Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sementara itu, terhadap 11 pengasuh, jaksa menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sedangkan untuk yang pengasuh, karena dia itu hanya melaksanakan saja arahan-arahan dari kepala sekolah dan ketua yayasan, sehingga kepada yang bersangkutan kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Hartono.
Untuk para pengasuh, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto ketentuan dalam KUHP yang baru.
Persidangan terhadap 13 tersangka diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola lembaga penitipan anak agar keamanan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap layanan pengasuhan. (udn)
Â
Load more