News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hadir Sebagai Ahli Kemenkum, Pakar Tegaskan Kewenangan Negara pada Perkara PLK

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kemenkum RI dengan nomor Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT.
Minggu, 14 Juni 2026 - 02:26 WIB
Hadir Sebagai Ahli Kemenkum, Pakar Tegaskan Kewenangan Negara pada Perkara PLK
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kemenkum RI dengan nomor Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT.

Tergugat yakni Ditjen AHU Kemenkum RI turut menghadirkan Pakar Hukum Tata dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, Fahri Bachmid memaparkan pandangan konstitusional terkait dengan kebijakan hukum legal policy yang dibuat oleh Kemenkum dalam hal mencabut status badan hukum PLK melalui SK Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025.

Fahri berpandangan bahwa sengketa yang menjadi objek pemeriksaan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif semata melainkan juga memiliki dimensi ketatanegaraan 

Ia memaparkan bahwa Perpu Nomor: 50 Tahun 1960 yang merupakan landasan konstitusional sebagai payung hukum pembubaran PLK sekolah HCL yang didirikan pada masa Hindia Belanda di Dago, Bandung pada 14 Desember 1926 pada saat itu merupakan manifestasi dari kebijakan negara yang berorientasi pada perlindungan kedaulatan nasional. 

"Oleh karena itu, norma-norma yang terkandung di dalamnya harus dipahami dalam kerangka politik hukum negara pada masa pembentukannya, yakni sebagai instrumen hukum yang digunakan oleh negara untuk menjaga kepentingan nasional, mengendalikan pengaruh organisasi asing tertentu, serta menegaskan otoritas negara dalam menentukan organisasi yang dapat atau tidak dapat menjalankan aktivitasnya di wilayah Republik Indonesia," kata Fahri.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa kebijakan nasionalisasi yang berkembang pada akhir dekade 1950-an dan awal dekade 1960-an tidak dapat dilepaskan dari semangat konstitusional yang terkandung dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. 

"Dari perspektif hukum tata negara dan hukum konstitusi bahwa negara sebagai pemegang kedaulatan memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk kebijakan hukum, melakukan pengaturan, pengawasan, pembatasan, maupun tindakan hukum tertentu terhadap organisasi, institusi, atau badan hukum yang berada dalam ruang lingkup yurisdiksi nasional sepanjang kewenangan tersebut secara sah diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum, termasuk Pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan mendasarkan pada asas contrarius actus," pungkasnya.(raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Direndahkan Susah Menang hingga Dihina Tak Punya Uang, Tukang Pemilah Sampah Jadi Kades di Bekasi Heboh

Direndahkan Susah Menang hingga Dihina Tak Punya Uang, Tukang Pemilah Sampah Jadi Kades di Bekasi Heboh

Sosok Surya (46), tukang pemilah sampah viral setelah terpilih menjadi Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Cikarang Barat, Bekasi dalam Pilkades Serentak 2026.
BREAKING
NEWS
DNA Jasad Pria di Enggano Identik dengan Kru Kapal yang Hilang Bersama 5 Jurnalis

DNA Jasad Pria di Enggano Identik dengan Kru Kapal yang Hilang Bersama 5 Jurnalis

Hasil tes DNA jasad pria yang ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, identik dengan salah satu kru kapal yang hilang bersama lima jurnalis.
Lifter Indonesia Luluk Diana Tri Wijayana Raih Medali Perunggu di Asian Games 2026

Lifter Indonesia Luluk Diana Tri Wijayana Raih Medali Perunggu di Asian Games 2026

Atlet angkat besi Indonesia, Luluk Diana Tri Wijayana berhasil meraih medali di Asian Games 2026. Lifter Indonesia itu membawa pulang perunggu dari nomor 49 kg putri pada Rabu (23/9/2026).
IHSG Menguat 0,64% di Sesi I, Tapi Investor Asing Justru Lepas Saham Rp335,80 Miliar

IHSG Menguat 0,64% di Sesi I, Tapi Investor Asing Justru Lepas Saham Rp335,80 Miliar

IHSG menguat 0,64% ke 6.317,46 pada sesi I perdagangan 23 September 2026. Namun, asing mencatat net sell Rp335,80 miliar.
Kisah Surono Sebelum Hilang Bersama KM Virgo Transport 8, Bawa Selimut Peninggalan Ibunya

Kisah Surono Sebelum Hilang Bersama KM Virgo Transport 8, Bawa Selimut Peninggalan Ibunya

Sebuah selimut sederhana kini menjadi benda yang paling membekas bagi keluarga Surono (37), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Viral Pasangan Sesama Jenis di Video Mesum A Day in My Life Terpapar HIV, Kenali HIV dan Cara Penularannya

Viral Pasangan Sesama Jenis di Video Mesum A Day in My Life Terpapar HIV, Kenali HIV dan Cara Penularannya

Viral video mesum a day in my life yang menayangkan pasangan sesama jenis. Pasangan tersebut dikonfirmasi Kepolisian terpapar HIV.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Pelatih Vietnam Kim Sang-sik belum puas dengan sederet gelar yang telah diraihnya bersama tim. Kini, ia membidik trofi FIFA ASEAN Cup 2026 sekaligus berambisi.
Selengkapnya

Viral