News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap persidangan. Sebanyak 13 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara polisi masih
Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:30 WIB
Tersangka melakukan rekonstruksi dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Selasa (9/6/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan penitipan anak atau *daycare* kembali menjadi perhatian publik. 

Peristiwa seperti ini tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, standar operasional, hingga tanggung jawab pengelola lembaga pengasuhan anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam proses penanganan perkara kekerasan terhadap anak, aparat penegak hukum umumnya melibatkan berbagai ahli, mulai dari bidang pendidikan, kedokteran, hingga hukum pidana. 

Langkah tersebut diperlukan agar penyidikan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, kini memasuki babak baru. Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

Meski demikian, penyidik Polresta Yogyakarta masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan perkara.

Berkas 13 Tersangka Lengkap, Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidangkan

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara dari penyidik Polresta Yogyakarta lengkap secara formal maupun materiil.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Hartono saat konferensi pers di Kejari Yogyakarta, dikutip dari detikJogja, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap dua proses hukum, tim JPU telah menerima penyerahan para tersangka beserta barang bukti yang nantinya menjadi dasar pembuktian di persidangan.

"Sehingga pada proses tahap 2 ini tadi kami melalui tim JPU di bawah kombinasi Pak Kasi Pidum dan Pak Koordinator dari Kejati DIY telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang lainnya yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya," lanjut Hartono.

Setelah proses tersebut selesai, jaksa akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," terangnya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menambahkan bahwa berkas perkara tersebut merupakan hasil penyidikan intensif yang berlangsung selama sekitar 60 hari.

Penganiayaan anak secara massal di daycare Little Aresha Yogyakarta
Penganiayaan anak secara massal di daycare Little Aresha Yogyakarta
Sumber :
  • Threads/@riskynaaku via X/@bilbiils_

Penyidikan Terus Berkembang, Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Meski 13 tersangka telah memasuki tahap penuntutan, penyidikan belum sepenuhnya berakhir. Polresta Yogyakarta mengungkapkan bahwa jaksa memberikan petunjuk agar penyidik terus mengembangkan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

"Dalam P19 telah dituangkan kejaksaan untuk dikembangkan ke tersangka yang lain," kata Riski Adrian.

Tahap P-19 merupakan proses ketika jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Riski belum bersedia menjelaskan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka baru. Namun, ia memastikan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan operasional Daycare Little Aresha.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Rafid Ihsan Lubis serta Penasihat Yayasan Cahyaningrum Dewojati, yang juga merupakan staf pengajar aktif Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), telah dimintai keterangan.

"Mereka juga sudah kami periksa dan menyatakan hanya dicatut namanya dalam pendirian lembaga," ujar Riski.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 154 saksi, termasuk tiga orang ahli yang berasal dari bidang pendidikan, kedokteran, dan hukum pidana.

Riski juga sebelumnya menyebut terdapat 17 orang yang masih berstatus wajib lapor dan memiliki keterkaitan dengan lingkaran operasional Daycare Little Aresha.

"Nanti berkembang, namun dari hasil ekspose kemarin kemungkinan ada tambahan tersangka yang lain," ucapnya.

Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, dan Pengasuh Dijerat Pasal Berbeda

Sebanyak 13 tersangka yang telah dilimpahkan terdiri atas ketua yayasan, kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh.

Menurut Hartono, berkas perkara dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan dugaan peran dan pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat sejumlah pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Rangkaian pasal yang hampir serupa juga dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N karena diduga memiliki peran yang sejalan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, terhadap 11 pengasuh, jaksa menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sedangkan untuk yang pengasuh, karena dia itu hanya melaksanakan saja arahan-arahan dari kepala sekolah dan ketua yayasan, sehingga kepada yang bersangkutan kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Hartono.

Untuk para pengasuh, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto ketentuan dalam KUHP yang baru.

Persidangan terhadap 13 tersangka diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola lembaga penitipan anak agar keamanan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap layanan pengasuhan. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Jumlah Korban Tewas Akibat Dua Gempa Kuat di Venezuela Jadi 920 Orang

Jumlah Korban Tewas Akibat Dua Gempa Kuat di Venezuela Jadi 920 Orang

Jumlah korban tewas akibat gempa bumi kembar yang mengguncang Venezuela terus bertambah menjadi 920 orang, sementara 3.630 lainnya mengalami luka-luka
Piala Dunia 2026: Superior Sepanjang Fase Grup, Ronald Koeman Tetap Wanti-wanti Timnas Belanda Jelang Hadapi Maroko di 32 Besar

Piala Dunia 2026: Superior Sepanjang Fase Grup, Ronald Koeman Tetap Wanti-wanti Timnas Belanda Jelang Hadapi Maroko di 32 Besar

Timnas Belanda tampil meyakinkan sepanjang fase grup Piala Dunia 2026, tetapi pelatih Ronald Koeman menegaskan timnya belum boleh terlena jelang laga 32 besar.
Piala Dunia 2026: Reaksi Rendah Hati Ousmane Dembele Usai Cetak Hattrick dan Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Reaksi Rendah Hati Ousmane Dembele Usai Cetak Hattrick dan Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Prancis tutup fase grup Piala Dunia 2026 dengan performa sempurna setelah menaklukkan Norwegia 4-1 pada laga terakhir Grup I, Sabtu (27/6/2026) dini hari WIB.
RI Tegaskan Komitmen Transisi Energi yang Melindungi Lingkungan Hidup sekaligus Pekerja di Forum Global

RI Tegaskan Komitmen Transisi Energi yang Melindungi Lingkungan Hidup sekaligus Pekerja di Forum Global

Di forum Global Electrification and Transition Energy Summit (GETES) 2026, Menteri LH Jumhur Hidayat menegaskan komitmen RI dalam transisi energi yang didasarkan pada prinsip lingkungan sekaligus pelindungan pekerja.
Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Sangat Membahayakan Perempuan, Fahira Idris Minta Pelaku Dihukum Berat

Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Sangat Membahayakan Perempuan, Fahira Idris Minta Pelaku Dihukum Berat

Penyekapan dan penyiksaan dalam kurun waktu panjang menunjukkan adanya pola kekerasan ekstrem, kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan yang sangat membahayakan.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral