Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan penitipan anak atau *daycare* kembali menjadi perhatian publik.Â
Peristiwa seperti ini tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, standar operasional, hingga tanggung jawab pengelola lembaga pengasuhan anak.
Dalam proses penanganan perkara kekerasan terhadap anak, aparat penegak hukum umumnya melibatkan berbagai ahli, mulai dari bidang pendidikan, kedokteran, hingga hukum pidana.Â
Langkah tersebut diperlukan agar penyidikan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, kini memasuki babak baru. Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.Â
Meski demikian, penyidik Polresta Yogyakarta masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan perkara.
Berkas 13 Tersangka Lengkap, Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidangkan
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara dari penyidik Polresta Yogyakarta lengkap secara formal maupun materiil.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Hartono saat konferensi pers di Kejari Yogyakarta, dikutip dari detikJogja, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap dua proses hukum, tim JPU telah menerima penyerahan para tersangka beserta barang bukti yang nantinya menjadi dasar pembuktian di persidangan.
"Sehingga pada proses tahap 2 ini tadi kami melalui tim JPU di bawah kombinasi Pak Kasi Pidum dan Pak Koordinator dari Kejati DIY telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang lainnya yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya," lanjut Hartono.
Setelah proses tersebut selesai, jaksa akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menambahkan bahwa berkas perkara tersebut merupakan hasil penyidikan intensif yang berlangsung selama sekitar 60 hari.
- Threads/@riskynaaku via X/@bilbiils_
Penyidikan Terus Berkembang, Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Meski 13 tersangka telah memasuki tahap penuntutan, penyidikan belum sepenuhnya berakhir. Polresta Yogyakarta mengungkapkan bahwa jaksa memberikan petunjuk agar penyidik terus mengembangkan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
"Dalam P19 telah dituangkan kejaksaan untuk dikembangkan ke tersangka yang lain," kata Riski Adrian.
Tahap P-19 merupakan proses ketika jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Riski belum bersedia menjelaskan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka baru. Namun, ia memastikan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan operasional Daycare Little Aresha.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Rafid Ihsan Lubis serta Penasihat Yayasan Cahyaningrum Dewojati, yang juga merupakan staf pengajar aktif Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), telah dimintai keterangan.
"Mereka juga sudah kami periksa dan menyatakan hanya dicatut namanya dalam pendirian lembaga," ujar Riski.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 154 saksi, termasuk tiga orang ahli yang berasal dari bidang pendidikan, kedokteran, dan hukum pidana.
Riski juga sebelumnya menyebut terdapat 17 orang yang masih berstatus wajib lapor dan memiliki keterkaitan dengan lingkaran operasional Daycare Little Aresha.
"Nanti berkembang, namun dari hasil ekspose kemarin kemungkinan ada tambahan tersangka yang lain," ucapnya.
Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, dan Pengasuh Dijerat Pasal Berbeda
Sebanyak 13 tersangka yang telah dilimpahkan terdiri atas ketua yayasan, kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh.
Menurut Hartono, berkas perkara dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan dugaan peran dan pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka.
Ketua yayasan berinisial DK dijerat sejumlah pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Rangkaian pasal yang hampir serupa juga dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N karena diduga memiliki peran yang sejalan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, terhadap 11 pengasuh, jaksa menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sedangkan untuk yang pengasuh, karena dia itu hanya melaksanakan saja arahan-arahan dari kepala sekolah dan ketua yayasan, sehingga kepada yang bersangkutan kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Hartono.
Untuk para pengasuh, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto ketentuan dalam KUHP yang baru.
Persidangan terhadap 13 tersangka diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola lembaga penitipan anak agar keamanan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap layanan pengasuhan. (udn)
Â
Load more