Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas
- Instagram/Agnez Mo
"Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak," tegas tim kuasa hukum Adhitya & Partners dalam pernyataannya.
Sebelumnya, konflik ini sempat menyita perhatian publik lantaran Ari Bias juga pernah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset hiburan milik HW Group, seperti W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, dan W Superclub Bandung.
Perselisihan mengenai lagu Bilang Saja juga menjadi lanjutan dari polemik hukum sebelumnya yang melibatkan Agnez Mo. Pada Agustus 2025 lalu, Mahkamah Agung diketahui memenangkan Agnez Mo di tingkat kasasi.
Kini, dengan putusan terbaru dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, upaya Ari Bias untuk memperoleh ganti rugi miliaran rupiah dari HW Group dipastikan gagal. Putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting terkait penentuan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam sengketa hak cipta di industri hiburan Tanah Air. (cmi)
Load more