Akademisi Soroti Tata Kelola Ottolima, Minta Evaluasi Objektif
- Istockphoto
Ia menambahkan bahwa pemerintah berkepentingan memastikan aset negara berada dalam pengelolaan yang tepat sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi publik.
Menurut Bambang, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
Sementara itu, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa operasional Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keterangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa olahraga golf tidak dikategorikan sebagai hiburan sehingga tidak menjadi objek pajak hiburan daerah.
“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT,” jelas Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.
Pusdatin Bapenda DKI Jakarta juga menerangkan bahwa jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
“Karena itu, Bapenda DKI Jakarta tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut,” demikian keterangan Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.
Diketahui, Otto Hasibuan pernah menjelaskan asal-usul nama usaha lapangan golf yang dikelolanya, yakni Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club. Nama "Ottolima" dipilih karena angka lima memiliki makna khusus dalam perjalanan hidupnya. “Saya ini lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi semuanya nomor lima, maka dibuat namanya Ottolima,” ujar Otto Hasibuan.
Load more