News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap persidangan. Sebanyak 13 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara polisi masih
Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:30 WIB
Tersangka melakukan rekonstruksi dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Selasa (9/6/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan penitipan anak atau *daycare* kembali menjadi perhatian publik. 

Peristiwa seperti ini tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, standar operasional, hingga tanggung jawab pengelola lembaga pengasuhan anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam proses penanganan perkara kekerasan terhadap anak, aparat penegak hukum umumnya melibatkan berbagai ahli, mulai dari bidang pendidikan, kedokteran, hingga hukum pidana. 

Langkah tersebut diperlukan agar penyidikan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, kini memasuki babak baru. Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

Meski demikian, penyidik Polresta Yogyakarta masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan perkara.

Berkas 13 Tersangka Lengkap, Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidangkan

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara dari penyidik Polresta Yogyakarta lengkap secara formal maupun materiil.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Hartono saat konferensi pers di Kejari Yogyakarta, dikutip dari detikJogja, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap dua proses hukum, tim JPU telah menerima penyerahan para tersangka beserta barang bukti yang nantinya menjadi dasar pembuktian di persidangan.

"Sehingga pada proses tahap 2 ini tadi kami melalui tim JPU di bawah kombinasi Pak Kasi Pidum dan Pak Koordinator dari Kejati DIY telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang lainnya yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya," lanjut Hartono.

Setelah proses tersebut selesai, jaksa akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," terangnya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menambahkan bahwa berkas perkara tersebut merupakan hasil penyidikan intensif yang berlangsung selama sekitar 60 hari.

Penganiayaan anak secara massal di daycare Little Aresha Yogyakarta
Penganiayaan anak secara massal di daycare Little Aresha Yogyakarta
Sumber :
  • Threads/@riskynaaku via X/@bilbiils_

Penyidikan Terus Berkembang, Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Meski 13 tersangka telah memasuki tahap penuntutan, penyidikan belum sepenuhnya berakhir. Polresta Yogyakarta mengungkapkan bahwa jaksa memberikan petunjuk agar penyidik terus mengembangkan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

"Dalam P19 telah dituangkan kejaksaan untuk dikembangkan ke tersangka yang lain," kata Riski Adrian.

Tahap P-19 merupakan proses ketika jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Riski belum bersedia menjelaskan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka baru. Namun, ia memastikan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan operasional Daycare Little Aresha.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Rafid Ihsan Lubis serta Penasihat Yayasan Cahyaningrum Dewojati, yang juga merupakan staf pengajar aktif Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), telah dimintai keterangan.

"Mereka juga sudah kami periksa dan menyatakan hanya dicatut namanya dalam pendirian lembaga," ujar Riski.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 154 saksi, termasuk tiga orang ahli yang berasal dari bidang pendidikan, kedokteran, dan hukum pidana.

Riski juga sebelumnya menyebut terdapat 17 orang yang masih berstatus wajib lapor dan memiliki keterkaitan dengan lingkaran operasional Daycare Little Aresha.

"Nanti berkembang, namun dari hasil ekspose kemarin kemungkinan ada tambahan tersangka yang lain," ucapnya.

Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, dan Pengasuh Dijerat Pasal Berbeda

Sebanyak 13 tersangka yang telah dilimpahkan terdiri atas ketua yayasan, kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh.

Menurut Hartono, berkas perkara dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan dugaan peran dan pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat sejumlah pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Rangkaian pasal yang hampir serupa juga dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N karena diduga memiliki peran yang sejalan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, terhadap 11 pengasuh, jaksa menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sedangkan untuk yang pengasuh, karena dia itu hanya melaksanakan saja arahan-arahan dari kepala sekolah dan ketua yayasan, sehingga kepada yang bersangkutan kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Hartono.

Untuk para pengasuh, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto ketentuan dalam KUHP yang baru.

Persidangan terhadap 13 tersangka diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola lembaga penitipan anak agar keamanan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap layanan pengasuhan. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Momentum Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Dorong Penguatan UMKM melalui Pendampingan Berkelanjutan di Desa Brilian

Momentum Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Dorong Penguatan UMKM melalui Pendampingan Berkelanjutan di Desa Brilian

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
Ekshumasi Jasad Sutrimo di Banyumas, Tim Forensik Ambil Sampel Jenazah hingga Sampel Tanah

Ekshumasi Jasad Sutrimo di Banyumas, Tim Forensik Ambil Sampel Jenazah hingga Sampel Tanah

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas.
Bukan Patrick Kluivert atau Arne Slot, KNVB Minati Mantan Pelatih Cristiano Ronaldo untuk Latih Timnas Belanda

Bukan Patrick Kluivert atau Arne Slot, KNVB Minati Mantan Pelatih Cristiano Ronaldo untuk Latih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) masih mencari pelatih baru setelah Piala Dunia 2026. Mantan pelatih Cristiano Ronaldo, Roberto Martinez, kini mencuat dalam daftar kandidat.
Polri Bantah Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Semua Tahanan yang Dites Negatif

Polri Bantah Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Semua Tahanan yang Dites Negatif

Polri membantah isu yang menyebut Rutan Bareskrim Polri menjadi sarang peredaran dan penggunaan narkoba.
Sidang Tahunan MPR RI dan DPR-DPD RI Digelar Lusa, Tamsil: Jadi Episentrum Pemikiran Kebangsaan

Sidang Tahunan MPR RI dan DPR-DPD RI Digelar Lusa, Tamsil: Jadi Episentrum Pemikiran Kebangsaan

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI akan digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026 mendatang.
Kronologi Prajurit dan Mahasiswa Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung, TNI Minta Maaf

Kronologi Prajurit dan Mahasiswa Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung, TNI Minta Maaf

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan duka cita kepada keluarga Aiptu Asep dan keluarga besar Polri.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral