News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:45 WIB
Agnez Mo
Sumber :
  • Instagram/Agnez Mo

Jakarta, tvOnenews.com - Perseteruan hukum antara musisi Ari Bias dan PT Aneka Bintang Gading atau HW Group akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan pencipta lagu Bilang Saja tersebut terhadap perusahaan hiburan itu.

Dalam putusan terbaru, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst itu dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula dari keberatan Ari Bias, yang memiliki nama asli Arie Sapta Hernawan, terkait penggunaan lagu Bilang Saja di sejumlah venue milik HW Group. Lagu yang dikenal luas setelah dipopulerkan oleh Agnez Mo itu disebut dibawakan dalam tiga acara berbeda yang berlangsung di outlet perusahaan tersebut.

Merasa hak cipta atas karyanya digunakan tanpa izin yang sesuai, Ari Bias menggugat HW Group dan menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil hingga mencapai Rp4,9 miliar. Tidak hanya itu, sengketa tersebut juga sempat menyeret nama Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta LMKN dan KCI.

Namun dalam jalannya persidangan, kubu HW Group membantah memiliki keterlibatan langsung terhadap penyelenggaraan acara yang dipersoalkan. Pihak perusahaan menilai tidak ada hubungan hukum yang dapat membebankan tanggung jawab kepada mereka dalam perkara tersebut.

"Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata tim kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, S.H., kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba menyatakan keberatan hukum dari pihak tergugat memiliki dasar yang kuat. Dengan putusan tersebut, gugatan Ari Bias tidak dilanjutkan ke tahap pokok perkara dan penggugat diwajibkan membayar biaya persidangan.

Pihak HW Group pun menyambut baik hasil sidang tersebut. Mereka menilai majelis hakim telah bekerja profesional dan objektif dalam menilai seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan selama persidangan berlangsung.

"Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak," tegas tim kuasa hukum Adhitya & Partners dalam pernyataannya.

Sebelumnya, konflik ini sempat menyita perhatian publik lantaran Ari Bias juga pernah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset hiburan milik HW Group, seperti W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, dan W Superclub Bandung.

Perselisihan mengenai lagu Bilang Saja juga menjadi lanjutan dari polemik hukum sebelumnya yang melibatkan Agnez Mo. Pada Agustus 2025 lalu, Mahkamah Agung diketahui memenangkan Agnez Mo di tingkat kasasi.

Kini, dengan putusan terbaru dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, upaya Ari Bias untuk memperoleh ganti rugi miliaran rupiah dari HW Group dipastikan gagal. Putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting terkait penentuan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam sengketa hak cipta di industri hiburan Tanah Air. (cmi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BI Ketatkan Lagi Batas Maksimal Pembelian Dolar AS, Per Orang Tanpa Underlying Hanya Bisa Beli US$10.000 Per Bulan

BI Ketatkan Lagi Batas Maksimal Pembelian Dolar AS, Per Orang Tanpa Underlying Hanya Bisa Beli US$10.000 Per Bulan

Guna merespons perubahan lingkungan strategis global dan domestik yang berdampak pada tekanan nilai tukar rupiah, BI kembali memperketat batas maksimal pembelian dolar AS.
Upayakan Industri Ramah Lingkungan, APL Operasikan PLTS Atap Berkapasitas 202,2 kWp di Jatim

Upayakan Industri Ramah Lingkungan, APL Operasikan PLTS Atap Berkapasitas 202,2 kWp di Jatim

Sebagai bagian dari Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, PT APL baru saha resmi mengoperasikan PLTS atap di fasilitas distribusinya di Jawa Timur.
Kasatgas Tito Ungkap Pemulihan Pascabencana Sumatera Tunjukkan Kemajuan, Prioritaskan Infrastruktur Permanen

Kasatgas Tito Ungkap Pemulihan Pascabencana Sumatera Tunjukkan Kemajuan, Prioritaskan Infrastruktur Permanen

Proses pemulihan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus mencatatkan progres signifikan. 
Thomas Tuchel Terang-terangan Mengaku Tidak Senang dengan Konsep Baru yang Diterapkan FIFA di Piala Dunia 2026

Thomas Tuchel Terang-terangan Mengaku Tidak Senang dengan Konsep Baru yang Diterapkan FIFA di Piala Dunia 2026

Dibalik kemenangan besar Timnas Inggris pada pekan pertama Piala Dunia 2026, ternyata ada kritikan pedas dari pelatih mereka yakni Thomas Tuchel untuk FIFA.
Belasan Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing di Pekalongan, Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq

Belasan Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing di Pekalongan, Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi kasus korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.
Link Twibbon HUT Kota Pekanbaru ke-242 Tahun 2026, Download dan Bagikan ke Media Sosial

Link Twibbon HUT Kota Pekanbaru ke-242 Tahun 2026, Download dan Bagikan ke Media Sosial

Berikut link twibbon HUT Kota Pekanbaru ke-242 tahun 2026, download dan bagikan ke media sosial.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral