBIHU, seperti temuan jemaah non-prosedural yang menggunakan identitas KBIHU AA (Kab. Lebak) dan ketua KBIHU AMR (Jakarta Timur) yang mencoba memasuki Arafah menggunakan bus masyair untuk melaksanakan badal fiktif bagi 50 orang dengan total keuntungan sebesar Rp500.000.000. Penanganan jemaah non-prosedural ini telah diserahkan dan diselesaikan secara hukum oleh KJRI Jeddah.(maya/chm)
Load more