News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua Yayasan Diduga Perintahkan Pengasuh Ikat Balita, 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidang

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap baru. Sebanyak 13 tersangka dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:49 WIB
Penganiayaan anak secara massal di daycare Little Aresha Yogyakarta
Sumber :
  • Threads/@riskynaaku via X/@bilbiils_

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta menjadi salah satu sorotan publik sepanjang 2026. Sejumlah fakta yang terungkap dalam proses penyidikan menunjukkan adanya dugaan perlakuan yang tidak semestinya terhadap anak-anak yang dititipkan di lembaga tersebut.

Perkembangan terbaru memperlihatkan bahwa proses hukum memasuki tahap lanjutan. Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, hasil rekonstruksi juga mengungkap fakta baru terkait dugaan adanya instruksi dari pimpinan yayasan dalam praktik kekerasan tersebut.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 13 Tersangka Segera Jalani Persidangan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yogyakarta, Hartono, menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 setelah melakukan penelitian secara formal maupun materiil.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Hartono saat konferensi pers di Kejari Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap kedua proses pelimpahan perkara, jaksa menerima sekaligus memverifikasi para tersangka beserta barang bukti yang nantinya akan menjadi dasar pembuktian di persidangan.

"Sehingga pada proses tahap 2 ini tadi kami melalui tim JPU ... telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang lainnya yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya," lanjut Hartono.

Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menambahkan bahwa berkas tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan selama sekitar 60 hari.

Tersangka melakukan rekonstruksi dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Selasa (9/6/2026).
Tersangka melakukan rekonstruksi dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Selasa (9/6/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Rekonstruksi Ungkap Dugaan Perintah Mengikat Anak dari Ketua Yayasan

Salah satu temuan penting muncul dalam proses rekonstruksi yang digelar Polresta Yogyakarta pada 9 Juni 2026. Rekonstruksi berlangsung lebih dari tiga jam dan melibatkan penyidik, Jaksa Penuntut Umum, KPAID, penasihat hukum para tersangka, serta orang tua korban.

Dalam reka ulang tersebut, sebanyak 13 tersangka memperagakan total 23 adegan. Jumlah itu bertambah dari rencana awal sebanyak 17 adegan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka.

Menurut Kompol Riski Adrian, salah satu tersangka mengaku bahwa tindakan mengikat anak dilakukan berdasarkan arahan dari Ketua Yayasan.

"Jaksa menanyakan apakah ada perintah langsung? Tadi salah satu tersangka menjelaskan, kalau anak-anak lari-larian atau sulit dimandikan, diikat saja. Itu memang disampaikan oleh Ketua Yayasan," ujar Riski.

Penyidik memusatkan perhatian pada adegan pengikatan tangan dan kaki anak serta dugaan penelantaran balita yang dibiarkan dalam kondisi terikat saat berbaring.

Dari hasil rekonstruksi, kepolisian menilai terdapat indikasi kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sengaja.

Puluhan Anak Diduga Jadi Korban, Kasus Diperluas dengan Dugaan Pelanggaran UU Sisdiknas

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penggerebekan di Daycare Little Aresha pada April 2026. Dari 103 anak yang terdaftar, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban berbagai bentuk kekerasan maupun penelantaran.

Temuan penyidik antara lain menunjukkan adanya anak yang diduga diikat pada tangan dan kaki, ruangan penitipan yang melebihi kapasitas, serta kondisi sirkulasi udara yang minim.

Selain dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Kasus ini kita lapis dengan UU Sisdiknas dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Hari ini penyidik kami juga sedang memeriksa saksi ahli di Kementerian Pendidikan Jakarta," tegas Kompol Riski Adrian.

Secara lebih luas, data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga 28 April 2026 terdapat 4.695 kasus tindak pidana perlindungan anak di Indonesia. Di wilayah DIY sendiri tercatat 37 kasus dalam periode yang sama.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak memerlukan pengawasan yang konsisten dari keluarga, masyarakat, lembaga pengasuhan, hingga pemerintah. 

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pemulihan fisik dan psikologis korban juga menjadi bagian penting agar anak-anak dapat kembali tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Melanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Jadi UU

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Melanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Jadi UU

Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan resmi memperoleh dukungan dari DPR RI, DPD dan pemerintah untuk melanjutkkan pemasahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 28 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap Aries hingga Pisces di sini.
Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar menyiapkan aplikasi pengaduan online disertai insentif bagi masyarakat.
Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung ternyata merupakan residivis. Dia pernah dipenjara.
Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya telah menandatangani Perda terkait penataan kabel di ibu kota.
287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

Sebanyak 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk oleh Bareskrim Polri. 

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Selengkapnya

Viral