Dewan Pers Perjuangkan Hak Ekonomi Media serta Siapkan Usulan Regulasi 'Homeless' dan Sosmed
- Istimewa
Pada 2025, Dewan Pers memonitor 89 kasus. Sebanyak 31 di antaranya kekerasan fisik, 29 serangan digital, dan 72% responden (655 jurnalis) mengaku mengalami swasensor. Data monitoring Dewan Pers tersebut dengan basis data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan TIFA.
Untuk Penggunaan Media Sosial. Media perlu mengikuti kaidah penggunaannya sesuai Peraturan Dewan Pers No 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers. Akun medsos yang sesuai aturan Dewan Pers ini otomatis akan dilindungi Undang Undang Pers.
Permasalahan homeless dan content creator. Dewan Pers menilai mereka ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dengan segala pro kontranya. Dewan Pers justru ingin mendorong ekosistem content creator yang lebih baik dan memberi manfaat lebih besar bagi publik daripada sebaliknya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi Kemitraan Hubungan antar Lembaga dan Infrastruktur, Rosarita Niken Widiastuti, juga menjelaskan Dewan Pers telah melaksanakan 45 kegiatan baik di lingkup internal maupun eksternal Dewan Pers selama Januari hingga awal Juni 2026. Mencakup koordinasi, audiensi strategis, diskusi publik, hingga aksi seremonial berskala besar.
22 kegiatan bersifat koordinasi, 13 kegiatan audiensi/kunjungan, 4 diskusi/seminar/peluncuran, 4 forum group discussion (FGD) penyusunan policy sandbox, dan 2 kegiatan seremonial lainnya.
“Respons komisi terhadap tantangan tersebut, yakni diversifikasi pendanaan melalui kemitraan swasta yang tidak mengikat; dan penguatan literasi media melalui kolaborasi program tematik,” ujar Niken.(chm)
Load more