Kronologi Tragis YTT: Perempuan Asal Bandung yang Hilang Selama 3 Tahun, Diduga Disekap Kekasih hingga Wajah Rusak dan Kondisinya Kritis
- Ist
tvOnenews.com - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan asal Bandung menjadi perhatian publik setelah fakta-fakta mengerikan di balik hilangnya korban selama lebih dari tiga tahun mulai terungkap.
Perempuan berinisial YTT (29) itu ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka berat yang memengaruhi kemampuan penglihatan, berbicara, hingga berjalan. Kisah yang dialaminya pun memunculkan keprihatinan luas karena diduga berlangsung dalam waktu yang sangat panjang tanpa diketahui oleh keluarga.
Tidak sedikit kasus kekerasan dalam hubungan asmara berawal dari relasi yang tampak biasa. Namun dalam beberapa kasus ekstrem, hubungan tersebut berkembang menjadi bentuk penguasaan, kontrol, hingga kekerasan yang membuat korban terisolasi dari lingkungan sosialnya.
Kondisi inilah yang kini didalami aparat kepolisian dalam kasus yang menimpa YTT, yang diduga menjadi korban penyekapan oleh pria berinisial TH, yang disebut sebagai kekasihnya.
Kasus ini menjadi semakin menyita perhatian karena keluarga sempat kehilangan jejak korban selama bertahun-tahun.
Berbagai upaya pencarian bahkan pernah dilakukan melalui media sosial. Namun harapan untuk menemukan YTT dalam kondisi sehat sirna ketika keluarga menerima kabar bahwa perempuan tersebut berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan kondisi fisik yang sangat memprihatinkan.
- Ist
Kronologi Hilangnya YTT hingga Diduga Disekap Selama Tiga Tahun
Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil penyelidikan awal kepolisian, YTT merupakan warga asal Antapani, Kota Bandung, yang telah lama tinggal di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Sebelum menghilang, ia bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung, dan tinggal di sebuah rumah kos dekat tempat kerjanya.
Menurut adik korban, Syahrul (26), kehidupan sang kakak mulai berubah setelah mengenal pria berinisial TH. Keduanya diduga berkenalan sekitar tahun 2023 dalam sebuah konser musik.
"Pas udah konser gitu. Sekitar tahun 2023 mah ada," ujar Syahrul.
Setelah menjalin hubungan, YTT sempat memperkenalkan TH kepada keluarga di Rancaekek. Namun tidak lama kemudian, komunikasi korban dengan keluarga mendadak terputus.
"Iya, langsung semenjak saat itu langsung lost contact aja sama Teteh. Padahal sebelum pacaran, biasanya seminggu sekali itu pulang ke sini, soalnya Teteh kerja di Pasteur dan ngekost di daerah sana," katanya.
Sejak saat itu, keluarga tidak lagi mengetahui keberadaan YTT. Dalam kurun waktu lebih dari tiga tahun, korban praktis menghilang tanpa kabar yang jelas. Meski sesekali keluarga menerima pesan WhatsApp, informasi yang diberikan sangat terbatas.
"Jadi selama tiga tahun kita enggak dapat kabar. Pernah sekali dapat kabar, katanya ada di Jakarta," jelas Syahrul.
Merasa khawatir, keluarga sempat memviralkan pencarian YTT melalui media sosial. Namun, upaya tersebut justru mendapat respons mencurigakan.
"Iya pas ada lah setahun lebih hilang, kami keluarga sempat memviralkan pencarian sang kakak di sosmed. Tapi tiba-tiba ada yang ngancam dan minta postingan itu dihapus. Kami curiganya itu mah si pelaku," ungkapnya.
- Ist
Terungkap Lewat Pesan Misterius dan Temuan di RSHS Bandung
Titik terang kasus ini muncul pada pertengahan Juni 2026. Keluarga menerima telepon yang mengabarkan bahwa YTT sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
"Kami dapat info ada telepon bahwa kakak kami ada di RSHS katanya korban kecelakaan. Kami mendengar itu kaget lah, terus kami meluncur ke sana," kata Syahrul.
Informasi serupa juga diterima oleh pihak keluarga melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Berdasarkan laporan yang kemudian diterima Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026, keluarga segera mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan laporan tersebut.
"Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan," kata Hendra.
Saat tiba di rumah sakit, keluarga mengaku sangat terkejut melihat kondisi korban. Menurut Syahrul, wajah sang kakak mengalami kerusakan serius dan sebagian fungsi tubuhnya tidak lagi berjalan normal.
"Jadi kedua mata, yang mata sebelah kanannya udah infeksi, yang sebelah kirinya udah mengecil dan udah gak bisa ngelihat. Terus mulut bagian ini (bibir atas) udah enggak ada. Terus kaki sebelah sininya bekas bacokan katanya," ungkapnya.
Tim medis kemudian melakukan tindakan operasi pada bagian kepala korban. Dokter menemukan adanya banyak gumpalan nanah yang diduga berasal dari luka akibat benturan benda tumpul yang telah lama tidak tertangani.
Dugaan Penganiayaan Sadis dan Perburuan Pelaku
Setelah kondisi korban mulai membaik dan dapat diajak berkomunikasi, keluarga mulai memperoleh gambaran mengenai apa yang terjadi selama tiga tahun terakhir.
Menurut cerita yang disampaikan korban kepada ayahnya, YTT diduga berkali-kali menjadi korban penganiayaan oleh TH. Kekerasan tersebut disebut dilakukan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam.
"Jadi cerita lewat Bapak saya. Katanya teteh saya pernah di bacok. Kepala suka dipukulin pakai helm, wajahnya juga gitu, jadi pernah pakai sajam juga tangan kosong, kaki bekas bacokan. Terus di kulitnya bekas rokok tapi udah kering. Di kepala juga ada bekas sayatan juga," kata Syahrul.
Keterangan itu sejalan dengan hasil penyelidikan awal kepolisian. Menurut Hendra, penyidik menduga korban mengalami penganiayaan berulang selama masa hilangnya.
"Diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," ujarnya.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak permanen pada kondisi fisiknya.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp52.000.000," kata Hendra.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Barat. Polisi menduga pelaku melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
Sementara itu, keluarga berharap aparat dapat segera menangkap TH dan mengungkap seluruh fakta di balik hilangnya YTT selama lebih dari tiga tahun. Menurut mereka, penuntasan kasus ini sangat penting agar tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa.
"Kalau dari pihak keluarga pengennya usut tuntas, sampai dapat lah pelakunya, takutnya ada korban selanjutnya gitu. Hukum seberat-beratnya," tegas Syahrul. (udn)
Load more